Indonesia Targetkan Pengakuan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat untuk Perlindungan Lingkungan

Rabu, 05 November 2025 | 13:59:55 WIB
Indonesia Targetkan Pengakuan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat untuk Perlindungan Lingkungan

JAKARTA - Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa pengakuan hutan adat baru merupakan bagian integral dari strategi nasional Indonesia. Targetnya mencapai 1,4 juta hektare selama periode 2025–2029.

Hal ini disampaikan dalam United for Wildlife Global Summit dan Pertemuan Tingkat Tinggi Menteri di Rio de Janeiro, Brasil, pada Rabu, 5 November 2025 WIB. Raja Antoni menekankan bahwa keterlibatan masyarakat adat dan lokal sangat penting dalam perlindungan hutan.

Menurutnya, masyarakat adat merupakan penjaga sejati hutan Indonesia. Mereka memiliki peran strategis dalam menekan kejahatan lingkungan dan memperkuat tata kelola hutan berbasis komunitas.

Peran Masyarakat Adat dalam Mengurangi Deforestasi

Pada Maret 2025, Indonesia membentuk Satuan Tugas Khusus Percepatan Pengakuan Hutan Adat. Langkah ini ditujukan untuk mempercepat legalisasi dan pengakuan hak masyarakat adat atas wilayah hutan mereka.

Data SOIFO 2024 menunjukkan bahwa pengakuan hutan adat mampu menurunkan laju deforestasi sebesar 30–50 persen. Hal ini menjadi bukti nyata efektivitas tata kelola hutan berbasis masyarakat.

Raja Antoni menekankan bahwa pengakuan hutan adat tidak hanya soal penghormatan hak-hak masyarakat adat. Ini juga menjamin kejelasan hukum, keberlanjutan pengelolaan, dan perlindungan sumber daya alam.

Percepatan pengakuan hutan adat menjadi salah satu prioritas kementerian. Langkah ini selaras dengan komitmen Indonesia untuk menguatkan pengelolaan hutan secara adil dan berkelanjutan.

Komitmen Indonesia di Forum Global

Dalam forum United for Wildlife, Raja Antoni menyerukan kerja sama lintas negara dan pertukaran data global. Tujuannya adalah mengatasi kejahatan lingkungan, termasuk perdagangan satwa liar ilegal dan deforestasi.

Ia menegaskan kesiapan Indonesia menjadi mitra aktif dalam koalisi global untuk melindungi warisan alam. Langkah ini menunjukkan kepemimpinan Indonesia dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan berbasis masyarakat.

Forum ini dihadiri Pangeran William serta delegasi dari berbagai negara dan organisasi internasional. Pertemuan ini menjadi platform bagi Indonesia untuk mempresentasikan strategi perlindungan hutan adat dan komitmen lingkungan.

Dukungan Internasional dan Kepemimpinan Berkelanjutan

Direktur Eksekutif United for Wildlife, Tom Clements, menyambut baik komitmen Indonesia mengakui 1,4 juta hektare hutan adat. Menurutnya, langkah ini menjadi contoh kepemimpinan yang menginspirasi dalam perlindungan manusia dan planet.

Clements menekankan bahwa dukungan terhadap masyarakat lokal merupakan kunci untuk mengatasi kejahatan lingkungan. Negara yang kuat dalam tata kelola hutan mampu melestarikan warisan alam untuk generasi mendatang.

Indonesia telah menetapkan 164 MHA dengan total luas 345.257 hektare hutan adat. Upaya ini terus diperluas untuk memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi dan hutan dikelola secara berkelanjutan.

Melalui pengakuan hutan adat, pemerintah mendorong partisipasi aktif komunitas lokal. Hal ini sejalan dengan tujuan nasional dan global untuk mengurangi deforestasi dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

Raja Antoni menekankan pentingnya pengakuan masyarakat adat dalam setiap kebijakan kehutanan. Dengan begitu, hutan tidak hanya menjadi sumber daya, tetapi juga warisan budaya dan ekologis yang dilindungi.

Pengakuan hutan adat juga membuka peluang bagi pengembangan ekonomi lokal yang ramah lingkungan. Komunitas adat dapat mengelola hutan secara berkelanjutan sambil memperoleh manfaat ekonomi yang adil.

Kerja sama internasional menjadi aspek penting dalam menekan praktik ilegal di hutan Indonesia. Pertukaran data dan koordinasi lintas negara memperkuat efektivitas perlindungan hutan dan keanekaragaman hayati.

Dengan target 1,4 juta hektare, Indonesia menunjukkan kepemimpinan global dalam pengelolaan hutan adat. Strategi ini menggabungkan aspek hukum, sosial, dan lingkungan untuk hasil yang berkelanjutan.

Langkah konkret seperti pembentukan Satgas Pengakuan Hutan Adat dan kolaborasi internasional memperkuat posisi Indonesia di forum lingkungan dunia. Ke depan, masyarakat adat akan semakin berperan sebagai pengawal hutan dan pelindung keanekaragaman hayati.

Kebijakan ini juga menjadi bukti bahwa keberlanjutan dan hak masyarakat lokal dapat berjalan seiring. Dengan pengakuan hutan adat, Indonesia tidak hanya menjaga lingkungan tetapi juga menegakkan keadilan sosial bagi komunitas adat.

Terkini

14 Aplikasi Gratis Belajar Bahasa Inggris 2025

Rabu, 05 November 2025 | 19:59:35 WIB

Cara Membatalkan Pesanan di Zalora, Mudah dan Praktis

Rabu, 05 November 2025 | 19:59:32 WIB

11 Cara Jitu Mengatasi Susah Tidur, Dijamin Ampuh!

Rabu, 05 November 2025 | 19:59:18 WIB