SUKSESFINANSIAL.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Nilai sitaan itu disebut sebagai yang terbesar dari seluruh kegiatan tangkap tangan yang pernah dilakukan KPK. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN dan petinggi Summarecon.
Operasi tangkap tangan berlangsung di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Sehari berselang, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein merinci barang bukti uang yang disita dari sejumlah lokasi. Sebagian besar ditemukan di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, yang diduga termasuk orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Rincian Uang yang Disita dari Rumah Arif Sugiyanto
Dari kediaman Arif, penyidik menemukan sejumlah koper berisi uang pecahan rupiah dan mata uang asing. Totalnya mencapai puluhan miliar rupiah jika dihitung dengan valuta asing yang turut disita.
"Kalau dirinci ada Rp31,86 miliar, kemudian US$2.611.500, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia," kata Taufik, Rabu (16/9/2026).
Selain dari rumah Arif, KPK menyita uang dari beberapa lokasi lain. Dari Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara PT Summarecon Agung Tbk, penyidik mengamankan Rp896 juta. Dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I disita Rp8 juta, sedangkan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung disita Rp49,5 juta.
"Nilainya kurang lebih mencapai Rp106,3 miliar. Ini termasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya," ujar Taufik.
Delapan Tersangka dari Pejabat hingga Kalangan Swasta
Dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Empat tersangka lain berasal dari unsur pejabat dan korporasi. Yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku perantara Summarecon.
Dugaan Suap di Balik Pengurusan HGB
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. HGB merupakan hak atas tanah untuk bangunan yang diterbitkan pemerintah, dan proses pengurusannya melibatkan kantor pertanahan setempat serta kementerian.
Penyidik menduga ada aliran uang kepada sejumlah pihak untuk melancarkan pengurusan izin tersebut. Sebagian uang yang disita berbentuk valuta asing, yang menurut penyidik memperkuat dugaan transaksi lintas negara dalam perkara ini.
KPK belum mengumumkan pasal spesifik yang disangkakan kepada masing-masing tersangka. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dana ke rekening atau aset di luar yang sudah disita.
Status Hukum dan Langkah Selanjutnya
Delapan tersangka belum menjalani persidangan, sehingga status hukum mereka masih pra-ajudikasi. KPK memiliki waktu sesuai ketentuan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum menyerahkannya ke penuntutan.
Summarecon Agung belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan presiden direktur perusahaannya sebagai tersangka. Kementerian ATR/BPN juga belum mengumumkan langkah internal terhadap pejabat yang terjerat kasus ini.
Publik menunggu apakah KPK akan memeriksa Menteri Nusron Wahid sebagai saksi, mengingat empat tersangka disebut sebagai orang kepercayaannya. Sampai Rabu, belum ada jadwal pemeriksaan yang diumumkan lembaga antirasuah tersebut.