JAKARTA - Harga buyback emas Antam pada Selasa, 3 Maret 2026, terpantau turun sebesar Rp 13.000 per gram. Mengutip laman resmi dealer Antam Logam Mulia, emas batangan ukuran 1 gram kini dibeli kembali senilai Rp 2.901.000 per gram.
Sementara itu, harga jual emas Antam hari ini ditetapkan Rp 3.122.000 per gram. Penurunan buyback ini menandai fluktuasi pasar yang terus mengikuti harga emas global.
Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 22
Setiap transaksi buyback emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Ketentuan ini berlaku untuk transaksi dengan nilai di atas Rp 10.000.000 dan dipungut sebesar 1,5% dari total transaksi.
PPh Pasal 22 akan dipotong langsung dari total nilai buyback saat pelaksanaan. Mekanisme ini memastikan kepatuhan wajib pajak dan memudahkan proses administrasi transaksi.
Dokumen Identitas dan NPWP
Dalam transaksi buyback, kelengkapan dokumen identitas wajib diperhatikan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.
Aturan ini berlaku untuk semua pembelian atau penjualan emas yang memenuhi syarat transaksi. Tujuannya adalah mempermudah pencatatan dan verifikasi perpajakan secara legal.
Tabel Harga Buyback Emas Antam
Untuk berat 0,5 gram, taksiran buyback mencapai Rp 1.450.500, sedangkan untuk 1 gram sebesar Rp 2.901.000. Transaksi 2 gram dikenakan potongan PPh 22 dan meterai sehingga hasil bersih mencapai Rp 5.792.000.
Buyback 5 gram dihitung Rp 14.505.000, setelah pajak dan meterai hasil bersih menjadi Rp 14.277.425. Untuk 10 gram, total buyback Rp 29.010.000 dan bersih setelah potongan Rp 28.564.850.
Sementara itu, 50 gram memiliki nilai buyback Rp 145.050.000 dan bersih Rp 142.864.250. Buyback 100 gram tercatat Rp 290.100.000 dengan hasil bersih Rp 285.738.500.
Emas 500 gram mencapai buyback Rp 1.450.500.000, bersih setelah pajak dan meterai menjadi Rp 1.428.732.500. Sedangkan 1.000 gram dibeli kembali senilai Rp 2.901.000.000 dan bersih Rp 2.857.475.000.
Prosedur Transaksi dan Tips
Seluruh proses buyback mengikuti mekanisme resmi Antam dan ketentuan perpajakan. Pemilik emas disarankan menyiapkan dokumen identitas lengkap dan memahami potongan pajak sebelum transaksi.
Selain itu, memantau harga jual dan buyback secara rutin dapat membantu menentukan waktu terbaik untuk transaksi. Fluktuasi harga emas harian memengaruhi nilai buyback dan hasil bersih bagi pemilik logam mulia.
Dengan informasi ini, investor dapat merencanakan strategi buyback dan penjualan emas Antam dengan lebih efektif. Transparansi harga dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci keamanan transaksi logam mulia.