BPJS

BPJS Kesehatan Terapkan KRIS, Iuran dan Aturan Berubah

BPJS Kesehatan Terapkan KRIS, Iuran dan Aturan Berubah
BPJS Kesehatan Terapkan KRIS, Iuran dan Aturan Berubah

JAKARTA - Mulai tahun ini, layanan BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan besar dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem baru ini akan menggantikan pembagian kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini dikenal peserta. Pemerintah memastikan bahwa selama proses transisi menuju KRIS, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada ketentuan sebelumnya.

Perubahan ini bertujuan menyamakan standar pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas, sehingga peserta mendapatkan kualitas rawat inap yang lebih merata. Namun, bagi masyarakat, yang paling penting adalah mengetahui besaran iuran terbaru yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022.

Skema Iuran untuk Berbagai Kategori Peserta

Dalam Perpres 63/2022, skema iuran BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan status kepesertaan.

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta kategori ini tidak perlu membayar iuran sendiri karena seluruh biaya ditanggung pemerintah.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan
Kategori ini mencakup Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS. Iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Besaran iuran sama, yaitu 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

4. Keluarga Tambahan PPU
Untuk anak keempat dan seterusnya, serta orang tua atau mertua, iuran dikenakan sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Kerabat Lain PPU, PBPU, dan Peserta Bukan Pekerja
Untuk kategori ini, terdapat perhitungan berbeda sesuai kelas manfaat:

Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan. Khusus Juli–Desember 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya Rp 16.500 ditanggung pemerintah. Per 1 Januari 2021, iuran menjadi Rp 35.000, pemerintah tetap memberikan subsidi Rp 7.000.

Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.

Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.

6. Peserta Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Termasuk janda, duda, atau anak yatim piatu mereka. Iuran ditetapkan 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, seluruhnya dibayar oleh pemerintah.

Ketentuan Pembayaran dan Denda

Iuran BPJS Kesehatan wajib dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Sejak 1 Juli 2016, keterlambatan pembayaran iuran tidak dikenakan denda secara langsung. Namun, apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta memanfaatkan layanan rawat inap, barulah denda berlaku.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda dihitung sebagai 5% dari biaya diagnosa awal layanan rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak. Ketentuannya:

Tunggakan maksimal 12 bulan.

Denda maksimal Rp 30 juta.

Untuk peserta PPU, pembayaran denda ditanggung oleh pemberi kerja.

Dengan diberlakukannya KRIS, masyarakat diharapkan mendapatkan layanan yang setara tanpa memandang kelas ruang rawat. Meski perubahan ini tidak langsung mengubah besaran iuran, memahami skema pembayaran dan ketentuan denda tetap penting agar kepesertaan tetap aktif tanpa hambatan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index