Garuda Indonesia

Garuda Indonesia Klarifikasi Tantiem Komisaris Sesuai Ketentuan

Garuda Indonesia Klarifikasi Tantiem Komisaris Sesuai Ketentuan
Garuda Indonesia Klarifikasi Tantiem Komisaris Sesuai Ketentuan

JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menegaskan bahwa penambahan saham Chairal Tanjung sebagai komisaris bukan pelanggaran aturan, meski sempat menimbulkan pro dan kontra publik. Langkah ini merupakan realisasi dari bonus tahunan (tantiem) tahun buku 2023 yang sebelumnya ditangguhkan, sehingga tidak bertentangan dengan larangan Danantara Indonesia.

Corporate Secretary Garuda Indonesia, Cahyadi Indrananto, menjelaskan bahwa realisasi tantiem ini bersifat prorata dan diberikan dalam bentuk saham. “Perubahan kepemilikan saham yang terjadi baru-baru ini merupakan realisasi atas tantiem tahun 2023 yang sebelumnya ditangguhkan sesuai Permen BUMN No. 2/2023,” ujarnya.

Penambahan Saham Chairal Tanjung

Chairal Tanjung menambah kepemilikan sahamnya di Garuda Indonesia sebanyak 2.366.633 lembar sebagai bagian dari tantiem tahun 2023. Berdasarkan harga perolehan Rp 72,78 per saham, nilai total saham yang diterima mencapai sekitar Rp 172,24 juta. Dengan penambahan ini, jumlah saham Chairal meningkat dari 4.057.626 lembar menjadi 6.424.259 lembar, sehingga persentase hak suaranya naik dari 0,004 persen menjadi 0,007 persen.

Cahyadi menekankan bahwa realisasi tantiem tersebut dilaporkan secara resmi kepada OJK sesuai ketentuan POJK No. 4/2024. “Realisasi tantiem yang sempat ditangguhkan akan diberikan secara prorata di tahun-tahun selanjutnya dalam bentuk saham,” ujarnya.

Komitmen Mematuhi Larangan Danantara

Meskipun terdapat peningkatan kepemilikan saham, Garuda Indonesia menegaskan tetap mematuhi kebijakan larangan pemberian insentif dan tantiem kepada komisaris pada tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025.

“Garuda Indonesia menegaskan bahwa Dewan Komisaris dan Direksi telah berkomitmen untuk tidak menerima tantiem pada tahun ini, sesuai Surat BPI Danantara No. S-063/DI-BP/VII/2025,” tegas Cahyadi.

Menurutnya, perseroan saat ini memprioritaskan agenda transformasi dan penyehatan kinerja, termasuk melalui optimalisasi kegiatan operasional. Hal ini bertujuan memperkuat daya saing dan menjaga keberlanjutan usaha di masa depan, sejalan dengan komitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Latar Belakang Larangan Tantiem

Larangan pemberian tantiem dan insentif kepada komisaris BUMN maupun anak usaha bertujuan untuk menghemat dana dan mengoptimalkan alokasi investasi perusahaan pelat merah. Managing Director/Chief Economist Danantara, Reza Yamora Siregar, menegaskan kebijakan ini lahir dari peninjauan ulang kebutuhan dana BUMN.

“Pertimbangan besarnya itu (saving dan optimalisasi dana). Sekarang semua pengelolaan dana ada di Danantara. Tujuannya menguatkan kapasitas untuk investasi. Kalau uangnya terbatas, ya susah,” jelas Reza.

Selain komisaris, persyaratan pemberian insentif bagi direksi BUMN dan anak usaha juga diperketat. Insentif harus terkait kinerja perusahaan berdasarkan laporan keuangan yang akurat dan mencerminkan kegiatan usaha yang berkelanjutan.

Dengan klarifikasi ini, Garuda Indonesia menegaskan bahwa langkah yang diambil tidak melanggar regulasi, dan perseroan tetap fokus pada transformasi dan pemulihan kinerja. Program tantiem tahun 2023 diberikan secara proporsional dalam bentuk saham, sehingga tidak menyalahi larangan Danantara Indonesia untuk tahun 2025.

Garuda Indonesia juga menegaskan bahwa semua keputusan terkait tantiem dan kepemilikan saham telah dilaporkan secara transparan ke OJK, sehingga mekanisme pemberian bonus tahunan tetap berada dalam kerangka hukum dan peraturan yang berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index