Emas

Harga Emas Antam Juli 2025 Turun, Simak Detail Terbarunya

Harga Emas Antam Juli 2025 Turun, Simak Detail Terbarunya
Harga Emas Antam Juli 2025 Turun, Simak Detail Terbarunya

JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Jumat, 4 Juli 2025, kembali menunjukkan penurunan yang signifikan. Setelah melemah Rp 2.000 per gram pada hari sebelumnya, harga emas Antam hari ini turun lebih dalam, yakni sebesar Rp 4.000 per gram. Ini menandai tren pelemahan harga emas lokal menjelang akhir pekan.

Mengutip data dari Logam Mulia, harga emas Antam kini tercatat berada di level Rp 1.907.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya Rp 1.911.000 per gram. Penurunan ini tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga pada harga buyback yang merupakan harga pembelian kembali oleh Antam dari para pemegang emas batangan.

Harga buyback emas Antam turun Rp 4.000 per gram menjadi Rp 1.751.000 dari Rp 1.755.000 per gram pada hari sebelumnya. Buyback sendiri menjadi indikator penting bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali investasinya, karena menentukan nilai likuiditas emas tersebut di pasar domestik.

Namun perlu dicatat, harga ini berlaku khusus di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Harga emas Antam di gerai-gerai lain bisa mengalami sedikit perbedaan tergantung lokasi dan biaya administrasi masing-masing penjual.

Pajak dan Regulasi dalam Transaksi Emas Antam

Selain fluktuasi harga, pembeli dan penjual emas batangan Antam juga harus memahami aspek perpajakan yang melekat pada transaksi emas. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.

Namun, pembeli yang melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi akan mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah, yakni 0,25 persen. Hal ini diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023 yang mengatur insentif potongan pajak bagi wajib pajak yang melengkapi NPWP saat pembelian emas batangan. Bukti potong PPh 22 selalu diberikan sebagai tanda resmi pemotongan pajak tersebut.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam (buyback), jika nilainya lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Tarif ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima penjual emas. Oleh sebab itu, harga buyback yang diumumkan belum termasuk pajak yang akan dikenakan jika penjualan melebihi batas tersebut.

Rincian Harga Emas Antam Terbaru per 4 Juli 2025

Sebagai referensi bagi para investor dan pembeli emas, berikut rincian harga emas batangan Antam per gram dan ukuran lainnya pada tanggal 4 Juli 2025:

0,5 gram: Rp 1.003.500

1 gram: Rp 1.907.000

2 gram: Rp 3.754.000

3 gram: Rp 5.606.000

5 gram: Rp 9.310.000

10 gram: Rp 18.565.000

25 gram: Rp 46.287.000

50 gram: Rp 92.495.000

100 gram: Rp 184.912.000

250 gram: Rp 462.015.000

500 gram: Rp 923.820.000

1.000 gram (1 kilogram): Rp 1.847.600.000

Harga tersebut menggambarkan tren terkini dari emas fisik yang diproduksi oleh Antam dan menjadi acuan pasar emas domestik.

Dengan pemahaman mengenai harga dan regulasi ini, pembeli dan pemilik emas Antam dapat lebih bijak dalam menentukan waktu membeli atau menjual emas sebagai investasi. Penurunan harga yang terjadi saat ini bisa menjadi momentum bagi sebagian pihak untuk masuk pasar emas, namun juga perlu diperhatikan aspek pajak dan biaya lainnya agar keputusan investasi lebih optimal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index