Bansos

Pemerintah Terbitkan Inpres Data Tunggal untuk Perbaiki Penyaluran Bansos, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Pemerintah Terbitkan Inpres Data Tunggal untuk Perbaiki Penyaluran Bansos, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Pemerintah Terbitkan Inpres Data Tunggal untuk Perbaiki Penyaluran Bansos, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

JAKARTA - Pemerintah Indonesia secara resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai langkah strategis memperbaiki penyaluran bantuan sosial (bansos). Kebijakan ini menjadi upaya memastikan seluruh bantuan pemerintah dapat tepat sasaran dan tepat guna bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Menteri Sosial, Syaifullah Yusuf, menegaskan Inpres tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat akurasi data penerima manfaat bansos. “Kita sudah memiliki data tunggal sosial dan ekonomi nasional yang wajib dijadikan pedoman bagi siapapun yang ingin menyalurkan bantuan Pemerintah, baik Kementerian, Lembaga, maupun juga Pemerintah daerah,” ungkap Syaifullah dalam keterangan resmi usai Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Jakarta.

Langkah Perbaikan Penyaluran Bansos

Menteri Sosial menjelaskan, pemerintah terus melakukan perbaikan signifikan terkait penyaluran bansos dengan memperkuat validitas dan akurasi data penerima manfaat. Hal ini menjadi sangat penting karena evaluasi sejumlah program bansos menunjukkan adanya ketidaktepatan sasaran yang cukup besar. Misalnya, pada program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sembako, ditemukan indikasi sekitar 45 persen bantuan tidak tepat sasaran.

“Di situ ada beberapa program yang dianggap kurang tepat sasaran atau ditengarai tidak tepat sasaran. Misalnya seperti program Keluarga Harapan dan Sembako, ditengarai ada 45 persen yang tidak tepat sasaran,” kata Syaifullah.

Data yang tidak valid menyebabkan sejumlah warga yang benar-benar membutuhkan bantuan justru tidak menerima bantuan tersebut (exclusion error), sementara sebagian lain yang tidak memenuhi kriteria malah mendapatkan bantuan (inclusion error).

Penerapan Awal Data Tunggal dalam Penyaluran Bansos

Sebagai tahap awal, penerapan data tunggal ini dilakukan melalui uji coba oleh Kementerian Sosial pada penyaluran bansos triwulan kedua tahun 2025. Dari uji coba ini ditemukan lebih dari 1,9 juta penerima bantuan yang tidak sesuai dengan kriteria penerima manfaat, serta sejumlah warga yang layak menerima bantuan belum terdata dalam sistem.

“Keinginan kita untuk memastikan bahwa bantuan-bantuan tempat sasaran ini sungguh-sungguh sudah mulai dilaksanakan,” tambah Menteri Sosial.

Langkah ini merupakan bagian dari reformasi data sosial ekonomi nasional yang diharapkan dapat memperbaiki sistem distribusi bansos agar tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan.

Penambahan Bantuan untuk Keluarga Penerima Manfaat

Selain fokus pada pembenahan data, pemerintah juga menyalurkan tambahan bantuan kepada keluarga penerima manfaat. Pada periode ini, diberikan tambahan berupa bantuan beras sebanyak 10 kilogram per keluarga bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Nilai total tambahan bantuan ini mencapai lebih dari Rp11 triliun.

“Ada dua hal yang penting di sini. Pertama adalah perbaikan (data) keluarga penerima manfaat dan yang kedua adalah penambahan (bantuan) yang menjadi bagian dari atensi Bapak Presiden kepada kelompok-kelompok penerima manfaat, khususnya mereka yang berada di desil 1, miskin, dan miskin ekstrem,” pungkas Syaifullah Yusuf.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Inpres Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional diharapkan menjadi fondasi yang kokoh bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan program-program bantuan sosial. Dengan data yang lebih valid dan terintegrasi, diharapkan penyaluran bansos dapat menjangkau masyarakat terdampak secara lebih efektif dan efisien.

Meski demikian, tantangan masih cukup besar, terutama dalam hal koordinasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta pembaruan data secara berkala agar tetap akurat dan mencerminkan kondisi riil masyarakat.

Pemerintah juga berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi secara ketat agar penyaluran bansos sesuai dengan tujuan sosial, mengurangi ketimpangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pra-sejahtera.

Terbitnya Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional menjadi tonggak penting dalam memperbaiki tata kelola bantuan sosial di Indonesia. Menteri Sosial Syaifullah Yusuf menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan setiap bantuan sosial benar-benar sampai kepada yang membutuhkan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Dengan langkah strategis ini, diharapkan penyaluran bansos menjadi lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga berdampak maksimal bagi pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index