BPJS

BPJS Kesehatan Terapkan KRIS, Iuran dan Aturan Tetap Berlaku

BPJS Kesehatan Terapkan KRIS, Iuran dan Aturan Tetap Berlaku
BPJS Kesehatan Terapkan KRIS, Iuran dan Aturan Tetap Berlaku

JAKARTA - Masyarakat Indonesia kini semakin menyadari pentingnya memiliki perlindungan jaminan kesehatan. Melalui program BPJS Kesehatan, pemerintah ingin memastikan semua warga mendapat layanan yang setara, merata, dan terjangkau. Agar tidak menemui kendala saat berobat, hal yang paling utama adalah memastikan status kepesertaan tetap aktif.

Dalam perkembangannya, pemerintah sedang menyiapkan transformasi besar pada sistem layanan BPJS Kesehatan. Ke depan, skema kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini bertujuan agar fasilitas perawatan lebih merata dan setara di seluruh rumah sakit. Walau demikian, selama proses transisi berlangsung, besaran iuran peserta masih mengikuti aturan lama.

Rincian Iuran Berdasarkan Kategori Peserta

Dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, iuran BPJS Kesehatan diatur secara detail sesuai kategori peserta. Pemerintah juga menekankan bahwa skema pembiayaan tetap memperhatikan aspek keadilan, dengan sebagian kelompok ditanggung langsung oleh negara.

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Seluruh iurannya ditanggung pemerintah. Program ini menyasar masyarakat dengan keterbatasan ekonomi agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintah
Kelompok ini meliputi Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS. Iuran ditetapkan 5% dari gaji per bulan, dengan pembagian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Besaran iurannya sama, yakni 5% dari gaji. Porsi pembayaran juga dibagi: 4% pemberi kerja dan 1% peserta.

Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU
Anak keempat dan seterusnya, serta orang tua dan mertua, dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, ditanggung pekerja penerima upah.

Kerabat Lain dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
Untuk kategori ini, iuran dihitung per individu. Rinciannya:

Rp 42.000 per bulan untuk manfaat perawatan kelas III.
Selama Juli–Desember 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500 karena sisanya disubsidi pemerintah sebesar Rp 16.500. Per Januari 2021, iuran menjadi Rp 35.000 dengan tambahan subsidi Rp 7.000.

Rp 100.000 per bulan untuk kelas II.

Rp 150.000 per bulan untuk kelas I.

Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Untuk kelompok ini serta ahli warisnya, iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Biaya ini sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Aturan Pembayaran dan Ketentuan Denda

Sesuai Perpres 63/2022, batas waktu pembayaran iuran adalah tanggal 10 setiap bulan. Jika pembayaran terlambat, tidak langsung dikenakan denda. Namun, bila peserta baru mengaktifkan kembali kepesertaan lalu dalam 45 hari membutuhkan layanan rawat inap, maka denda akan berlaku.

Ketentuan denda merujuk pada Perpres 64/2020 dengan detail sebagai berikut:

Besar denda 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan.

Jumlah bulan tunggakan maksimal 12 bulan.

Batas tertinggi denda adalah Rp 30 juta.

Untuk peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.

Aturan ini dimaksudkan agar peserta lebih disiplin membayar iuran tepat waktu, sekaligus menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

Menuju Layanan Lebih Adil dengan KRIS

Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diharapkan membawa perubahan besar dalam kualitas layanan kesehatan nasional. Dengan sistem baru ini, tidak ada lagi perbedaan fasilitas yang mencolok antar kelas perawatan. Setiap peserta akan mendapat hak yang sama sesuai standar pelayanan medis, tanpa memandang besarnya iuran.

Meski iuran tetap mengikuti skema lama untuk sementara, kehadiran KRIS diyakini bisa menjadi solusi atas keluhan masyarakat soal ketimpangan layanan. Pemerintah menargetkan penerapan penuh KRIS berlangsung secara bertahap hingga seluruh rumah sakit siap menyesuaikan fasilitasnya.

Dampak Positif Bagi Masyarakat

Program BPJS Kesehatan telah menjadi tulang punggung akses layanan kesehatan bagi jutaan masyarakat. Dengan adanya subsidi bagi kelompok tertentu, beban biaya kesehatan bisa ditekan. Sementara bagi peserta mandiri, disiplin membayar iuran menjadi kunci agar status kepesertaan tidak bermasalah ketika dibutuhkan.

Di sisi lain, kepastian regulasi juga memberi manfaat bagi penyedia layanan kesehatan. Rumah sakit memiliki dasar hukum yang jelas dalam melayani pasien BPJS Kesehatan, sehingga sistem pelayanan bisa berjalan lebih tertib.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index