Perusahaan Tambang

Gubernur Sulteng Tegaskan Siap Jatuhkan Sanksi untuk Perusahaan Tambang yang Langgar Aturan Lingkungan

Gubernur Sulteng Tegaskan Siap Jatuhkan Sanksi untuk Perusahaan Tambang yang Langgar Aturan Lingkungan
Gubernur Sulteng Tegaskan Siap Jatuhkan Sanksi untuk Perusahaan Tambang yang Langgar Aturan Lingkungan

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tambang yang terbukti melanggar aturan, khususnya terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dalam agenda Berani Ngopi (Ngobrol Produktif) yang digelar di Tanaris Cafe, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Kamis, 1 Mei 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh.

Gubernur Anwar Hafid menekankan pentingnya pengawasan aktivitas pertambangan yang berpotensi mencemari lingkungan, serta menegaskan akan mengaktifkan satuan tugas lingkungan untuk menginventarisasi pelanggaran yang terjadi di lapangan.

“Inventarisir bukaan tambang, lalu turunkan satgas lingkungan di sana untuk mengumpulkan bukti-bukti,” tegas Gubernur Anwar dalam dialog tersebut.

Langkah ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 yang memperkuat peran gubernur dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lingkungan.

PP No 22 Tahun 2021 mengatur berbagai kewenangan gubernur dalam hal lingkungan, seperti pembinaan dan pengawasan, pengelolaan sistem informasi lingkungan hidup, serta penjatuhan sanksi administratif termasuk denda, teguran tertulis, dan pencabutan izin usaha.

“Jika terbukti melakukan pencemaran, kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif,” tambah Gubernur Anwar.

Ia menegaskan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan. Menurutnya, pembangunan ekonomi dan ekologis harus berjalan seiring agar masa depan Sulteng tetap terjaga.

Sementara itu, kritik keras juga disampaikan oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng yang menilai bahwa banyak perusahaan tambang, khususnya di Morowali dan Morowali Utara, tidak taat terhadap regulasi lingkungan, termasuk kewajiban melakukan rehabilitasi dan reklamasi.

“Pemerintah seharusnya mengevaluasi dan mencabut IUP tambang, khususnya perusahaan yang tidak melaksanakan rehabilitasi hutan dan reklamasi pasca tambang,” kata Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik, di Palu.

Ia mencontohkan peristiwa di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, di mana air bercampur lumpur dari area tambang masuk ke permukiman warga. Dugaan mengarah pada aktivitas PT Graha Mining Utama (GMU) yang dianggap telah membabat kawasan hutan tanpa melakukan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Masih banyak kejadian serupa karena perusahaan tidak patuh pada aturan lingkungan,” ujar Taufik.

Diketahui, PT GMU memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan luas 1.102 hektare yang berlokasi di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi. Izin tersebut dikeluarkan oleh Menteri ESDM melalui SK Nomor 252/1/IUP/PMDN/2022, tertanggal 2 Februari 2022, dan berlaku selama 10 tahun hingga 2 Juni 2032.

Pemerintah Provinsi Sulteng melalui Gubernur Anwar Hafid kini tengah memperkuat langkah-langkah pengawasan dan penindakan untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan di wilayahnya beroperasi secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index