Sri Mulyani

Sri Mulyani Perpanjang Gratis PPN Untuk Pembelian Rumah

Sri Mulyani Perpanjang Gratis PPN Untuk Pembelian Rumah
Sri Mulyani Perpanjang Gratis PPN Untuk Pembelian Rumah

JAKARTA - Pemerintah kembali memberikan insentif bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah melalui kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025, pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun akan dibebaskan dari PPN, melanjutkan program serupa yang berlaku pada paruh pertama tahun ini. Langkah ini diharapkan mendorong sektor properti sekaligus meringankan biaya kepemilikan rumah bagi masyarakat.

Ketentuan dan Persyaratan Gratis PPN

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025. PPN ditanggung pemerintah sepenuhnya untuk rumah baru yang siap huni, dengan harga jual maksimum Rp5 miliar. Insentif ini mencakup PPN dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar.

Bagi rumah yang sudah dibayarkan uang mukanya sebelum 1 Juli 2025, masih ada kesempatan memperoleh PPN gratis selama memenuhi dua syarat utama. Pertama, dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali paling cepat tanggal 1 Juli 2025. Kedua, pemenuhan ketentuan terkait PPN gratis dilakukan sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

Gratis PPN berlaku untuk setiap orang pribadi atas pembelian satu rumah tapak atau satu unit rumah susun. Selain itu, penerima insentif sebelumnya tetap berkesempatan mendapatkan PPN gratis untuk pembelian rumah lain di masa yang sama, memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin menambah kepemilikan properti.

Kesempatan Untuk Warga Negara Indonesia dan Asing

Kebijakan ini diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, warga negara asing juga berkesempatan memanfaatkan insentif ini sepanjang memiliki NPWP dan memenuhi ketentuan terkait kepemilikan rumah bagi WNA di Indonesia.

Dengan kebijakan ini, pemerintah tidak hanya memberikan keringanan pajak bagi masyarakat, tetapi juga mendorong transaksi di sektor properti. Pembebasan PPN diharapkan meningkatkan minat beli rumah tapak dan rusun baru, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor konstruksi dan perumahan.

Manfaat Ekonomi dan Strategi Pemerintah

Insentif PPN gratis memberikan dampak positif bagi berbagai pihak. Pembeli rumah memperoleh keringanan biaya, sementara pengembang properti berpeluang meningkatkan penjualan unit baru. Secara makro, kebijakan ini turut merangsang pertumbuhan sektor properti yang menjadi salah satu motor penggerak ekonomi nasional.

Langkah pemerintah ini juga menekankan pentingnya kepastian hukum dan mekanisme yang jelas dalam pembebasan PPN. Dengan syarat dan ketentuan yang terukur, insentif dapat tersalurkan secara tepat sasaran, meminimalkan potensi penyalahgunaan, dan memastikan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Secara keseluruhan, perpanjangan PPN gratis hingga akhir tahun menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mendorong kepemilikan rumah, menstimulasi pertumbuhan sektor properti, dan memberikan keringanan pajak yang nyata bagi masyarakat, baik WNI maupun WNA yang berinvestasi di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index