JAKARTA - Rumah subsidi menjadi incaran utama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) karena menawarkan hunian layak dengan harga terjangkau. Fasilitas ini memungkinkan MBR memiliki rumah tanpa terbebani biaya tinggi, sehingga lebih mudah untuk mendapatkan kepemilikan properti.
Harga Maksimal Rumah Subsidi di Seluruh Indonesia
Harga jual maksimal rumah subsidi diatur melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Aturan ini menetapkan batas harga rumah subsidi untuk tahun 2023 dan 2024, dan jika belum ada regulasi baru, harga 2024 tetap dijadikan acuan pada 2025.
Di Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai), harga jual maksimal Rp166.000.000. Sementara di Kalimantan (kecuali Murung Raya dan Mahakam Ulu), harga mencapai Rp182.000.000.
Untuk Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Anambas), harga maksimal Rp173.000.000. Di Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, serta beberapa kabupaten di Kalimantan, harga maksimal Rp185.000.000.
Sementara untuk Papua dan wilayah sekitarnya, harga rumah subsidi tertinggi mencapai Rp240.000.000. Kebijakan ini menunjukkan adanya penyesuaian harga berdasarkan kondisi ekonomi dan daya beli lokal.
Definisi dan Fasilitas Rumah Subsidi
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Sid Herdi Kusuma, menjelaskan rumah subsidi adalah jenis rumah umum yang diberikan kemudahan oleh pemerintah. Rumah ini dapat berupa rumah tapak maupun rumah susun dengan harga lebih terjangkau, termasuk insentif seperti bebas pajak.
MBR mendapat kemudahan dari pemerintah agar biaya kepemilikan rumah lebih ringan. Fasilitas ini membantu masyarakat memiliki rumah layak huni tanpa harus terbebani biaya tinggi atau bunga KPR tinggi.
Syarat Mengajukan KPR Subsidi
Terdapat beberapa syarat untuk bisa memanfaatkan rumah subsidi. Pengaju harus Warga Negara Indonesia (WNI), tercatat di satu daerah, belum pernah menerima bantuan pemerintah, tidak memiliki rumah, serta memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap.
Orang perseorangan baik lajang maupun menikah bisa mengajukan, asalkan memenuhi batasan gaji yang ditentukan. Pengajuan bisa dilakukan melalui aplikasi SIKASEP/Tapera Mobile untuk memilih rumah dan bank yang bekerja sama.
Batas Maksimal Gaji Pembeli Rumah Subsidi
Gaji maksimal pembeli rumah subsidi berbeda berdasarkan zona wilayah. Zona 1 meliputi Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Barat, dengan batas Rp8,5 juta untuk lajang dan Rp10 juta untuk pasangan menikah.
Zona 2 mencakup Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali, dengan batas Rp9 juta untuk lajang dan Rp11 juta untuk pasangan menikah. Zona 3 untuk Papua dan sekitarnya, dengan batas Rp10,5 juta untuk lajang dan Rp12 juta untuk pasangan menikah. Zona 4 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dengan batas Rp12 juta untuk lajang dan Rp14 juta untuk pasangan menikah.
Manfaat Rumah Subsidi
Rumah subsidi memberikan kesempatan bagi MBR untuk memiliki hunian layak dengan biaya yang lebih ringan. Program ini juga membantu pemerintah dalam mendorong pemerataan kepemilikan rumah di seluruh Indonesia, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah.
Dengan memahami harga maksimal, syarat, dan batas gaji, calon pembeli dapat merencanakan pengajuan KPR subsidi secara lebih efektif. Fasilitas ini memastikan MBR tetap dapat memiliki rumah layak meski terbatas dalam daya beli, sambil memanfaatkan dukungan pemerintah secara optimal.