JAKARTA - Besaran tarif Tol Padang–Sicincin sepanjang 36 kilometer telah resmi ditetapkan dan akan mulai diberlakukan pada 30 Juli 2025. Penetapan tarif ini telah melalui proses kajian dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kepala Regional Sumatera Bagian Tengah PT Hutama Karya (Persero), Bromo Waluko Utomo, menyampaikan bahwa penetapan tarif tol tersebut bukanlah keputusan sepihak, melainkan melalui mekanisme evaluasi dan peninjauan regulatif.
"Sebelum tarif Tol Padang Sicincin ditetapkan, sudah ada kajian dari BPJT dan Kementerian Pekerjaan Umum," ujar Bromo saat ditemui di Kota Padang, Sumatera Barat.
Rincian Tarif Berdasarkan Golongan Kendaraan
Keputusan tarif tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Padang–Pekanbaru Seksi Padang–Sicincin.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan, untuk kendaraan golongan I, tarif ditetapkan sebesar Rp50.500. Sementara kendaraan golongan II dan III dikenakan tarif masing-masing Rp75.500. Adapun kendaraan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp100.500. Tarif ini berlaku untuk perjalanan dari Kota Padang menuju Kapalo Hilalang maupun sebaliknya.
Masih berdasarkan surat tersebut, tarif akan berlaku secara resmi 14 hari sejak tanggal penetapan keputusan. Dengan demikian, pengguna tol akan mulai dikenakan tarif pada tanggal 30 Juli 2025.
Bromo menambahkan bahwa tarif ini akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum diberlakukan. “Untuk tanggal pemberlakuan tarif akan ditentukan secepatnya setelah masa sosialisasi,” ujarnya.
Respon Warga terhadap Penetapan Tarif
Penetapan tarif ini menuai tanggapan dari sejumlah warga. Salah satunya Halbert (33), warga Kota Padang, yang menilai bahwa tarif yang ditetapkan tergolong tinggi.
“Saya rasa tarif tol ini terlalu mahal, dan akan mempengaruhi minat masyarakat untuk melintasi tol ini,” kata Halbert saat dimintai tanggapan.
Menurutnya, keberadaan jalan tol seharusnya mendorong efisiensi dan mempercepat mobilitas warga sekaligus meningkatkan perekonomian di Sumatera Barat. Oleh karena itu, ia berharap agar pemerintah dan pihak pengelola dapat mempertimbangkan kembali tarif tersebut agar lebih sesuai dengan daya beli masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya keberpihakan kepada warga lokal. “Saya harap pemerintah terutama Kementerian PUPR dan BPJT bersama Hutama Karya bisa mengkaji ulang tarif ini,” ujarnya.
Tol Perdana di Sumbar, Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Tol Padang–Sicincin merupakan bagian dari Jalan Tol Padang–Pekanbaru yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Jalan bebas hambatan ini menjadi tol pertama yang hadir di Provinsi Sumatera Barat. Keberadaannya diharapkan dapat menghubungkan kawasan sentral ekonomi, mempercepat arus logistik, dan membuka konektivitas antarwilayah yang lebih efisien.
Selain mempercepat perjalanan antarwilayah, tol ini juga diprediksi akan mendorong pertumbuhan sentra-sentra ekonomi baru, termasuk sektor pariwisata, pertanian, dan perdagangan lokal di Ranah Minang.
Hutama Karya selaku pengelola juga berkomitmen memastikan keamanan, kenyamanan, dan kelayakan jalan tol tersebut saat digunakan masyarakat nantinya.
Sosialisasi Sebelum Berlaku
Sebelum penerapan tarif pada akhir Juli, Bromo memastikan akan ada tahapan sosialisasi yang menyeluruh kepada pengguna jalan. Hal ini dianggap penting agar masyarakat mengetahui secara pasti besaran tarif yang berlaku, rute yang dilalui, dan manfaat dari jalan bebas hambatan tersebut.
“Sosialisasi akan dilakukan secara intensif sebelum penerapan tarif,” ujarnya lagi.
Penetapan tarif ini menjadi salah satu tahapan penting dalam pengoperasian penuh Tol Padang–Sicincin. Masyarakat pun diharapkan aktif memberikan masukan selama masa sosialisasi, terutama terkait pelayanan dan tarif.