JAKARTA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlangsung di berbagai wilayah Indonesia hingga akhir Agustus 2025 dan bahkan ada yang diperpanjang hingga akhir tahun. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini menunggak pajak kendaraan mereka. Dengan berbagai bentuk keringanan seperti penghapusan denda, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga diskon pajak progresif, program ini diharapkan mampu meringankan beban finansial masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu.
Beragam Bentuk Keringanan dan Wilayah yang Terlibat
Program pemutihan PKB yang diberlakukan di sejumlah provinsi di Indonesia menawarkan berbagai bentuk insentif untuk memudahkan wajib pajak yang menunggak membayar kewajiban pajak kendaraan. Salah satu tujuan utama program ini adalah agar warga dapat tertib pajak dengan cara yang lebih ringan dan mendorong percepatan penerimaan negara dari sektor pajak daerah.
Berikut beberapa contoh keringanan yang ditawarkan:
Penghapusan denda pajak: Penghapusan denda menjadi manfaat paling menarik yang disediakan agar masyarakat tidak terbebani oleh akumulasi denda yang terkadang sangat besar.
Pembebasan BBNKB: Beberapa daerah membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terutama untuk kendaraan mutasi masuk atau kendaraan kedua dan seterusnya.
Diskon pokok pajak: Potongan langsung pada pokok tunggakan pajak diberikan di beberapa wilayah.
Pembebasan pajak progresif: Khusus bagi kendaraan kedua dan seterusnya, yang biasanya dikenakan tarif pajak progresif, ada pembebasan agar beban pajak menjadi lebih ringan.
Jadwal Pemutihan Berdasarkan Wilayah
Berikut adalah daftar wilayah dan batas waktu pemutihan yang masih berlaku, yang dapat dimanfaatkan masyarakat hingga akhir tahun 2025 bahkan awal 2026.
Agustus 2025
Riau (hingga 19 Agustus): Penghapusan denda, potongan pokok, dan diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk.
Papua Selatan (hingga 25 Agustus): Bebas pokok tunggakan dan denda PKB serta BBNKB untuk kendaraan kedua.
Papua (hingga 29 Agustus): Diskon 5–40 persen, terbesar untuk kendaraan mutasi antarprovinsi dan tunggakan lama.
Jawa Timur dan DKI Jakarta (hingga 31 Agustus): Menargetkan kelompok khusus seperti ojek online dan pelaku usaha kendaraan roda tiga dengan penghapusan denda.
Sumatera Barat (hingga 31 Agustus): Penghapusan tunggakan pokok, denda PKB dan SWDKLLJ, serta bebas BBNKB kedua dan pajak progresif.
Periode Setelah Agustus 2025
Papua Barat (hingga 20 Desember): Bebas denda, diskon hingga 50 persen, dan gratis BBNKB kendaraan bekas.
Kalimantan Tengah (hingga 23 September): Bebas denda PKB, BBNKB kedua, dan SWDKLLJ.
Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) (hingga 30 September): Diskon dan pembebasan denda PKB, SWDKLLJ, serta potongan besar untuk kendaraan mutasi.
Jawa Barat (hingga 30 September): Penghapusan tunggakan dan iuran Jasa Raharja.
Banten, Yogyakarta, dan Lampung (hingga 31 Oktober): Penghapusan denda PKB, BBNKB, dan denda SWDKLLJ, serta pembebasan pajak mutasi kendaraan.
Hingga Akhir Tahun 2025
Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Aceh (hingga 31 Desember): Diskon PKB, penghapusan denda dan tunggakan, serta pembebasan pajak progresif.
Perpanjangan Hingga 2026
Sulawesi Tenggara (hingga April 2026): Fokus pada pelajar dan mahasiswa dengan pembebasan tunggakan dan denda PKB 2024.
Manfaat Program dan Cara Memanfaatkan
Program pemutihan ini menjadi peluang penting bagi masyarakat yang selama ini menunggak pajak kendaraan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban yang lebih ringan. Ini juga menjadi upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak secara lebih efektif dan membangun kesadaran wajib pajak untuk lebih disiplin.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, langkah pertama adalah datang langsung ke kantor Samsat sesuai dengan domisili kendaraan. Selain itu, wajib pajak harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, STNK, dan dokumen pendukung lainnya untuk mempermudah proses pengurusan.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tersebar di banyak provinsi hingga akhir 2025 ini merupakan momentum penting bagi warga yang ingin berbenah dan mengatasi tunggakan pajak dengan biaya yang jauh lebih ringan. Melalui penghapusan denda, pembebasan BBNKB, dan diskon pajak progresif, pemerintah berusaha memberikan stimulus agar kepatuhan pajak meningkat sekaligus membantu masyarakat dalam hal keuangan.
Kesempatan ini jangan sampai terlewatkan, terutama bagi yang memiliki tunggakan lama atau kendaraan yang akan dimutasi antarprovinsi. Pastikan memanfaatkan program pemutihan pajak sesuai jadwal di wilayah masing-masing untuk mendapatkan kemudahan dan menghindari denda yang semakin menumpuk.