Kendaraan

Cek Pelat Kendaraan untuk Ganjil Genap Jakarta 11 Agustus

Cek Pelat Kendaraan untuk Ganjil Genap Jakarta 11 Agustus
Cek Pelat Kendaraan untuk Ganjil Genap Jakarta 11 Agustus

JAKARTA - Mulai Senin, 11 Agustus 2025, penerapan sistem ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan untuk mengurangi kemacetan, terutama di pagi dan sore hari. Aturan ini mengharuskan kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sementara pelat genap berlaku pada tanggal genap.

Penerapan ganjil genap ini berlaku di 25 ruas jalan utama serta 28 akses menuju pintu tol dalam kota yang rawan kemacetan. Dengan mengetahui lokasi dan aturan lengkapnya, pengendara dapat mengatur perjalanan lebih baik dan menghindari sanksi tilang.

Daftar Lengkap Lokasi Ganjil Genap di Jakarta

Penerapan ganjil genap meliputi sejumlah jalan utama di Jakarta, antara lain Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, hingga Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said. Total ada 25 ruas jalan yang harus diperhatikan.

Aturan berlaku dalam dua sesi waktu, yaitu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB. Selain itu, aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

Jalur Ganjil Genap di Akses Gerbang Tol

Tidak hanya di jalan utama, sistem ganjil genap juga diterapkan di 28 jalur akses menuju dan sekitar gerbang tol dalam kota Jakarta. Beberapa jalur penting meliputi akses Tol Jakarta-Tangerang, Tol Slipi, Tol Tomang, Tol Kuningan, Tol Tebet, Tol Cawang, hingga Tol Rawamangun dan Tol Cempaka Putih.

Para pengendara diimbau untuk memastikan pelat nomor kendaraannya sesuai dengan tanggal sebelum melewati kawasan-kawasan ini, guna menghindari tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 sesuai Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

Dengan aturan ganjil genap ini, diharapkan kemacetan di Ibu Kota dapat berkurang signifikan, terutama saat jam sibuk. Pastikan Anda mengetahui tanggal dan pelat kendaraan Anda agar perjalanan tetap lancar tanpa hambatan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index