Penyeberangan

Penundaan Operasi Kapal Penyeberangan Ketapang Gilimanuk

Penundaan Operasi Kapal Penyeberangan Ketapang Gilimanuk
Penundaan Operasi Kapal Penyeberangan Ketapang Gilimanuk

JAKARTA - Sebanyak 15 kapal yang melayani rute penyeberangan antara Pelabuhan Ketapang di Jawa Timur dan Pelabuhan Gilimanuk di Bali ditunda operasionalnya menyusul hasil pemeriksaan keselamatan pelayaran (rampcheck) yang dilakukan pada 10-11 Juli 2025. Penundaan ini muncul sebagai bentuk tindakan tegas pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk menjamin keselamatan dan keamanan perjalanan di jalur vital yang menghubungkan dua pulau besar tersebut.

Dalam proses rampcheck yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, ditemukan sejumlah kekurangan teknis dan administrasi pada kapal-kapal tersebut. Pemeriksaan yang ketat ini berdasarkan regulasi perundang-undangan yang mengatur keselamatan pelayaran di Indonesia. Akibat temuan tersebut, kapal-kapal harus menjalani perbaikan dan memenuhi seluruh rekomendasi teknis sebelum dapat melanjutkan operasionalnya.

Landasan Hukum dan Regulasi Penundaan

Penundaan ini bukan keputusan sepihak, melainkan berlandaskan aturan yang jelas, termasuk Undang-Undang RI Nomor 66 Tahun 2024 yang merevisi UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Selain itu, sejumlah peraturan pendukung lain juga dijadikan dasar, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 110 Tahun 2009 mengenai Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia serta Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP.DJPL 468 Tahun 2024 terkait pelaksanaan kewenangan penyelenggaraan kelaiklautan kapal juga menjadi pedoman pelaksanaan inspeksi ini.

Daftar Kapal yang Ditunda Operasi

Kapal-kapal yang ditunda meliputi berbagai unit dari perusahaan pelayaran nasional yang selama ini melayani rute penyeberangan penting tersebut. Beberapa nama kapal yang masuk daftar penundaan adalah KMP. Trisakti Adinda, KMP. SMS Swakarya 785, KMP. Pancar Indah, KMP. Tunu Pratama Jaya, KMP. Karya Maritimi, dan KMP. Samudera Utama.

Khusus untuk KMP. Tunu Pratama Jaya 3888, kapal ini sempat menjadi sorotan publik setelah mengalami insiden di perairan Selat Bali. Dalam rampcheck terbaru, kapal ini juga dinyatakan belum memenuhi standar keselamatan sehingga harus menjalani perbaikan sebelum kembali berlayar.

Tindak Lanjut dan Harapan ke Depan

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Timur mendapatkan mandat untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini. Tugasnya meliputi pengawasan pelaksanaan perbaikan kapal oleh perusahaan pelayaran serta koordinasi pemeriksaan ulang bersama tim teknis agar kapal yang sudah laik segera mendapat izin beroperasi kembali.

Penundaan operasional ini diharapkan menjadi momentum bagi perusahaan pelayaran untuk memperbaiki dan meningkatkan standar keselamatan pelayaran secara menyeluruh, terutama mengingat rute Ketapang-Gilimanuk merupakan jalur padat dan strategis yang menghubungkan wilayah Pulau Jawa dan Bali. Rute ini juga berperan vital dalam arus logistik, pariwisata, serta mobilitas masyarakat antarprovinsi.

Pemerintah memberikan peringatan tegas kepada para operator kapal agar meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan pelayaran. Tujuannya adalah menghindari potensi insiden yang dapat membahayakan nyawa penumpang dan awak kapal serta mengurangi risiko kerugian material yang bisa muncul di masa depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index