Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Diperpanjang Hingga Oktober

Rabu, 03 September 2025 | 15:41:05 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Diperpanjang Hingga Oktober

JAKARTA - Bagi pemilik kendaraan bermotor di Banten, kabar baik datang dari pemerintah provinsi terkait program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025. Program yang memberi kesempatan melunasi tunggakan pajak dengan beban lebih ringan ini kini diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Perpanjangan ini memberi ruang lebih bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban administrasi pajak yang sempat tertunda.

Perluasan Kesempatan Lunasi Pajak

Awalnya, program pemutihan pajak kendaraan Banten berlaku dari 10 April hingga 30 Juni 2025, sesuai Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025. Namun, melalui akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten @bapenda.banten, diinformasikan bahwa periode program diperpanjang hingga akhir Oktober 2025.

Perpanjangan ini memberikan manfaat langsung bagi wajib pajak, termasuk pembebasan pokok pajak dan denda tunggakan untuk tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat pelunasan pajak tahun 2025 tetap dilakukan. Sementara untuk tunggakan pajak 2025, hanya denda yang dihapus, sehingga beban pembayaran lebih ringan tanpa mengurangi kewajiban pokok.

Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor aktif di Banten, kecuali kendaraan yang sedang melakukan mutasi keluar provinsi, agar manfaat keringanan tepat sasaran.

Manfaat Pemutihan Pajak bagi Masyarakat

Kebijakan ini bukan sekadar meringankan beban finansial, tetapi juga mendorong masyarakat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak. Dengan dihapuskannya denda tunggakan, pemilik kendaraan dapat fokus melunasi pajak tahun berjalan tanpa terbebani akumulasi kewajiban sebelumnya.

Selain memberikan keuntungan bagi masyarakat, program ini mendukung peningkatan penerimaan daerah dan menertibkan administrasi kendaraan. Pemilik kendaraan pun lebih aman secara hukum, terhindar dari risiko sanksi akibat tunggakan.

Dengan batas akhir perpanjangan hingga 31 Oktober 2025, masyarakat masih memiliki waktu cukup untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan. Pemerintah berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya agar hak atas pembebasan pokok pajak dan denda bisa diperoleh sebelum program berakhir.

Terkini

12 Contoh Bisnis Jasa yang Menghasilkan Keuntungan Tinggi

Jumat, 05 September 2025 | 21:07:23 WIB

Daftar Terbaik Mobil 2 Pintu Paling Direkomendasikan

Jumat, 05 September 2025 | 20:59:45 WIB

Inilah Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025, Adakah Kenaikan?

Kamis, 04 September 2025 | 13:05:36 WIB

Begini Cara Mengatasi Hiperinflasi & Faktor Penyebabnya

Kamis, 04 September 2025 | 14:49:36 WIB

Refinancing Adalah: Definisi, Manfaat, dan Tips Melakukannya

Kamis, 04 September 2025 | 11:52:54 WIB