Putusan MK Wajibkan Syarat Klaim Masuk Polis, Asuransi Syariah Siap Patuh

Putusan MK Wajibkan Syarat Klaim Masuk Polis, Asuransi Syariah Siap Patuh

SUKSESFINANSIAL.ID — Industri asuransi syariah menyatakan siap mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XXIV/2026 yang mewajibkan syarat klaim dicantumkan dalam polis. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menilai aturan baru ini memperjelas hak dan kewajiban pemegang polis sejak awal akad.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Fauzi Arfan menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat klaim dalam polis bersifat mengikat seluruh pelaku usaha. Seluruh anggota asosiasi diminta menyesuaikan praktik polis mereka dengan putusan tersebut.

"Ini kan satu putusan yang wajib dijalankan, enggak ada tawarnya, enggak ada nilai tawarnya. Jadi menurut saya sih pastinya semua member kita juga akan penuhi," kata Fauzi saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Fauzi menambahkan, kewajiban mencantumkan syarat klaim sejalan dengan esensi akad dalam asuransi syariah. Prinsip keterbukaan sejak awal perjanjian dinilai sebagai fondasi utama hubungan antara peserta dan perusahaan pengelola dana.

Apa Isi Putusan MK 25/PUU-XXIV/2026

Pada 16 September 2026, MK mengabulkan seluruh permohonan Ng Kim Tjoa dalam perkara yang menguji Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Syaratnya, pasal itu harus dimaknai bahwa polis asuransi memuat "syarat klaim yang disepakati sejak awal". Sebelum putusan ini, Pasal 304 KUHD hanya mengatur unsur wajib polis asuransi jiwa seperti hari pengadaan pertanggungan, nama tertanggung, masa pertanggungan, jumlah uang pertanggungan, dan premi.

Ketentuan lama itu tidak secara eksplisit mewajibkan pencantuman syarat dan tata cara klaim. Lewat putusan ini, syarat klaim naik status menjadi bagian kesepakatan para pihak yang harus dituangkan dalam polis.

Dampak ke Pemegang Polis dan Perusahaan

Bagi nasabah, informasi persyaratan klaim tidak lagi hanya menjadi urusan teknis di dokumen turunan. Ketentuan itu wajib disepakati jelas sejak perjanjian asuransi dibentuk, sehingga ruang perbedaan penafsiran saat klaim diajukan bisa dipersempit.

Fauzi menyebut ada poin tambahan dalam putusan yang justru menguntungkan industri. Menurutnya, aturan baru akan membuat syarat dan ketentuan pengajuan klaim menjadi lebih spesifik sejak awal.

"Cuma diuji ada poin tambahan, yang mana poin tambahan itu sebenarnya bagus juga buat industri karena akan dibuat spesifik tentang apa sih syarat ketentuannya ketika dia pengajuan klaim di awal," ujar Fauzi.

Perubahan Polis Tidak Otomatis Seragam

Secara teknis, putusan MK dinilai tidak serta-merta memaksa semua perusahaan asuransi mengubah aturan polis dengan format seragam. Penyesuaian bergantung pada ketentuan yang sudah dibuat masing-masing perusahaan.

Yang berubah adalah kewajiban memasukkan syarat klaim ke dalam polis sebagai bagian kesepakatan. Perusahaan asuransi syariah maupun konvensional perlu menyesuaikan klausul polis agar sejalan dengan tafsir baru Pasal 304 KUHD.

Putusan ini juga memperluas cakupan informasi yang harus dimuat dalam polis dibandingkan ketentuan sebelumnya. Dampaknya, transparansi di tahap awal pembelian polis menjadi penentu apakah klaim nasabah nantinya diproses atau ditolak.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index