SUKSESFINANSIAL.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat akhir 2026. Aturan dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 itu diproyeksikan melahirkan 38 perusahaan asuransi dan reasuransi syariah yang berdiri sendiri. Pelaku industri menilai jumlah pemain yang bertambah bukan ajang persaingan, melainkan peluang memperbesar penetrasi pasar syariah yang masih kecil.
PT AXA Sharia Life Insurance resmi berdiri sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah penuh setelah mendapat persetujuan OJK. Persetujuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-76/D.05/2026 per 8 September 2026.
Sebelumnya, AXA Sharia Life Insurance berstatus Unit Usaha Syariah dari PT AXA Financial Indonesia. Pemisahan badan usaha itu merupakan bagian dari kewajiban yang berlaku bagi seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia.
Kewajiban Spin Off dan Target 38 Perusahaan
OJK menetapkan pemisahan atau spin off UUS harus rampung paling lambat akhir 2026. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Reasuransi.
Dari kebijakan tersebut, OJK memproyeksikan secara akumulatif akan ada 38 perusahaan asuransi dan reasuransi syariah yang sepenuhnya berdiri sendiri pada akhir 2026. Jumlah itu jauh lebih besar dibandingkan jumlah pemain syariah full-fledged saat ini.
AXA Sharia Life: Fokus Memperbesar Pasar, Bukan Bersaing
Presiden Direktur AXA Sharia Life Insurance Bukit Rahardjo menegaskan bertambahnya pemain syariah tidak otomatis membuat industri berfokus pada persaingan. Menurut dia, perusahaan-perusahaan syariah justru perlu bahu-membahu memperbesar penetrasi industri.
"Sebetulnya yang harus pikirkan adalah kuenya. Jadi, kuenya ini masih kecil, sehingga bagaimana bisa penetrasi kuenya supaya menjadi lebih besar," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).
Bukit menyebut fokus AXA Sharia Life bukan pada competitiveness. Dia menekankan tujuan bersama industri adalah membangun ekonomi syariah dan asuransi syariah menjadi lebih besar.
Gen Z dan Digitalisasi Jadi Sasaran Penetrasi
Industri asuransi syariah dinilai perlu masuk ke segmen yang belum tergarap. Bukit mencontohkan Gen Z sebagai kelompok dengan potensi besar yang belum banyak disentuh.
Dia menyebut literasi Gen Z soal asuransi sudah cukup baik. Karena itu, penetrasi ke segmen ini bisa dioptimalkan lewat digitalisasi yang sesuai dengan karakteristik mereka.
"Gen Z juga literasinya sudah cukup bagus tentang asuransi. Oleh karena itu, kami perlu mengoptimalkan generasi tersebut, misalnya lewat digital atau lainnya," tuturnya.
Kontribusi Asuransi Syariah Masih Terkontraksi
Harapan industri untuk memperbesar pasar datang di tengah kinerja yang belum menggembirakan. Kontribusi asuransi syariah tercatat Rp 14,19 triliun per Juli 2026.
Angka itu terkontraksi 12,67% secara year on year (YoY). Kondisi ini memperkuat argumen bahwa tantangan utama industri bukanlah jumlah pemain, melainkan luasnya pasar yang belum tergarap.
Bukit berharap penetrasi bersama bisa membuat industri asuransi syariah makin dikenal masyarakat. Dia juga ingin lebih banyak pihak di ekosistem syariah tertarik menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi syariah.
Dengan begitu, perlindungan bagi masyarakat bisa menjangkau lebih luas. Premi industri asuransi syariah pun diharapkan ikut meningkat ke depannya.
Bagi nasabah, bertambahnya perusahaan syariah full-fledged berarti pilihan produk berbasis prinsip Islam makin banyak. Persaingan yang sehat berpotensi mendorong inovasi layanan digital dan kemudahan akses, terutama bagi generasi muda yang menjadi target utama penetrasi.