Ketentuan Cara Lapor Pajak Online hingga Persiapannya

Ketentuan Cara Lapor Pajak Online hingga Persiapannya
cara lapor pajak online

Cara lapor pajak online perlu dilakukan dengan memahami aturan serta prosedur yang sesuai agar proses pelaporan tidak mengalami kendala. 

Sebelum masuk ke langkah-langkahnya, penting untuk mengetahui terlebih dahulu syarat yang harus dipenuhi dalam pelaporan SPT melalui sistem daring.

Dengan memahami syarat tersebut, baik untuk SPT Tahunan maupun SPT Masa, proses pelaporan pajak dapat berlangsung secara efisien dan sesuai ketentuan. 

Karena dilakukan secara digital, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar tahapan pelaporan bisa dijalankan tanpa hambatan.

Pastikan kamu menyimak panduan ini sampai tuntas agar tidak keliru dalam mengikuti cara lapor pajak online yang sah dan benar.

Ketentuan Cara Lapor Pajak Online dan Jenis SPT Pajak

Baik Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi diwajibkan untuk menyampaikan laporan perpajakannya melalui sistem daring. 

Perlu dipahami bahwa terdapat dua jenis utama dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), yaitu SPT Pajak Penghasilan (PPh) dan SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kedua jenis SPT tersebut memiliki peraturan serta prosedur pelaporan yang berbeda. Untuk menghindari kebingungan, simak penjabaran lebih lengkap terkait cara lapor pajak online berikut ini.

Platform Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan

Prosedur pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan berbeda antara pelapor individu dan pelaku usaha berbadan hukum. Bagi individu, pelaporan dapat dilakukan melalui layanan e-Filing. 

Sedangkan bagi badan usaha, laporan disampaikan melalui sistem e-SPT Tahunan Badan. Keduanya dapat diakses melalui platform pelaporan resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Platform Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Baik pelaku usaha perorangan maupun berbadan hukum yang memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, dapat menyampaikan SPT Masa melalui e-Filing. 

Sementara untuk jenis pajak lainnya seperti PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26, pelaporan dilakukan melalui platform e-Bupot Unifikasi dengan mengisi data sesuai ketentuan.

Platform Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai

Untuk pelaporan masa Pajak Pertambahan Nilai, Wajib Pajak perlu menggunakan sistem e-Faktur sebagai sarana penyampaian laporan.

Setelah memahami ketentuan platform sesuai jenis pajak, pengguna masih harus menyiapkan sejumlah persyaratan dan dokumen guna mendukung kelancaran proses pelaporan secara daring.

Persiapan Lapor SPT Pajak Tahunan Online: SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN

Bagi pelaku usaha, baik individu maupun badan usaha, proses pelaporan kewajiban pajak tentu berbeda dibandingkan dengan karyawan biasa. 

Hal ini disebabkan karena laporan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk Pajak Penghasilan yang berasal dari aktivitas bisnis cenderung memiliki tingkat kompleksitas yang lebih tinggi dibanding laporan pajak karyawan. 

Jika perusahaan juga melakukan pemungutan atau pemotongan pajak, maka selain wajib menyusun bukti potong, setiap bulannya perusahaan juga harus menyampaikan laporan dalam bentuk SPT Masa.

Oleh karena itu, penting bagi para pelaku usaha untuk memahami dengan baik segala ketentuan dan prosedur yang berkaitan dengan pelaporan pajak secara daring agar pelaksanaannya bisa sah dan sesuai ketentuan.

Langkah Teknis Sebelum Melapor SPT Secara Daring

Karena proses pelaporan tidak dilakukan secara tatap muka di kantor pajak, maka para pelapor harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran agar bisa mengakses layanan pajak secara online. 

Persiapan teknis ini berbeda tergantung pada status Wajib Pajak, apakah individu atau badan usaha. Berikut adalah rincian teknis yang perlu diperhatikan:

  • Untuk individu yang bekerja sebagai karyawan atau memiliki usaha, diperlukan kepemilikan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
  • Sedangkan badan usaha tidak membutuhkan EFIN, tetapi harus memiliki sertifikat elektronik pajak yang digunakan untuk mengakses sistem pelaporan seperti e-SPT Tahunan Badan.

Dokumen dan Formulir untuk SPT Tahunan Pribadi

Individu yang bekerja sebagai karyawan wajib menyiapkan bukti potong pajak penghasilan Pasal 21 dari perusahaan tempat mereka bekerja, biasanya dalam bentuk formulir 13. 

Sebelum memulai pelaporan, penting untuk memahami bahwa jenis formulir yang digunakan bisa berbeda tergantung status pekerjaan.

Jenis Formulir untuk SPT Tahunan Pribadi:

1. Formulir 1770SS

Digunakan oleh individu yang memiliki penghasilan tahunan di bawah Rp60 juta. Formulir ini adalah versi yang paling sederhana dan mudah diisi karena tidak banyak memuat detail informasi.

2. Formulir 1770S

Diperuntukkan bagi karyawan dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun. Formulir ini sedikit lebih rumit karena memuat kolom tambahan seperti data harta dan kewajiban lainnya.

Dokumen yang Wajib Disiapkan:

  • Formulir 1721 A1/A2

Sebagai bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. A1 biasanya digunakan untuk karyawan swasta, sedangkan A2 diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, dan pensiunan.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Merupakan identitas wajib pajak yang diperlukan dalam semua jenis pelaporan pajak.

  • EFIN

Merupakan nomor identifikasi elektronik yang digunakan sebagai syarat wajib untuk mengakses layanan pelaporan secara daring.

3. Formulir 1770

Formulir ini ditujukan untuk individu yang menjalankan bisnis sendiri atau memiliki pekerjaan bebas. Dibandingkan formulir lainnya, Formulir 1770 jauh lebih kompleks karena mencakup berbagai sumber pendapatan. 

Ini termasuk penghasilan dari usaha, pendapatan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenai pajak final, serta penghasilan dari sumber lokal maupun luar negeri seperti royalti, bunga, dan sebagainya.

Untuk individu yang menjalankan usaha sendiri atau bekerja secara independen, terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan pelaporan SPT Pajak. Berikut penjelasannya secara rinci:

  • Surat Bukti Potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721 A1)

Formulir ini perlu disertakan apabila seseorang yang berstatus sebagai pelaku usaha juga memiliki pekerjaan lain di suatu instansi atau perusahaan yang melakukan pemotongan pajak penghasilan secara langsung.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Sebagaimana halnya pekerja tetap, seseorang yang menjalankan usaha atau bekerja bebas wajib memiliki NPWP sebagai identitas resmi untuk keperluan pelaporan pajak tahunan atas penghasilannya.

  • Nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number)

Sebagai pihak yang berkewajiban melaporkan pajak secara daring, pelaku usaha maupun pekerja mandiri perlu memiliki EFIN agar dapat mengakses sistem pelaporan elektronik yang disediakan oleh otoritas perpajakan.

  • Laporan Keuangan Usaha

Jika menggunakan sistem pencatatan keuangan atau pembukuan, maka diperlukan neraca dan laporan laba rugi sebagai dokumen pelengkap.

Namun, apabila menggunakan metode perhitungan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku (misalnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau PPh Final sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46 Tahun 2013), maka cukup menyiapkan rekap peredaran bruto dan biaya operasional bulanan.

Bagi yang memiliki status pernikahan dengan pemisahan harta atau pengelolaan keuangan yang dilakukan secara terpisah, maka harus menyiapkan lembar perhitungan khusus atas pajak terutang yang menjadi tanggungannya masing-masing.

Cara Memperoleh Bukti Potong Pajak 1721 A1 atau 1721 A2

Dokumen bukti potong pajak, yaitu Formulir 1721 A1 atau A2, dapat diperoleh dari institusi tempat seseorang bekerja atau dari pihak pemberi penghasilan lainnya. Dokumen ini diberikan kepada pegawai tetap, pekerja lepas, maupun pelaku usaha.

Umumnya, formulir tersebut dibagikan oleh perusahaan atau instansi pemberi kerja pada awal tahun, tepatnya menjelang masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan, seperti bulan Januari atau Februari.

Hal yang Perlu Disiapkan untuk Laporan SPT Tahunan Badan

Perusahaan atau entitas usaha berbadan hukum perlu mempersiapkan sejumlah dokumen penting sebelum menyampaikan laporan SPT Tahunan, salah satunya adalah laporan keuangan yang mencerminkan aktivitas usahanya selama satu tahun. 

Bagi pelaku usaha perorangan, laporan tersebut tetap harus dilampirkan sebagai bagian dari kewajiban pelaporan.

Persiapan untuk Laporan SPT Masa PPh

Sebagaimana telah disebutkan, tidak semua jenis laporan SPT Masa Pajak Penghasilan bisa dilaporkan melalui aplikasi yang sama. 

Terdapat dua jenis perangkat lunak yang digunakan tergantung dari jenis pajak yang hendak dilaporkan. Berikut rincian penggunaannya:

  • Melalui Platform e-Filing

Jenis SPT Masa PPh yang dapat dilaporkan melalui sistem e-Filing adalah Pajak Penghasilan Pasal 21. Proses ini biasa disebut sebagai pelaporan melalui sistem pelaporan elektronik.

  • Melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi

Beberapa jenis Pajak Penghasilan lain seperti Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26, wajib dilaporkan dengan memanfaatkan aplikasi e-Bupot Unifikasi.

Sebelum pelaporan dilakukan, pelaku usaha atau pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak wajib terlebih dahulu membuat dokumen bukti pemotongan. Bukti ini kemudian diserahkan kepada pihak yang dikenakan pajak.

Agar dapat membuat bukti pemotongan tersebut, pihak pemotong atau pemungut pajak harus sudah memiliki Sertifikat Elektronik sebagai salah satu syarat teknis pelaporan.

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sebelum menyusun dan mengirimkan laporan SPT Masa PPN, pelaku usaha harus lebih dahulu mengamankan Sertifikat Elektronik dan memastikan bahwa seluruh Faktur Pajak Keluaran telah diterbitkan dengan benar. 

Selain itu, wajib dilakukan rekonsiliasi data perpajakan agar laporan yang disampaikan valid dan akurat.

Lapor SPT Tahunan dan SPT Masa PPh 

Setelah mengetahui berbagai dokumen dan persyaratan yang harus disiapkan sebelum menyampaikan laporan perpajakan, langkah selanjutnya adalah masuk ke tahap pelaporan sesuai dengan jenis pajak yang dikenakan. 

Berikut ini penjelasan mengenai cara melaporkannya berdasarkan kategori yang berlaku.

Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Perorangan

Pelaporan untuk individu, baik yang bekerja sebagai karyawan, menjalankan profesi lepas, maupun memiliki usaha sendiri, wajib dilakukan secara daring menggunakan sistem e-Filing.

Setiap individu akan menggunakan formulir yang berbeda tergantung status dan penghasilan, seperti formulir 1770SS, 1770S, atau 1770, sehingga metode pelaporannya pun berbeda-beda.

Pelaporan Pajak Penghasilan Bulanan (SPT Masa PPh)

Terdapat dua platform yang digunakan untuk pelaporan jenis pajak penghasilan bulanan, yaitu e-Filing dan e-Bupot.

Sistem e-Filing digunakan untuk melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21, sedangkan aplikasi e-Bupot digunakan untuk pajak dari Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26.

Langkah-Langkah Melaporkan SPT Tahunan Secara Online

Sebelum masuk ke sistem pelaporan, pastikan semua dokumen telah dikumpulkan. Bagi pemilik usaha atau profesi lepas, diperlukan laporan keuangan atau rekap pendapatan bulanan. 

Untuk karyawan atau pegawai, bukti potong pajak dari tempat kerja (formulir 1721 A1 atau A2) harus disiapkan. Setelah semua dokumen tersedia, berikut langkah-langkah mengisi SPT melalui sistem daring:

  1. Akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik masuk.
  3. Pilih layanan e-Filing pada halaman utama.
  4. Klik opsi untuk membuat laporan SPT baru.
  5. Jawab serangkaian pertanyaan awal, seperti:
  • Apakah Anda menjalankan usaha atau memiliki pekerjaan mandiri?
  • Apakah status perpajakan Anda terpisah dari pasangan?
  • Apakah pendapatan Anda dalam satu tahun kurang dari enam puluh juta rupiah?
  1. Berdasarkan jawaban tersebut, sistem akan menampilkan jenis formulir SPT yang sesuai.
  2. Lengkapi data seperti tahun pajak, status laporan (normal atau pembetulan), dan jika perlu, cantumkan pembetulan ke berapa.
  3. Masukkan seluruh data yang diminta, termasuk:
  • Bukti potong pajak dari formulir 1721 A1 atau A2
  • Penghasilan yang dikenakan pajak final (jika ada)
  • Total nilai aset dan kewajiban
  1. Klik “berikutnya” untuk melihat ringkasan laporan dan kode verifikasi.
  2. Masukkan kode verifikasi tersebut, kemudian kirim laporan.

Terakhir, buka email untuk memastikan Anda menerima tanda bukti berupa Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari pelaporan yang telah dilakukan.

Sebagai penutup, memahami cara lapor pajak online dengan benar membantu kamu memenuhi kewajiban perpajakan secara praktis, aman, dan sesuai aturan yang berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index