OJK

Pinjol Resmi OJK September 2025 dengan Aturan Baru

Pinjol Resmi OJK September 2025 dengan Aturan Baru
Pinjol Resmi OJK September 2025 dengan Aturan Baru

JAKARTA - Mengajukan pinjaman lewat fintech lending kini tidak bisa lagi sembarangan. Per September 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan ketat soal batasan nilai pinjaman di platform pinjaman online (pinjol) resmi. Tujuannya jelas, agar beban cicilan tidak melebihi kemampuan peminjam sekaligus menjaga kualitas industri.

Berdasarkan ketentuan baru, jumlah pinjaman konsumtif maksimal hanya 40% dari penghasilan. Aturan ini berlaku untuk tahun berjalan, dan akan dipersempit lagi menjadi 30% mulai tahun 2026.

Dampak Aturan Baru bagi Borrower

Ketentuan pembatasan nilai pinjaman tercantum dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/2025. Dengan aturan ini, pinjaman konsumtif tidak lagi bisa diambil sesuka hati, melainkan harus sesuai kapasitas finansial peminjam.

Penilaian penghasilan borrower dilakukan melalui dokumen valid, seperti slip gaji atau mutasi rekening. Dari sana, fintech lending akan menilai kemampuan membayar kembali atau repayment capacity calon debitur.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik Djafar, menilai langkah ini akan mendorong bisnis pinjol menjadi lebih prudent. “Aturan tersebut diharapkan bisa menekan angka kredit macet menjadi lebih kecil lagi,” ungkapnya.

Meski demikian, Entjik juga mengakui bahwa aturan ini bisa mengurangi jumlah borrower yang dapat dilayani. Sebab, tak semua calon peminjam memiliki penghasilan memadai untuk memenuhi syarat batas rasio utang.

Daftar Pinjol Resmi OJK September 2025

Selain mengatur rasio pinjaman, OJK juga menertibkan jumlah perusahaan pinjol legal. Hingga September 2025, terdapat 96 perusahaan fintech P2P lending yang masih berizin resmi. Jumlah ini berkurang karena OJK mencabut izin lima perusahaan dalam dua tahun terakhir.

Salah satunya adalah PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan). Izin usaha Ringan resmi dicabut pada 24 April 2025 melalui keputusan Dewan Komisioner OJK. Sebelumnya, perusahaan ini memperoleh izin pada 2 Agustus 2021. Namun, manajemen mengembalikan izin usaha sehingga Ringan tidak lagi beroperasi sebagai penyelenggara fintech lending.

Kasus serupa juga terjadi pada TaniFund (Mei 2024), Dhanapala dan Jembatan Emas (Juli 2024), serta Investree (Oktober 2024). Pencabutan izin ini menjadi bukti bahwa OJK konsisten mengawasi industri agar lebih sehat.

Untuk itu, masyarakat disarankan hanya mengajukan pinjaman ke platform resmi yang terdaftar di OJK. Dengan begitu, risiko terjebak pada pinjol ilegal dapat dihindari.

Contoh Daftar Pinjol Legal September 2025

Berikut sebagian daftar pinjol resmi OJK yang masih aktif hingga saat ini:

Danamas – p2p.danamas.co.id

Amartha – amartha.com

Modalku – modalku.co.id

Kredit Pintar – kreditpintar.co.id

Maucash – maucash.id

Finmas – finmas.co.id

Akseleran – akseleran.co.id

AdaKami – adakami.id

Indodana – indodana.id

JULO – julo.co.id

DanaRupiah – danarupiah.id

UangMe – uangme.id

EasyCash – geteasycash.asia

Alami – p2p.alamisharia.co.id

Restock.ID – restock.id

(Dan masih banyak lagi hingga total 96 perusahaan resmi berizin OJK).

Dengan mengetahui daftar ini, masyarakat bisa lebih tenang karena proses pinjaman dilakukan secara legal, diawasi regulator, dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Menjaga Keamanan Pinjaman Online

Adanya pembatasan pinjaman konsumtif dan pengurangan jumlah pemain pinjol menunjukkan bahwa industri ini sedang memasuki fase penataan. Di satu sisi, peminjam harus lebih realistis dengan jumlah dana yang bisa didapat. Di sisi lain, perusahaan fintech dituntut lebih selektif dalam menyalurkan dana.

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek keabsahan pinjol melalui situs resmi OJK. Langkah ini penting agar tidak tergoda iming-iming bunga rendah atau pencairan cepat dari platform ilegal.

Perubahan regulasi pinjol pada September 2025 membawa konsekuensi besar bagi borrower dan industri fintech lending. Dengan aturan maksimal 40% dari penghasilan, calon peminjam diharapkan lebih bijak dalam mengambil pinjaman.

OJK juga menegaskan komitmennya dengan mencabut izin beberapa perusahaan yang tidak lagi memenuhi syarat. Kini, hanya ada 96 pinjol resmi yang beroperasi.

Bagi masyarakat, kuncinya adalah memilih platform resmi, memahami batasan pinjaman, dan disiplin membayar cicilan. Dengan begitu, pinjaman online bisa tetap menjadi solusi keuangan yang sehat, bukan jebakan utang yang memberatkan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index