JAKARTA - BPJS Kesehatan menjadi tulang punggung akses layanan kesehatan bagi jutaan warga Indonesia. Namun, tidak semua penyakit dan tindakan medis bisa langsung dijamin oleh BPJS. Ada daftar pengecualian penting yang perlu dipahami agar peserta tidak salah kaprah ketika menggunakan layanan kesehatan.
Pembatasan Layanan untuk Keberlanjutan Program
BPJS Kesehatan beroperasi berdasarkan regulasi yang mengatur jenis layanan dan penyakit yang menjadi tanggung jawabnya. Sesuai dengan PP Nomor 82 Tahun 2018, pembatasan ini dilakukan agar pembiayaan program tetap berkelanjutan dan fokus pada layanan yang mendesak, efektif, dan relevan dengan tujuan jaminan sosial nasional.
Daftar pengecualian ini bukan berarti layanan tersebut tidak penting, melainkan pembiayaannya dialihkan ke skema lain, seperti asuransi swasta, biaya mandiri, atau program khusus kementerian/lembaga.
Adapun 21 penyakit dan layanan yang tidak menjadi tanggungan BPJS antara lain: penyakit wabah atau kejadian luar biasa; layanan kecantikan termasuk operasi plastik dan pemasangan behel gigi untuk estetika; cedera akibat tindak kekerasan seksual, penganiayaan, tawuran, atau percobaan bunuh diri; penyakit terkait konsumsi alkohol dan ketergantungan narkoba; infertilitas; layanan di luar negeri; tindakan eksperimen; pengobatan alternatif yang belum terbukti; alat kontrasepsi; perbekalan kesehatan rumah tangga; rujukan mandiri; layanan di fasilitas kesehatan yang tidak kerja sama dengan BPJS; serta layanan yang sudah ditanggung program jaminan lain seperti kecelakaan kerja dan lalu lintas.
Tips Memahami Hak dan Mengantisipasi Kebutuhan Lain
BPJS Kesehatan mengimbau peserta agar memahami batasan cakupan ini supaya tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan. Peserta juga perlu memastikan kepesertaan aktif dan mengikuti prosedur rujukan berjenjang sesuai ketentuan agar layanan bisa diperoleh dengan lancar.
Seiring evaluasi berkala, BPJS terus berupaya memperluas manfaat yang diberikan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan pihak terkait. Namun, agar pengelolaan dana tetap seimbang dan program dapat berkelanjutan, pembiayaan layanan di luar cakupan BPJS harus diantisipasi sendiri.
Para ahli kesehatan menekankan pentingnya pemahaman publik tentang pembatasan ini sebagai bagian dari pengelolaan sistem jaminan sosial yang berkelanjutan. Masyarakat disarankan mempertimbangkan asuransi tambahan atau menyiapkan dana kesehatan mandiri untuk kebutuhan yang tidak dijamin BPJS.
Dengan kesadaran ini, peserta dapat mengatur keuangan dan kesehatan secara lebih bijak demi kenyamanan dan keamanan dalam menghadapi berbagai kebutuhan medis.