JAKARTA - Masyarakat Jakarta kini mendapatkan angin segar terkait pengeluaran bahan bakar kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang nilainya mencapai 50 hingga 80 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi warga sekaligus mendukung sektor strategis seperti pertahanan dan keamanan.
Kebijakan Baru untuk Kendaraan Pribadi, Umum, hingga Pertahanan
Pemotongan pajak bahan bakar kendaraan bermotor ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Langkah ini diambil sebagai strategi pengendalian inflasi dan upaya menjaga stabilitas perekonomian ibu kota.
Keputusan tersebut juga memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta sejumlah peraturan lain mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pertimbangan utama kebijakan ini adalah kondisi objektif beban pajak yang ditanggung masyarakat pengguna kendaraan bermotor, termasuk sektor transportasi publik dan armada strategis negara. Dengan pengurangan ini, diharapkan terjadi efisiensi biaya tanpa mengganggu sistem pelaporan pajak yang transparan.
Adapun besaran potongan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dibagi berdasarkan jenis kendaraan sebagai berikut:
Kendaraan pribadi: potongan 50 persen
Kendaraan umum: potongan 50 persen
Kendaraan sistem pertahanan dan keamanan seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, dan kapal rumah sakit: potongan 80 persen
Wajib Lapor Pajak Meski Mendapat Diskon
Meski diberikan relaksasi berupa pengurangan pajak yang signifikan, wajib pajak tetap memiliki kewajiban administratif. Mereka harus melakukan pelaporan pajak daerah dan penyetoran pajak sebagaimana mestinya.
Hal ini dilakukan agar sistem perpajakan tetap akuntabel dan transparan, sekaligus memastikan penerapan kebijakan tidak menimbulkan celah penghindaran pajak. Pengurangan ini bersifat insentif fiskal, bukan penghapusan kewajiban pajak.
Kebijakan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ini resmi berlaku sejak 22 Juli 2025. Pemerintah berharap, dengan kebijakan ini, beban masyarakat pengguna kendaraan pribadi, transportasi umum, hingga sektor strategis dapat lebih ringan di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Dengan potongan pajak bahan bakar hingga 80 persen, diharapkan masyarakat dapat lebih leluasa mengalokasikan pengeluaran, sedangkan sektor pertahanan dan keamanan dapat terus beroperasi optimal tanpa beban biaya bahan bakar yang tinggi. Langkah ini sekaligus menjadi strategi daerah dalam menjaga daya beli, memperkuat stabilitas ekonomi, dan tetap menegakkan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.