JAKARTA - Koalisi Serikat Buruh kembali menegaskan pentingnya aturan rasio gaji di RUU Ketenagakerjaan yang baru. Mereka menekankan bahwa perbedaan penghasilan antara karyawan level bawah dan manajer hingga direksi perlu diatur secara jelas untuk mencegah kesenjangan ekstrem.
Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahuddin, menyatakan, rasio upah tertinggi dan terendah harus tertuang dalam undang-undang. Ia mencontohkan perbandingan rasio 1:5:10 yang bisa diterapkan di perusahaan.
Usulan Rasio Upah 1:5:10
Menurut Salahuddin, rasio ini berarti jika seorang operator menerima gaji Rp 5 juta per bulan, manajer menengah seharusnya mendapatkan Rp 25 juta, sementara direksi memperoleh Rp 50 juta. Rasio semacam ini dinilai penting untuk menjaga keadilan penghasilan di lingkungan kerja.
“Negara-negara lain pun sudah menerapkan rasio upah dengan perbandingan tertentu,” ujar Salahuddin. Ia menilai, aturan ini akan membantu pekerja merasa dihargai dan mencegah ketimpangan sosial yang terlalu besar di perusahaan.
Langkah ini juga dianggap dapat mendorong transparansi gaji dan memperkuat posisi tawar karyawan dalam negosiasi upah. Rasio upah yang jelas diyakini akan membuat perusahaan lebih bertanggung jawab terhadap kesejahteraan pekerja.
Audiensi dengan DPR dan Pemerintah
Permintaan koalisi serikat buruh disampaikan langsung dalam audiensi dengan pimpinan DPR RI dan menteri terkait di Kompleks Parlemen, Selasa, 30 September 2025. Pertemuan itu dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, anggota DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, serta sejumlah pimpinan Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi IX.
Dari pihak pemerintah hadir Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin. Koalisi serikat buruh menyerahkan naskah RUU Ketenagakerjaan yang mereka susun sendiri sebagai masukan kepada DPR dan pemerintah.
Salahuddin menekankan bahwa penyusunan draf RUU ini dilakukan karena hingga kini tidak ada kejelasan dari DPR maupun pemerintah, meski Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan pada Oktober 2024. “Sebelas bulan sudah berjalan sejak putusan MK, namun DPR RI belum memberikan kejelasan. Oleh sebab itu, kami mengambil inisiatif untuk menuangkan masukan dalam satu naskah,” jelasnya.
Tujuan Regulasi Upah yang Adil
Koalisi serikat buruh menegaskan bahwa pengaturan rasio upah bertujuan menjaga keseimbangan antara karyawan dan manajemen perusahaan. Dengan rasio 1:5:10, kesenjangan gaji dianggap dapat ditekan, sehingga produktivitas dan kepuasan pekerja meningkat.
Selain itu, aturan ini juga akan membantu perusahaan untuk merancang struktur gaji yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karyawan dapat memahami posisi mereka dalam hierarki penghasilan, sementara manajemen tetap memiliki fleksibilitas dalam pengaturan remunerasi.
Salahuddin menambahkan, usulan rasio upah ini juga menjadi respons terhadap kritik sebelumnya mengenai UU Cipta Kerja, yang dianggap meninggalkan ketidakjelasan dalam hal keadilan gaji. Dengan regulasi baru, diharapkan konflik internal perusahaan terkait upah bisa diminimalkan.
Masukan dan Harapan Serikat Buruh
Koalisi serikat buruh berharap DPR RI dapat menindaklanjuti masukan ini dan memasukkan aturan rasio upah dalam RUU Ketenagakerjaan yang baru. Menurut mereka, aturan jelas akan memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat.
Selain rasio upah, beberapa poin lain yang diajukan dalam RUU termasuk perlindungan hak pekerja kontrak, pesangon, dan jaminan kesejahteraan lain. Penyusunan draf ini merupakan upaya koalisi untuk memastikan aspirasi buruh tidak terabaikan.
Salahuddin menegaskan bahwa kepastian hukum terkait gaji akan berdampak positif terhadap stabilitas sosial dan ekonomi. Dengan transparansi upah, hubungan antara pekerja dan manajemen diharapkan menjadi lebih harmonis.
Tantangan Implementasi
Meskipun usulan ini mendapat dukungan dari serikat buruh, masih ada tantangan dalam implementasinya. Perusahaan yang telah menerapkan struktur gaji lama mungkin perlu menyesuaikan sistem internal mereka.
Koalisi buruh menilai bahwa peran pemerintah dan DPR penting untuk memastikan aturan dapat diterapkan secara efektif. Selain itu, pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap rasio upah juga menjadi faktor penentu keberhasilan regulasi ini.
Dengan pengaturan yang tepat, rasio upah yang adil diharapkan dapat mengurangi kesenjangan, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta memacu produktivitas dan loyalitas karyawan di seluruh sektor industri.