JAKARTA - Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, BPJS Kesehatan menjadi penopang utama ketika menghadapi biaya pengobatan yang kerap tinggi. Keberadaan program ini membuat jutaan orang bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya penuh. Namun, penting dipahami bahwa tidak semua jenis tindakan medis, khususnya operasi, masuk dalam cakupan layanan BPJS.
Hal ini ditegaskan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, yang mengingatkan masyarakat agar mengetahui sejak awal prosedur serta layanan apa saja yang bisa atau tidak bisa ditanggung.
“BPJS Kesehatan memang memberikan perlindungan kesehatan yang luas, tetapi ada pengecualian yang telah diatur dalam peraturan. Penting bagi peserta untuk memahami apa saja yang dikecualikan,” ujarnya.
Jenis Operasi yang Tidak Termasuk Cakupan BPJS
Masyarakat kerap mengira semua tindakan operasi dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Padahal, terdapat sejumlah operasi yang dikecualikan. Berdasarkan ketentuan, setidaknya ada lima jenis operasi yang tidak akan ditanggung oleh program ini.
Operasi akibat kecelakaan. Penanganan kasus tersebut biasanya menjadi kewenangan program Jasa Raharja atau asuransi lain.
Operasi kosmetik atau estetika. Segala bentuk tindakan bedah untuk memperbaiki penampilan, selama tidak mengancam kesehatan, tidak termasuk dalam layanan BPJS.
Operasi akibat melukai diri sendiri. Baik yang disebabkan kelalaian maupun kesengajaan, tidak ditanggung dalam program ini.
Operasi di luar negeri. Karena berada di luar cakupan layanan BPJS, maka seluruh biaya ditanggung pasien sendiri.
Operasi tanpa prosedur resmi BPJS. Misalnya pasien tidak memiliki rujukan, tidak mengikuti mekanisme, atau menjalani tindakan di luar sistem yang berlaku.
Pengecualian ini dibuat agar layanan BPJS lebih terarah dan fokus pada tindakan medis yang bersifat esensial.
Operasi yang Masih Ditanggung BPJS
Meski terdapat batasan, pemerintah melalui Permenkes No. 28 Tahun 2014 menetapkan 19 jenis operasi yang secara resmi masuk dalam cakupan BPJS. Beberapa di antaranya bahkan termasuk operasi besar dengan biaya yang cukup mahal.
Jenis operasi tersebut meliputi:
Operasi Jantung
Operasi Caesar
Operasi Kista
Operasi Miom
Operasi Tumor
Operasi Odontektomi
Operasi Bedah Mulut
Operasi Usus Buntu
Operasi Batu Empedu
Operasi Mata
Operasi Bedah Vaskuler
Operasi Amandel
Operasi Katarak
Operasi Hernia
Operasi Kanker
Operasi Kelenjar Getah Bening
Operasi Pencabutan Pen
Operasi Penggantian Sendi Lutut
Operasi Timektomi
Dengan daftar tersebut, peserta BPJS tidak perlu khawatir untuk sebagian besar tindakan medis yang umum dilakukan di rumah sakit.
Prosedur dan Dokumen yang Harus Dipenuhi
Agar biaya operasi dapat ditanggung BPJS Kesehatan, peserta diwajibkan mengikuti prosedur layanan berjenjang. Tahap awal biasanya dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik mitra BPJS. Dari sini, dokter akan melakukan pemeriksaan dan apabila diperlukan tindakan lebih lanjut, pasien akan mendapatkan rujukan ke rumah sakit.
Beberapa dokumen penting yang wajib dibawa pasien ketika akan menjalani operasi adalah:
Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Kartu pasien dari rumah sakit.
Dengan tiga dokumen tersebut, proses verifikasi akan lebih mudah dan pasien bisa mendapatkan layanan sesuai aturan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan menegaskan kembali, “Selama peserta mematuhi prosedur rujukan, seluruh biaya tindakan yang masuk dalam cakupan BPJS akan ditanggung penuh.”
Pentingnya Memahami Batasan Layanan
Ketidaktahuan peserta kerap menimbulkan salah paham. Misalnya, ketika ada pasien yang membutuhkan tindakan tertentu namun ternyata tidak termasuk dalam daftar layanan BPJS. Hal ini bisa menimbulkan kekecewaan karena biaya harus ditanggung sendiri.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memahami batasan layanan. Pengetahuan mengenai jenis operasi apa yang ditanggung dan tidak ditanggung akan membantu peserta membuat perencanaan kesehatan yang lebih baik.
BPJS Kesehatan sendiri terus melakukan sosialisasi mengenai cakupan layanan agar masyarakat tidak keliru. Selain itu, kepatuhan terhadap prosedur rujukan juga menjadi kunci penting agar layanan dapat dinikmati sepenuhnya.
Dengan memahami ketentuan yang berlaku, peserta BPJS Kesehatan bisa lebih tenang saat membutuhkan layanan medis. Program ini tetap menjadi instrumen penting dalam menjaga akses masyarakat terhadap kesehatan, meski ada pembatasan pada jenis operasi tertentu.