Ini Daftar 97 Pindar Legal OJK Per Februari 2025

Ini Daftar 97 Pindar Legal OJK Per Februari 2025
pindar legal ojk

Jakarta - Mengetahui pindar legal OJK sangat penting agar masyarakat tidak terjebak pada layanan pinjaman daring ilegal yang marak beredar. 

Dalam beberapa tahun terakhir, platform peminjaman digital semakin populer karena dianggap sebagai cara cepat dan praktis untuk memperoleh dana tambahan.

Namun, sebelum menggunakan layanan tersebut, masyarakat perlu berhati-hati dan memastikan bahwa platform yang dipilih sudah terdaftar serta memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini penting untuk menghindari risiko penipuan dan kerugian akibat penggunaan jasa pinjaman yang tidak diawasi secara hukum. Dengan memilih penyedia yang terpercaya, keamanan dan kenyamanan finansial dapat lebih terjamin.

Selalu pastikan kamu menggunakan layanan dari pindar legal OJK agar transaksi keuangan berjalan aman dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa itu pindar?

Istilah pindar, yang merupakan singkatan dari pinjaman daring, kini digunakan untuk menggantikan sebutan pinjaman online atau pinjol. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan penggunaan istilah baru ini sebagai penyebutan resmi bagi perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), atau yang umum dikenal sebagai platform fintech peer-to-peer lending.

Perubahan penamaan tersebut bertujuan agar masyarakat lebih mudah membedakan antara penyedia layanan fintech lending yang memiliki izin resmi dengan yang beroperasi tanpa pengawasan hukum. 

Dalam konteks ini, pindar merujuk pada penyelenggara P2P lending yang telah memperoleh izin serta terdaftar secara sah di OJK. 

Sebaliknya, istilah pinjol digunakan untuk menggambarkan layanan P2P lending ilegal yang tidak memiliki izin dan tidak berada di bawah pengawasan lembaga tersebut.

Di era serba digital, layanan pinjaman berbasis teknologi ini semakin diminati karena memberikan kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh tambahan dana. 

Namun, popularitasnya juga diiringi oleh maraknya praktik pinjaman ilegal yang menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat akibat tidak adanya perlindungan hukum serta praktik penagihan yang merugikan.

Perbedaan pindar dan pinjol ilegal

Terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara pindar dan pinjaman daring ilegal. Pertama, pindar beroperasi di bawah pengawasan dan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan pinjol ilegal berjalan tanpa izin maupun pengawasan lembaga tersebut. 

Kedua, pindar mengedepankan keterbukaan informasi, tanggung jawab dalam operasional, serta menjamin keamanan dan kerahasiaan data penggunanya.

Selain itu, pindar tunduk pada seperangkat aturan yang telah ditetapkan OJK serta mematuhi Pedoman Perilaku (Code of Conduct) guna memastikan praktik usaha yang etis dan berorientasi pada perlindungan konsumen. 

Perlindungan data pribadi menjadi hal yang sangat diperhatikan, dengan penerapan sistem keamanan siber yang ketat sesuai standar industri keuangan digital.

Dari sisi bunga dan biaya layanan, pindar beroperasi dalam batasan yang diatur melalui ketentuan manfaat ekonomi, sementara pinjaman ilegal seringkali menetapkan bunga secara sembarangan tanpa transparansi yang jelas.

Pada aspek penagihan, perbedaan keduanya juga terlihat nyata. Petugas penagihan di platform pindar wajib memiliki sertifikat serta mematuhi prinsip etika dalam berinteraksi dengan peminjam. 

Setiap bentuk ancaman, pelecehan, atau penyalahgunaan data pribadi dilarang keras. Sertifikasi kolektor diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari pengawasan dan pembinaan etika kerja.

Untuk menjaga keandalan dan integritas sistem, penyelenggara pindar diwajibkan menjalani audit secara rutin agar seluruh kegiatan bisnisnya tetap sesuai dengan ketentuan dan standar operasional yang berlaku. 

Upaya reposisi pindar oleh AFPI dilakukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap pengguna layanan, mendorong literasi keuangan digital, serta memerangi keberadaan pinjaman ilegal melalui berbagai kegiatan edukatif, seperti pelatihan jurnalis, penyuluhan kepada pemangku kepentingan, kampanye digital, dan penyebaran informasi positif mengenai praktik fintech lending yang sehat melalui seminar maupun media massa.

Agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik pinjol ilegal, penting bagi setiap orang untuk memahami tanda-tanda serta karakteristik layanan yang resmi dan berizin. 

OJK sendiri telah menjelaskan sejumlah ciri pembeda antara platform pinjaman daring yang legal dengan yang beroperasi secara ilegal.

Ciri-ciri Pindar atau Pinjaman Daring Legal

  1. Terdaftar di OJK – Platform yang sah wajib memiliki izin resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bentuk pengawasan hukum yang berlaku.
  2. Tidak menawarkan lewat pesan pribadi – Layanan yang legal tidak akan mempromosikan pinjaman melalui pesan singkat, chat pribadi, maupun aplikasi pesan instan.
  3. Ada proses seleksi peminjam – Sebelum dana disalurkan, pihak penyedia akan menilai kelayakan calon peminjam dengan meninjau riwayat kredit terlebih dahulu.
  4. Suku bunga terbuka dan sesuai regulasi – Setiap bunga pinjaman ditetapkan secara transparan dan mengikuti batasan yang diatur oleh otoritas terkait.
  5. Biaya administrasi serta denda dijelaskan di awal – Jika terjadi keterlambatan pembayaran, jumlah denda dan biaya tambahan telah dijabarkan secara jelas sejak awal perjanjian.
  6. Sanksi bagi peminjam bermasalah – Debitur yang tidak melunasi kewajiban setelah 90 hari akan dimasukkan dalam daftar hitam Fintech Data Center, sehingga tidak dapat mengajukan pinjaman di platform lain.
  7. Memiliki sarana pengaduan resmi – Tersedia layanan pelanggan (customer service) untuk membantu pengguna menyampaikan keluhan atau menyelesaikan kendala.
  8. Identitas perusahaan dapat diverifikasi – Penyelenggara memiliki alamat kantor serta struktur pengurus yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
  9. Akses aplikasi terbatas – Platform resmi hanya meminta izin akses terhadap kamera, mikrofon, dan lokasi perangkat pengguna sesuai kebutuhan layanan.
  10. Penagih bersertifikat – Setiap petugas penagihan wajib memiliki sertifikat resmi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan menerapkan prinsip etika dalam bekerja.

Ciri-ciri Pinjaman Daring Ilegal

  1. Tidak memiliki izin OJK – Layanan semacam ini beroperasi tanpa registrasi atau pengawasan dari OJK.
  2. Promosi melalui pesan pribadi – Biasanya menawarkan pinjaman lewat SMS, WhatsApp, atau media pesan lainnya.
  3. Jangka waktu pelunasan tidak wajar – Umumnya memberikan tenggat pembayaran yang sangat singkat dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
  4. Meminta akses data sensitif – Aplikasi sering kali meminta izin mengakses kontak, galeri foto, video, lokasi, serta informasi pribadi lain yang kerap disalahgunakan untuk menekan peminjam.
  5. Penagihan dengan cara tidak manusiawi – Penagih menggunakan ancaman, pelecehan, dan intimidasi terhadap peminjam yang menunggak pembayaran.
  6. Tidak memiliki pusat layanan atau alamat resmi – Tidak ada informasi jelas mengenai kantor atau pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pinjaman.
  7. Bunga dan denda sangat tinggi – Tarif bunga dapat mencapai 1–4% per hari dengan denda besar yang tidak transparan.
  8. Biaya tambahan berlebihan – Terdapat potongan atau biaya lain yang bisa mencapai hingga 40% dari total dana pinjaman.

Cara Mengecek Pindar atau Pinjaman Legal yang Terdaftar di OJK

  1. Buka situs resmi OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.
  2. Pilih bagian IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) pada menu utama.
  3. Klik opsi Fintech yang tertera di bagian kanan bawah laman.
  4. Setelah itu, situs akan menampilkan daftar lengkap penyelenggara fintech lending yang memiliki izin serta diawasi secara resmi oleh OJK.

Daftar pindar Legal OJK Per Februari 2025

Otoritas Jasa Keuangan secara rutin merilis daftar terbaru penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi yang berizin resmi. 

Berdasarkan informasi dari laman ojk.go.id, hingga bulan Februari 2025 tercatat sebanyak 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang telah memperoleh izin operasional dari lembaga tersebut.

Jumlah tersebut mengalami penurunan karena pencabutan izin usaha terhadap PT Investree Radika Jaya (Investree). 

Keputusan ini diambil lantaran perusahaan tidak memenuhi ketentuan terkait modal minimum serta melanggar sejumlah aturan yang tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 mengenai penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). 

Selain persoalan regulasi, penurunan kinerja perusahaan juga berdampak negatif pada kualitas layanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, daftar pindar legal OJK saat ini hanya mencakup 97 entitas yang masih memenuhi seluruh ketentuan dan standar operasional yang berlaku.

1. Danamas
2. ETHIS
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. Findaya
8. modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikA2C
14. Akseleran
15.Ammana.id
16. PinjamanGO
17. KoinP2P
18. pohondana

19. MEKAR
20. AdaKami
21. ESTA KAPITAL FINTEK
22. KREDITPRO
23. FINTAG
24. RUPIAH CEPAT
25. CROWDO
26. Indodana
27. JULO
28. Pinjamin 
29. DanaRupiah
30. Taralite
31. Pinjam Modal
32. ALAMI
33. AwanTunai
34. Danakini
35. Singa
36. DANAMERDEKA
37. EASYCASH
38. PINJAM YUK
39. FinPlus
40. UangMe
41. PinjamDuit
42. DANA SYARIAH
43. BATUMBU
44. Cashcepat
45. klikUMKM
46. Pinjam Gampang
47. cicil
48. lumbungdana
49. 360 KREDI
50. SAMIR
51. Kredinesia
52. Pintek
53. ModalRakyat
54. SOLUSIKU
55. Cairin
56. TrustIQ
57. KLIK KAMI
58. Duha SYARIAH
59. Invoila
60. Sanders One Stop Solution
61. DanaBagus
62. UKU
63. KREDITO
64. AdaPundi
65. ShopeePayLater
66. Modal Nasional
67. Komunal

68. Restock.ID
69. Asetku
70. Ringan
71. Avantee
72. Gradana
73. Danacita
74. IKI Modal
75. Ivoji
76. Indofund.id
77. iGrow
78. Danai.id
79. DUMI
80. LAHAN SIKAM
81. qazwa.id
82. KrediFazz
83. Doeku
84. Aktivaku
85. Danain
86. Indosaku
87. UATAS
88. EDUFUND
89. GandengTangan
90. PAPITUPI SYARIAH
91. BantuSaku
92. danabijak
93. AdaModal
94. SamaKita
95. KawanCicil
96. CROWDE
97. KlikCair

Sebagai penutup, selalu pastikan memilih pindar legal OJK untuk keamanan dan perlindungan saat memanfaatkan layanan pinjaman berbasis teknologi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index