JAKARTA - Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) meningkat Rp6.000 menjadi Rp2.330.000 per gram pada Rabu, 17 Desember 2025. Kenaikan ini membuat transaksi jual kembali emas batangan menjadi lebih menguntungkan bagi pemilik emas Antam.
Buyback Emas Antam dan Sertifikat LBMA
Emas yang dibeli kembali oleh Antam memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan perusahaan. Sertifikat ini memastikan bahwa emas Antam diakui secara global dan harga jual kembali mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Harga buyback berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Transaksi ini memungkinkan nasabah menjual logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan kembali ke Antam dengan prosedur resmi.
Keuntungan Buyback Meski Harga Lebih Rendah
Meski harga buyback biasanya lebih rendah dibanding harga jual, selisih besar antara harga jual dan buyback tetap dapat mendatangkan keuntungan. Strategi ini banyak dimanfaatkan investor untuk mengamankan likuiditas tanpa kehilangan aset emas.
Sesuai PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan emas batangan lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback sehingga nasabah menerima hasil bersih yang jelas.
Pentingnya Kelengkapan Dokumen Identitas
Mengacu pada PMK No 112/PMK.03/2022, NIK kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, nasabah wajib memastikan data identitas, khususnya NIK, lengkap dan sesuai sebelum melakukan transaksi buyback.
Kelengkapan dokumen penting agar transaksi dapat diproses dengan cepat dan sesuai ketentuan perpajakan. Hal ini juga mempermudah pencatatan resmi bagi Antam dan pihak berwenang.
Tabel Simulasi Buyback Emas Antam
Berikut simulasi harga buyback emas Antam per Rabu, 17 Desember 2025:
| Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (0,25%) | Meterai | Perkiraan Hasil Bersih |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 | Rp1.165.000 | – | – | Rp1.165.000 |
| 1 | Rp2.330.000 | – | – | Rp2.330.000 |
| 2 | Rp4.660.000 | – | – | Rp4.660.000 |
| 5 | Rp11.650.000 | – | – | Rp11.650.000 |
| 10 | Rp23.300.000 | Rp58.250 | Rp10.000 | Rp23.231.750 |
| 50 | Rp116.500.000 | Rp291.250 | Rp10.000 | Rp116.198.750 |
| 100 | Rp233.000.000 | Rp582.500 | Rp10.000 | Rp232.407.500 |
| 500 | Rp1.165.000.000 | Rp2.912.500 | Rp10.000 | Rp1.162.077.500 |
| 1.000 | Rp2.330.000.000 | Rp5.825.000 | Rp10.000 | Rp2.324.165.000 |
Simulasi di atas memudahkan nasabah menghitung hasil bersih setelah pajak dan meterai. Tabel ini juga berguna sebagai acuan dalam merencanakan likuiditas atau strategi investasi emas.
Saran untuk Nasabah
Kenaikan harga buyback emas Antam hari ini menunjukkan peluang bagi pemilik emas untuk menambah likuiditas. Pastikan semua dokumen lengkap dan perhatikan ketentuan pajak agar transaksi berjalan lancar.
Transaksi buyback tidak hanya sekadar menjual kembali emas, tetapi juga strategi cerdas untuk menjaga nilai aset. Dengan informasi harga dan simulasi resmi, nasabah dapat mengambil keputusan jual kembali dengan lebih terukur.