SUKSESFINANSIAL.ID — PT Bursa Efek Indonesia mengusulkan perbedaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak antara transaksi karbon di bursa dan di luar bursa. Transaksi melalui bursa diharapkan dikenakan PNBP lebih rendah sebagai bentuk insentif, sementara transaksi langsung dikenakan disinsentif.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menyampaikan usulan tersebut dalam pernyataannya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (18/9/2026). Menurut dia, mekanisme insentif dan disinsentif diperlukan agar pelaku usaha beralih ke bursa karbon.
Iding mencontohkan perlakuan pajak pada transaksi saham yang berbeda antara transaksi melalui bursa dan transaksi langsung di luar bursa. Pola serupa dinilai bisa diterapkan pada perdagangan karbon.
Transparansi dan Pengawasan Jadi Pertimbangan Utama
BEI menilai perdagangan melalui bursa membuat seluruh transaksi tercatat secara transparan. Regulator lebih mudah memantau aktivitas perdagangan karbon, dan pemerintah bisa memperoleh gambaran utuh soal pergerakan pasar.
"Memang harus ada mekanisme insentif dan disinsentif. Untuk transaksi karbon harusnya ditransaksikan di bursa, harusnya mendapat insentif, di luar bursa harusnya mendapat disinsentif," ujar Iding.
Dari sisi pembentukan harga, bursa menawarkan price discovery yang lebih baik karena berbasis permintaan dan penawaran. Transaksi di luar bursa lebih bergantung pada hasil negosiasi masing-masing pihak.
Perbedaan PNBP Jadi Kunci Insentif
BEI mengusulkan agar pengenaan PNBP di bursa karbon lebih kecil dibanding transaksi di luar bursa. Selisih tarif itu menjadi insentif utama yang diharapkan mendorong perpindahan transaksi.
"Harapannya pengenaan PNBP di bursa karbon lebih kecil dibanding mereka transaksi di luar bursa," kata Iding.
Usulan ini muncul di tengah volume perdagangan bursa karbon yang belum ramai. Banyak pelaku usaha masih memilih bertransaksi langsung karena dinilai lebih fleksibel dan sesuai kesepakatan kedua pihak.
Bagi pelaku usaha, perbedaan tarif PNBP berpotensi menekan biaya transaksi jika mereka memindahkan aktivitas ke bursa. Namun keputusan akhir tetap bergantung pada kebijakan pemerintah selaku pemegang kewenangan atas PNBP.
Dampak bagi Pasar Karbon Indonesia
Bursa karbon Indonesia resmi beroperasi sejak 2023. Minat pelaku usaha untuk bertransaksi di bursa masih terbatas karena pasokan unit karbon yang tersedia belum besar dan permintaan belum terbentuk merata.
Jika skema insentif diterapkan, BEI berharap likuiditas bursa karbon meningkat. Harga unit karbon juga bisa lebih terukur karena terbentuk dari transaksi yang tercatat, bukan hasil negosiasi tertutup.
Pemerintah belum memberikan keputusan resmi soal usulan perbedaan PNBP ini. BEI menyatakan akan terus mendorong pembahasan dengan pemangku kepentingan terkait.