BPJS

BPJS Kesehatan Bisa Aktif Lagi Setelah Resign

BPJS Kesehatan Bisa Aktif Lagi Setelah Resign
BPJS Kesehatan Bisa Aktif Lagi Setelah Resign

JAKARTA - Banyak pekerja yang baru saja resign dari perusahaan sering bingung bagaimana memastikan BPJS Kesehatan mereka tetap aktif. Status kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) otomatis nonaktif begitu hubungan kerja berakhir, karena kewajiban iuran tidak lagi ditanggung perusahaan.

Meski begitu, proses mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan ternyata mudah dilakukan. Dengan mengikuti prosedur yang tepat, perlindungan kesehatan dapat segera berlanjut tanpa jeda.

Ubah Status Menjadi Peserta Mandiri

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 13 Ayat (1), perusahaan wajib mendaftarkan dan membayar iuran bagi pekerjanya. Saat karyawan berhenti bekerja, tanggung jawab ini berhenti, sehingga peserta harus segera mengubah status dari PPU menjadi PBPU (mandiri).

Peralihan status ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
Sebelum memulai prosesnya, siapkan dokumen berikut:

KTP atau KK untuk identitas dan domisili

Buku tabungan dari bank yang mendukung autodebet (BRI, BNI, BTN, Mandiri, atau BCA)

Paspor dan izin kerja bagi WNA

Langkah Aktivasi via Mobile JKN

Banyak orang memilih jalur digital karena cepat dan praktis. Berikut langkahnya:

Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store

Siapkan NIK, KK, dan nomor rekening bank aktif

Pada halaman utama, pilih “Daftar” lalu “Pendaftaran Peserta Baru”

Setujui syarat dan ketentuan

Verifikasi NIK dan masukkan kode captcha, sistem akan menampilkan data dari Dukcapil

Lengkapi data diri yang kosong dan lanjutkan

Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) serta kelas perawatan yang diinginkan

Masukkan email aktif dan lakukan verifikasi email

Dapatkan nomor virtual account untuk pembayaran pertama

Setelah pembayaran berhasil, status BPJS Kesehatan aktif kembali dan kartu digital tersedia di aplikasi

Alternatif Offline dan Peserta PBI

Jika lebih nyaman secara tatap muka, peserta dapat datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen lengkap. Petugas akan membantu mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) hingga status aktif.

Bagi masyarakat tidak mampu, terdapat opsi Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iuran ditanggung pemerintah. Pendaftaran dilakukan melalui dinas sosial setempat dengan proses verifikasi kelayakan terlebih dahulu.

Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah resign penting agar tidak ada celah perlindungan kesehatan. Dengan pilihan online dan offline, peserta bisa menyesuaikan metode yang paling mudah untuk memastikan jaminan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index