JAKARTA - Kebijakan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan membawa angin segar bagi pekerja di Indonesia. Kini, peserta tidak perlu lagi menunggu hingga pensiun atau mengundurkan diri untuk bisa mencairkan sebagian saldo. Aturan ini memberi ruang fleksibilitas lebih besar, khususnya bagi mereka yang sedang membutuhkan dana darurat atau memiliki rencana membeli rumah.
Dengan aturan tersebut, pekerja aktif bisa mencairkan JHT sebesar 10% untuk kebutuhan pribadi, atau 30% khusus untuk pembelian rumah. Meskipun pencairan sebagian tidak mengurangi saldo sepenuhnya, langkah ini dianggap menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin mengoptimalkan manfaat JHT tanpa harus mengorbankan status pekerjaannya.
Pencairan Sebagian 10%: Solusi Kebutuhan Mendesak
Bagi peserta yang sudah terdaftar minimal 10 tahun, pencairan saldo JHT sebesar 10% dapat dilakukan tanpa harus berhenti bekerja. Dana yang diperoleh bisa digunakan untuk kebutuhan pribadi, mulai dari biaya pendidikan, kesehatan, hingga keperluan rumah tangga.
Meski begitu, pencairan sebagian ini memiliki konsekuensi terhadap perhitungan pajak progresif saat klaim penuh di kemudian hari. Karena itu, peserta perlu mempertimbangkan dengan bijak sebelum menarik dana.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan 10% saldo JHT meliputi:
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
KTP atau identitas resmi lainnya.
NPWP (khusus jika saldo melebihi Rp50 juta atau pernah melakukan klaim sebagian).
Dengan persyaratan yang relatif sederhana, opsi ini menjadi salah satu cara cepat untuk memenuhi kebutuhan finansial mendesak tanpa harus menunggu usia pensiun.
Pencairan Sebagian 30%: Fokus pada Hunian
Selain untuk kebutuhan pribadi, pencairan JHT juga bisa dimanfaatkan bagi pekerja yang ingin memiliki rumah. Melalui kebijakan ini, peserta dapat mencairkan hingga 30% saldo JHT untuk membeli rumah, baik dengan cara pembayaran tunai maupun kredit.
Proses ini membutuhkan dokumen tambahan, terutama bagi pembelian rumah secara kredit. Beberapa syarat yang perlu disiapkan antara lain:
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
KTP atau identitas sah.
Akta Jual Beli (AJB) atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
NPWP (jika saldo lebih dari Rp50 juta).
Dokumen dari bank untuk pembelian kredit, seperti perjanjian pinjaman, surat penawaran kredit, standing instruction, hingga keterangan sisa pinjaman.
Jika rumah dibeli atas nama pasangan, maka wajib melampirkan KTP pasangan, KK, serta surat pernyataan bahwa rumah sah milik bersama.
Dengan fasilitas ini, JHT tidak hanya berfungsi sebagai tabungan jangka panjang, tetapi juga sarana mendukung pekerja dalam memiliki hunian layak.
Kriteria Umum Pencairan Saldo JHT
Selain pencairan sebagian, saldo JHT tetap bisa dicairkan penuh dengan kriteria khusus sesuai regulasi. Ketentuannya antara lain:
Pekerja mencapai usia pensiun 56 tahun, atau sesuai perjanjian kerja bersama.
Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.
Pekerja BPU (Bukan Penerima Upah) berhenti usaha.
Mengalami cacat total tetap.
Ahli waris jika peserta meninggal dunia.
Dengan pilihan ini, peserta tetap bisa menyesuaikan pencairan sesuai kondisi dan kebutuhan, baik sebagian maupun penuh.
Kemudahan Klaim Lewat Digital
Perkembangan teknologi juga membuat proses pencairan JHT semakin mudah. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua kanal digital, yakni portal Lapakasik dan aplikasi JMO, yang bisa diakses pekerja tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
Melalui Lapakasik, prosesnya meliputi:
Akses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Isi data diri (NIK, nama, nomor kepesertaan).
Unggah dokumen digital sesuai persyaratan.
Tunggu konfirmasi, lalu simpan data.
Peserta akan mendapat jadwal wawancara online melalui email.
Verifikasi dilakukan via video call dengan petugas.
Jika data valid, saldo akan ditransfer ke rekening peserta.
Sementara itu, melalui aplikasi JMO, pencairan bisa dilakukan dengan langkah berikut:
Login menggunakan akun peserta.
Pilih menu Jaminan Hari Tua lalu klik Klaim JHT.
Lengkapi dokumen sesuai ketentuan.
Masukkan data NPWP dan rekening aktif.
Lakukan verifikasi dengan foto selfie.
Ajukan klaim hingga muncul status di menu Tracking Klaim.
Dengan dua jalur ini, pekerja memiliki lebih banyak opsi sesuai kenyamanan masing-masing.
Akses Dana Lebih Mudah, Manfaat Lebih Luas
Adanya fleksibilitas pencairan JHT sebagian, baik 10% maupun 30%, memberikan nilai tambah bagi pekerja aktif. Program ini tidak hanya berfungsi sebagai tabungan jangka panjang, tetapi juga menjadi instrumen yang bisa langsung dimanfaatkan ketika ada kebutuhan mendesak atau rencana investasi hunian.
Kebijakan ini menunjukkan upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam menyesuaikan manfaat dengan kebutuhan masyarakat modern yang dinamis. Dengan akses yang semakin mudah, baik secara offline maupun online, peserta kini dapat lebih leluasa mengatur strategi keuangan tanpa kehilangan hak atas saldo JHT di masa depan.