Kemlu Belum Terima Surat Resmi WNI yang Diduga Jadi Tentara Rusia

Kemlu Belum Terima Surat Resmi WNI yang Diduga Jadi Tentara Rusia

SUKSESFINANSIAL.ID — Kementerian Luar Negeri memastikan belum menerima surat resmi dari WNI yang diduga menjadi tentara Rusia, meski Juru Bicara Yvonne Mewengkang mengaku mendapat pesan WhatsApp langsung ke nomor pribadinya. Proses verifikasi identitas, kontrak kerja, hingga dugaan perekrutan masih berjalan lewat koordinasi dengan KBRI Moskow dan Kyiv.

Yvonne menyampaikan hal tersebut di kantor Kemlu, Kamis (17/9/2026). Ia menegaskan hingga saat ini tidak ada surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Luar Negeri RI terkait kasus tersebut.

Pesan Pribadi, Bukan Surat Resmi

Dalam keterangannya, Yvonne memilih bersikap terbuka soal jalur komunikasi yang terjadi. Menurut dia, pesan dari WNI tersebut berisi permintaan agar aspirasinya diteruskan kepada Menteri Luar Negeri.

"Kalau ditanya terkait, diklaim ada surat kepada Menteri Luar Negeri terkait ini, I'm gonna be candid here, sampai saat ini kita tidak menerima surat resmi untuk Menteri Luar Negeri RI, tapi ada satu WhatsApp yang notabene dari WNI tersebut ke nomor pribadi saya sebagai jubir, untuk menyampaikan kepada Menteri Luar Negeri Republik Indonesia," jelas Yvonne.

Identitas hingga Kontrak Kerja Masih Ditelusuri

Kemlu belum bisa memastikan identitas, status kewarganegaraan, maupun proses perekrutan yang melibatkan WNI tersebut. Verifikasi menyangkut satuan militer, lokasi penugasan, dan aktivitas individu bersangkutan masih berlangsung.

Koordinasi erat dilakukan dengan KBRI Moskow dan KBRI Kyiv, serta kementerian dan lembaga terkait. Yvonne menyebut informasi yang beredar perlu dipastikan satu per satu sebelum disimpulkan.

"Kita dari Kemlu terus melakukan koordinasi yang erat dengan KBRI Moskow dan Kyiv dan kementerian/lembaga terkait. Melakukan penelusuran dan verifikasi secara komprehensif terkait isu ini, jadi informasi mengenai identitas, status keluarga negara, proses perekrutan, serta bentuk-bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan berlanjut," ungkapnya.

Aturan Hukum soal Dinas Militer Negara Asing

Indonesia memiliki ketentuan hukum yang jelas soal keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden. Konsekuensinya menyangkut status kewarganegaraan sesuai peraturan perundang-undangan.

Yvonne menekankan penerapan sanksi tidak berjalan otomatis. Penetapan dilakukan Menteri Hukum berdasarkan landasan hukum yang berlaku.

"Dan dapat kami sampaikan di sini, Indonesia memiliki ketentuan hukum yang jelas mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden, termasuk konsekuensinya terhadap status kewarganegaraan sesuai undang-undang kita. Penerapannya tidak otomatis, tetapi melalui penetapan Menteri Hukum sesuai landasan ketentuan hukum yang berlaku tentunya," ujarnya.

Waspadai Tawaran Kerja di Wilayah Konflik

Kemlu masih mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan lewat tawaran pekerjaan yang menyesatkan. Jika terbukti ada WNI yang menjadi korban, langkah pelindungan akan diambil.

Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Hukum serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kedua instansi menangani aspek kewarganegaraan dan keimigresian yang muncul dari kasus ini.

Kemlu mengimbau WNI berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di wilayah konflik maupun pekerjaan yang berpotensi melibatkan mereka dalam kegiatan militer negara asing.

"Di sini kita ingin mengimbau para WNI untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di wilayah konflik maupun yang berpotensi melibatkan mereka dalam kegiatan militer negara asing. Dan jika keterlibatan WNI dalam militer negara asing tersebut terverifikasi, tentunya ini merupakan tindakan individual yang tidak merepresentasi kebijakan kita," kata Yvonne.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index