JAKARTA - Waktu masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat semakin terbatas. Hanya dalam hitungan hari, tepatnya hingga 31 Agustus 2025, kesempatan tersebut akan ditutup. Program ini telah membantu ratusan ribu wajib pajak untuk melunasi kewajiban tanpa terbebani tunggakan maupun denda.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat, Syefdinon, menegaskan bahwa program ini tidak akan diperpanjang. Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau segera datang ke kantor Samsat terdekat.
“Bapenda Sumbar mencatat dari tahun sebelumnya 2024 hingga 25 Agustus 2025, sebanyak 250.227 unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Namun demikian, masih ada masyarakat yang belum memanfaatkannya,” kata Syefdinon.
Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 25 Juni hingga 31 Agustus 2025 memberikan sejumlah keringanan yang sangat meringankan beban masyarakat. Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan dibebaskan dari berbagai kewajiban tambahan yang biasanya harus dibayarkan.
Manfaat yang diperoleh meliputi:
Penghapusan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor dari tahun-tahun sebelumnya.
Pembebasan denda keterlambatan pajak sehingga wajib pajak cukup membayar sesuai ketentuan tahun berjalan.
Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, yang biasanya menjadi beban tambahan saat kendaraan berganti pemilik.
Penghapusan pajak progresif, sehingga tidak ada tambahan biaya bagi kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit.
Penghapusan denda SWDKLLJ, yang kerap menambah jumlah tagihan pajak tahunan.
Dengan serangkaian insentif ini, pemerintah daerah berharap masyarakat semakin terdorong untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus memperbarui kepemilikan kendaraan secara resmi.
Dukungan dari Pemerintah Daerah
Program ini juga mendapat dukungan penuh dari pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, mendorong masyarakatnya untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan yang tinggal beberapa hari lagi.
“Kami berharap dengan keringanan yang telah diberikan Pemerintah Provinsi ini dapat memberikan manfaat secara langsung bagi warga Kota Sawahlunto. Program ini menjadi momentum untuk lebih taat pajak di masa mendatang,” ujarnya.
Menurut Riyanda, kebijakan ini bukan hanya meringankan beban ekonomi warga, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan meningkatnya kepatuhan, pendapatan daerah pun dapat lebih optimal, yang pada akhirnya akan dikembalikan untuk pembangunan daerah dan pelayanan publik.
Kesempatan Terakhir bagi Wajib Pajak
Meski jumlah kendaraan yang sudah mengikuti program ini terbilang besar, masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkannya. Padahal, setelah program ini berakhir, seluruh kewajiban pajak kembali berlaku normal dengan denda yang juga harus dibayar.
Bapenda Sumbar menegaskan bahwa layanan pemutihan dapat diakses di seluruh kantor Samsat maupun gerai pelayanan Samsat yang tersebar di berbagai daerah. Prosesnya pun relatif cepat karena didukung sistem pelayanan berbasis digital yang terus diperbarui.
Masyarakat diimbau untuk tidak menunda hingga hari terakhir agar terhindar dari antrean panjang. Dengan hanya menyisakan lima hari menjelang penutupan, partisipasi aktif wajib pajak sangat diharapkan agar manfaat program ini benar-benar dirasakan secara luas.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat menjadi momentum penting untuk memperbaiki kepatuhan pajak masyarakat. Dengan penghapusan berbagai denda dan beban tambahan, kesempatan ini seharusnya tidak disia-siakan.
Bagi masyarakat yang masih menunda, hanya tersisa waktu singkat hingga 31 Agustus 2025 untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan keringanan penuh. Setelah itu, aturan dan sanksi pajak akan kembali diberlakukan normal.