JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu. Tujuannya memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Berdasarkan akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, wilayah pelayanan tersebar mulai dari Jakarta Pusat hingga Cinere. Setiap lokasi memiliki jam operasional berbeda untuk menyesuaikan kepadatan lalu lintas dan mobilitas warga.
Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling
Di Jakarta Pusat, pelayanan tersedia di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00–14.00 WIB. Sementara Jakarta Utara melayani di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan parkiran Italy Mall Artha Gading dengan jam yang sama.
Jakarta Barat menghadirkan gerai di Mal Citraland pukul 08.00–14.00 WIB. Sedangkan Jakarta Selatan melayani di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00–15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00–14.00 WIB.
Jakarta Timur menyediakan layanan di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00–14.00 WIB. Kota Tangerang melayani di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 08.00–14.00 WIB.
Di Ciledug, gerai berada di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber City Cipindoh pukul 09.00–14.00 WIB. Serpong menghadirkan layanan di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00–19.00 WIB.
Ciputat melayani warga di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00–12.00 WIB. Kelapa Dua berada di halaman Gtown House Square Gading pukul 08.00–14.00 WIB.
Kota Bekasi menyiapkan gerai di Danau Duta Harapan pukul 09.00–12.00 WIB. Kabupaten Bekasi menyediakan layanan di Ruko Rubson Lippo Cikarang pukul 09.00–12.00 WIB dan halaman parkir Samsat pukul 18.30–20.30 WIB.
Depok melayani di halaman Parkir Samsat pukul 08.00–14.00 WIB dan kantor Kecamatan Tajur Halang pukul 09.00–12.00 WIB. Sedangkan Cinere berada di kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00–12.00 WIB.
Dokumen yang Harus Dibawa
Masyarakat yang ingin menggunakan Samsat Keliling wajib membawa KTP, BPKB, dan STNK asli. Semua dokumen tersebut harus dilengkapi dengan lampiran fotokopi untuk mempermudah proses pembayaran PKB.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Kemudahan Akses untuk Masyarakat
Layanan ini dirancang untuk mengurangi antrean di kantor Samsat. Warga dapat memilih lokasi terdekat sesuai dengan jadwal operasional yang tersedia.
Dengan sistem keliling, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan. Hal ini juga mendukung penerimaan daerah dan kelancaran administrasi lalu lintas di Jadetabek.
Samsat Keliling menjadi solusi praktis bagi pekerja yang sibuk dan tidak sempat datang ke kantor Samsat. Selain itu, layanan ini membantu masyarakat tetap patuh administrasi tanpa harus kehilangan banyak waktu.