JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa seluruh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, menjalankan operasinya sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi lingkungan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan menyusul sorotan publik terhadap kegiatan tambang di wilayah yang dikenal sebagai salah satu kawasan konservasi laut dan darat paling penting di dunia.
Kementerian ESDM menyebutkan bahwa saat ini terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di Raja Ampat. Dari kelima perusahaan tersebut, dua di antaranya mengantongi izin dari Pemerintah Pusat, sementara tiga lainnya memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati Raja Ampat.
Daftar Pemegang Izin Tambang Resmi di Raja Ampat
Dua perusahaan yang mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat adalah:
PT Gag Nikel, yang memiliki izin Operasi Produksi sejak tahun 2017.
PT Anugerah Surya Pratama (ASP), yang mengantongi izin Operasi Produksi sejak 2013.
Sementara tiga perusahaan yang menerima izin dari Pemerintah Daerah adalah:
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013.
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dengan IUP juga diterbitkan pada 2013.
PT Nurham, yang memperoleh IUP pada tahun 2025.
Menurut hasil evaluasi sementara yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, hanya PT Gag Nikel yang saat ini aktif berproduksi. Perusahaan ini memiliki izin operasi di atas lahan seluas 13.136 hektare dan telah termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang diizinkan melakukan kegiatan tambang di kawasan hutan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden No. 41 Tahun 2004.
"Izin Operasi Produksi PT Gag Nikel telah dikeluarkan sejak tahun 2017, dan perusahaan ini telah menjalankan kegiatan produksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kementerian ESDM dalam keterangannya.
Komitmen Terhadap Kepatuhan Regulasi
Kementerian ESDM menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Raja Ampat untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, tata ruang, dan kehutanan.
“Semua kegiatan pertambangan yang dilakukan di Raja Ampat harus memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik, termasuk kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup dan komitmen terhadap kelestarian wilayah sekitar,” ujar perwakilan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian ESDM.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan pengawasan dilakukan secara berkala, baik melalui audit lapangan maupun pemantauan data produksi dan reklamasi dari masing-masing perusahaan tambang.
PT Gag Nikel Jadi Satu-satunya yang Aktif Berproduksi
Sebagai satu-satunya perusahaan yang aktif beroperasi, PT Gag Nikel memegang peran penting dalam aktivitas pertambangan di Raja Ampat. Wilayah konsesinya mencakup area dengan kandungan nikel yang cukup tinggi dan telah dieksploitasi secara bertahap sejak izin dikeluarkan.
“PT Gag Nikel merupakan bagian dari daftar perusahaan yang diizinkan beroperasi di kawasan hutan berdasarkan Keppres No. 41 Tahun 2004. Artinya, keberadaan perusahaan tersebut telah melalui kajian dan prosedur legal yang ketat,” jelas pejabat dari Kementerian ESDM.
Isu Lingkungan dan Pengawasan Terpadu
Raja Ampat merupakan wilayah yang sangat sensitif secara ekologis karena menjadi rumah bagi keanekaragaman hayati laut dan darat yang tinggi. Oleh karena itu, setiap aktivitas industri di wilayah ini, termasuk pertambangan, mendapat pengawasan ketat dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, daerah, dan organisasi masyarakat sipil.
Menanggapi kekhawatiran publik, Kementerian ESDM memastikan bahwa proses evaluasi izin dan aktivitas pertambangan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jika ditemukan pelanggaran, maka izin perusahaan dapat ditinjau ulang atau bahkan dicabut.
“Kami tidak segan untuk memberikan sanksi tegas apabila terdapat pelanggaran terhadap izin maupun dampak terhadap lingkungan hidup,” tegas pejabat Kementerian ESDM.
Dengan langkah tegas pemerintah dalam mengawasi kegiatan pertambangan di Raja Ampat, diharapkan sinergi antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan dapat terus dijaga. Kementerian ESDM menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah prasyarat mutlak bagi seluruh pemegang izin tambang di Indonesia, terlebih di kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi seperti Raja Ampat.