SUKSESFINANSIAL.ID — Bursa Efek Indonesia menegaskan independensi tetap menjadi prinsip utama dalam proses demutualisasi yang tengah disiapkan. Rancangan Peraturan OJK disebut bakal mengatur tata kelola, direksi, hingga mekanisme pengawasan agar bursa tidak dikuasai satu pihak. Aturan itu juga melarang adanya pemegang saham dengan porsi kepemilikan di atas 50%.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menyampaikan hal itu di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (18/9/2026). Ia menekankan pesan utama rancangan POJK demutualisasi adalah menjaga independensi bursa.
Sejumlah aspek bakal diatur OJK, mulai dari tata kelola, direksi, hingga mekanisme pengawasan. Tujuannya agar BEI tetap independen meski nantinya memiliki struktur pemegang saham baru.
Plafon Kepemilikan Saham Dibatasi 50%
Iding menegaskan rancangan aturan OJK tidak memperbolehkan adanya pemegang saham dengan porsi kepemilikan di atas 50%. Komposisi kepemilikan akhir masih menunggu keputusan para pemegang saham.
"Di ketentuan OJK draft OJK itu memang pemegang saham baru itu kan di atas 50% itu tidak dibolehkan OJK," kata Iding.
Ketentuan itu menjadi krusial karena beredar dokumen yang menyebut Danantara berpotensi masuk sebagai pemegang saham BEI. Dalam dokumen tersebut, Danantara digambarkan memegang 69 lembar saham atau setara 40,12%.
Peta Pemegang Saham BEI Sebelum dan Sesudah Demutualisasi
Dokumen yang beredar memerinci komposisi kepemilikan setelah demutualisasi. Anggota bursa tetap menjadi pemegang saham terbesar, sementara porsi Danantara berada di bawah plafon 50% yang disyaratkan OJK.
- Danantara: 69 lembar saham atau setara 40,12%
- Anggota bursa: 88 lembar atau setara 51,16%
- Non-anggota bursa: 4 lembar atau setara 2,32%
- Saham treasuri: 11 lembar atau setara 6,40%
Sebagai pembanding, pemegang saham bursa saat ini terdiri dari anggota bursa 90 lembar atau setara 87,38%. Non-anggota bursa memegang 2 lembar setara 1,94%, sedangkan saham treasuri 11 lembar atau setara 10,68%.
Mekanisme Demutualisasi Masih Menunggu Keputusan Pemegang Saham
BEI masih menunggu keputusan para pemegang saham soal mekanisme demutualisasi yang akan dipilih. Secara umum, demutualisasi dapat dilakukan lewat rights issue, private placement, maupun penawaran umum perdana saham atau IPO.
Soal kemungkinan IPO setelah demutualisasi, Iding menyatakan BEI belum memiliki target waktu pasti. Pengalaman bursa di berbagai negara menunjukkan jeda antara demutualisasi dan IPO bisa berlangsung satu hingga dua tahun, tergantung kesiapan masing-masing bursa.
Iding menegaskan IPO tidak akan dilakukan terburu-buru setelah proses demutualisasi selesai. BEI harus memastikan seluruh aspek tata kelola dan kesiapan organisasi telah matang sebelum melangkah ke pasar modal.
Danantara Tunggu Aturan OJK Terbit
Tim Komunikasi Danantara menyatakan proses pembahasan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final. Kajian internal dan pelaksanaan uji tuntas masih berjalan.
Danantara Indonesia juga masih menunggu penerbitan peraturan OJK yang berlaku sebelum menentukan langkah lanjutan. Artinya, peta kepemilikan final BEI pasca-demutualisasi belum terkunci.
Bagi pelaku pasar, sinyal terpenting dari pernyataan BEI adalah komitmen independensi bursa tetap dijaga. Plafon kepemilikan 50% menjadi pengaman agar tidak ada satu pihak yang mendominasi pengambilan keputusan di bursa saham Indonesia.