JAKARTA - Memasuki Agustus 2025, peserta BPJS Kesehatan masih menggunakan skema iuran lama berdasarkan kelas 1, 2, dan 3. Meskipun pemerintah telah memulai transisi ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sejak 1 Juli 2025, tarif iuran baru KRIS belum resmi diberlakukan. Hal ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk tetap membayar iuran sesuai ketentuan lama sambil menunggu keputusan final pemerintah mengenai skema tarif KRIS.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan besaran iuran dan status kepesertaan, penting untuk mengetahui rincian iuran yang berlaku saat ini, cara pengecekan, hingga informasi terbaru terkait transisi KRIS.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2025
Pemerintah belum menetapkan perubahan resmi untuk tarif iuran BPJS Kesehatan hingga Agustus 2025. Skema lama masih berlaku untuk seluruh peserta, termasuk kelas 1, 2, dan 3. Berikut rinciannya:
Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (dengan subsidi Rp7.000, peserta hanya membayar Rp35.000)
Selain itu, ada ketentuan iuran berdasarkan jenis kepesertaan yang tetap berlaku:
Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran): Gratis, seluruh iuran ditanggung pemerintah
Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah):
ASN/TNI/Polri/Non-ASN: 5% dari gaji, dengan 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta
Swasta dan BUMN/BUMD: 5% dari gaji, 4% ditanggung perusahaan, 1% oleh karyawan
Keluarga tambahan seperti anak ke-4, orang tua, atau mertua dikenakan 1% dari gaji per orang
Pemerintah hingga kini masih mengkaji skema tarif KRIS, yang nantinya akan menghapus sistem kelas berjenjang ini.
Cara Cek dan Bayar Iuran Terbaru
Peserta BPJS Kesehatan bisa memastikan nominal iuran, status aktif, hingga virtual account pembayaran melalui beberapa langkah sederhana:
Akses website resmi BPJS Kesehatan atau buka aplikasi Mobile JKN
Login menggunakan NIK atau nomor peserta
Pilih menu “Cek Iuran” atau “Informasi Kepesertaan”
Sistem akan menampilkan kelas peserta dan nominal iuran yang harus dibayar
Pastikan status pembayaran aktif sebelum jatuh tempo
Selain memudahkan peserta, cara ini membantu mencegah kepesertaan nonaktif akibat keterlambatan pembayaran.
Transisi KRIS dan Perubahan yang Perlu Diwaspadai
Pemerintah resmi memulai penerapan KRIS pada 1 Juli 2025. Skema baru ini akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3, menggantinya dengan standar layanan rawat inap yang setara bagi seluruh peserta. Namun, hingga Agustus 2025, tarif baru KRIS belum diberlakukan, sehingga peserta masih membayar sesuai tarif lama.
Sempat beredar wacana kenaikan iuran, khususnya untuk peserta PBI kelas III yang disebut-sebut akan naik menjadi Rp71.000 per bulan. Namun, rencana ini belum disahkan dan masih menunggu keputusan resmi pemerintah.
Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi terkait perubahan iuran BPJS Kesehatan agar tidak terjebak informasi keliru. Saluran yang bisa diandalkan antara lain:
Website resmi BPJS Kesehatan
Media sosial resmi BPJS
Aplikasi Mobile JKN
Dengan tetap menggunakan sistem lama sambil menunggu tarif KRIS, peserta memiliki waktu untuk menyesuaikan keuangan sebelum kebijakan baru sepenuhnya diterapkan.