JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara perdagangan saham tiga emiten pada 14 Agustus 2025. Keputusan ini diambil untuk memberikan perlindungan bagi investor dan memastikan informasi yang memadai tersedia sebelum pengambilan keputusan investasi.
Suspensi untuk Melindungi Investor dan Stabilitas Pasar
BEI menghentikan sementara perdagangan saham PT Multipolar Technology Tbk (MLPT), PT Futura Energi Global Tbk (FUTR), dan PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP) di pasar reguler dan pasar tunai. Langkah ini dilakukan setelah MLPT dan FUTR mengalami kenaikan harga kumulatif signifikan, sementara FIMP tidak memberikan keterbukaan informasi secara lengkap dan benar.
Menurut manajemen BEI, suspensi ini bertujuan memberikan waktu bagi pelaku pasar untuk menganalisis informasi yang tersedia sebelum membuat keputusan investasi. “Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tulis manajemen BEI pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Suspensi ini disebut sebagai mekanisme “cooling down” yang memungkinkan pasar menyesuaikan diri dengan pergerakan harga yang tajam, sekaligus menjaga perdagangan saham tetap teratur, wajar, dan efisien.
Khusus FIMP: Tidak Memenuhi Kewajiban Informasi
Kasus FIMP menonjol karena perseroan tidak melakukan keterbukaan informasi secara lengkap atau benar. BEI menilai FIMP memiliki peristiwa penting yang material dan relevan bagi keputusan investasi pemodal.
FIMP tercatat di papan pemantauan khusus lebih dari satu tahun berturut-turut sejak 7 Agustus 2024. Namun, perseroan belum menyampaikan tanggapan maupun dokumen yang diminta BEI secara lengkap. Kondisi ini mendorong bursa untuk mengambil tindakan tegas menghentikan sementara perdagangan saham FIMP.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, maka Bursa memutuskan melakukan penghentian sementara perdagangan efek Perseroan di seluruh pasar sejak Sesi I Periodic Call Auction pada Rabu, 13 Agustus 2025,” jelas manajemen BEI.
Pentingnya Transparansi dan Keterbukaan Informasi
Langkah BEI menegaskan pentingnya keterbukaan informasi bagi setiap emiten. Investor diharapkan dapat menggunakan informasi yang tersedia secara akurat untuk membuat keputusan yang tepat. Tanpa transparansi, risiko spekulasi dan ketidakpastian harga meningkat, yang dapat merugikan pemodal.
Suspensi saham ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan untuk selalu memenuhi kewajiban penyampaian informasi sesuai peraturan bursa dan undang-undang pasar modal. Dengan demikian, bursa dapat memastikan perdagangan saham berjalan lancar dan investor terlindungi dari keputusan yang didasarkan pada informasi yang tidak lengkap atau menyesatkan.
Langkah BEI ini menunjukkan bahwa bursa berperan aktif menjaga integritas pasar saham Indonesia, terutama ketika terdapat kenaikan harga signifikan atau emiten tidak memenuhi kewajiban keterbukaan informasi.
Investor disarankan untuk memantau pengumuman resmi BEI terkait pencabutan suspensi dan perkembangan informasi dari ketiga emiten tersebut. Dengan informasi yang lengkap, pelaku pasar dapat menyesuaikan strategi investasi mereka secara lebih tepat dan mengurangi risiko kerugian.