Sinergi Pulihkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Maluku

Selasa, 02 September 2025 | 11:34:41 WIB
Sinergi Pulihkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Maluku

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Maluku berhasil memulihkan iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan senilai lebih dari Rp 1,2 miliar. Langkah ini dilakukan melalui sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Maluku serta Kejaksaan Negeri di 11 kabupaten/kota, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Maluku, Sevy Renita Setyaningrum, menjelaskan bahwa pemulihan iuran ini merupakan hasil kerjasama yang berjalan sejak Januari hingga Agustus 2024. “Kami bersinergi dengan instansi Kejaksaan di wilayah Maluku, mulai dari Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujarnya.

Sinergi ini menegaskan pentingnya penegakkan kepatuhan serta hukum dalam optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sesuai ketentuan Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021. Melalui dukungan jajaran Kejaksaan di Maluku, sebanyak 56 Surat Kuasa Khusus (SKK) diterbitkan untuk memulihkan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya menjadi piutang dari pemberi kerja atau badan usaha.

Dampak Positif Pemulihan Iuran

Pemulihan iuran sebesar Rp 1.235.280.473 ini langsung memberikan manfaat bagi tenaga kerja di wilayah Maluku. Hak-hak tenaga kerja yang sempat tertunda kini kembali dapat diterima, memastikan keamanan sosial dan kepastian perlindungan ketenagakerjaan bagi peserta BPJS.

Sevy menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dukungan instansi Kejaksaan dalam proses pemulihan iuran ini. “Kami mengucapkan terima kasih karena langkah ini bukan hanya mengembalikan hak peserta, tetapi juga memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan penegak hukum di Maluku,” katanya.

Selain itu, keberhasilan pemulihan iuran juga menjadi momentum bagi BPJS Ketenagakerjaan Maluku dalam menegakkan program perlindungan sosial secara optimal. Kolaborasi ini menjadi contoh praktik baik dalam memastikan kepatuhan pemberi kerja sekaligus melindungi tenaga kerja.

Langkah Strategis dan Koordinasi Intensif

Proses pemulihan iuran dilakukan secara sistematis dengan koordinasi intensif antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan. Surat Kuasa Khusus (SKK) menjadi instrumen hukum untuk menindaklanjuti piutang iuran dari badan usaha yang belum membayar tepat waktu.

Sevy menekankan bahwa strategi ini tidak hanya menekankan aspek administratif, tetapi juga memberikan efek jera bagi pemberi kerja yang lalai membayarkan iuran. Dengan dukungan Kejaksaan, pemulihan iuran dapat berjalan cepat dan sesuai prosedur hukum, sehingga manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tetap terjaga bagi seluruh peserta.

Selain itu, pemulihan iuran juga menjadi bukti nyata implementasi Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021, yang menekankan pentingnya optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. Sinergi ini menunjukkan bagaimana instansi pemerintah dapat bekerja sama dengan lembaga hukum untuk memastikan hak tenaga kerja terlindungi.

Apresiasi dan Penghargaan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maluku juga menyampaikan ucapan Selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai bentuk apresiasi terhadap dukungan penuh yang diberikan. “Langkah ini menegaskan bahwa kolaborasi antara BPJS dan Kejaksaan bukan hanya administratif, tetapi juga strategis dalam pemulihan hak tenaga kerja,” tutur Sevy.

Sinergi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kantor BPJS Ketenagakerjaan di wilayah lain untuk melakukan koordinasi serupa, sehingga hak tenaga kerja di seluruh Indonesia tetap terlindungi dan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat berjalan optimal.

Dengan pemulihan iuran ini, BPJS Ketenagakerjaan Maluku menegaskan komitmennya untuk menjaga kesejahteraan peserta, menegakkan kepatuhan badan usaha, dan membangun sistem perlindungan ketenagakerjaan yang berkelanjutan. Sinergi dengan Kejaksaan menjadi salah satu pilar penting dalam memastikan keberhasilan program ini di lapangan.

Terkini

12 Contoh Bisnis Jasa yang Menghasilkan Keuntungan Tinggi

Jumat, 05 September 2025 | 21:07:23 WIB

Daftar Terbaik Mobil 2 Pintu Paling Direkomendasikan

Jumat, 05 September 2025 | 20:59:45 WIB

Inilah Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025, Adakah Kenaikan?

Kamis, 04 September 2025 | 13:05:36 WIB

Begini Cara Mengatasi Hiperinflasi & Faktor Penyebabnya

Kamis, 04 September 2025 | 14:49:36 WIB

Refinancing Adalah: Definisi, Manfaat, dan Tips Melakukannya

Kamis, 04 September 2025 | 11:52:54 WIB