Pemerintah Salurkan Rp20 Triliun BLT Kesra Kuartal IV 2025 untuk 35 Juta Keluarga

Selasa, 04 November 2025 | 10:07:54 WIB
Pemerintah Salurkan Rp20 Triliun BLT Kesra Kuartal IV 2025 untuk 35 Juta Keluarga

JAKARTA - Pemerintah terus memperkuat daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global yang belum sepenuhnya stabil.
Salah satu langkah konkret dilakukan melalui pencairan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Kesra yang kini memasuki penyaluran tahap akhir untuk kuartal IV tahun 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa realisasi penyaluran BLT telah mencapai sekitar Rp20 triliun.
Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta pada Senin, 3 November 2025.

BLT Kesra Diterima 35 Juta Keluarga Penerima Manfaat

Purbaya menjelaskan bahwa BLT Kesra diberikan kepada lebih dari 35 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Penyaluran dilakukan secara bertahap sejak Oktober dan ditargetkan selesai pada pekan kedua November 2025.

“Setiap KPM menerima total Rp900.000, jadi Rp300.000 setiap bulan.
Sekarang sudah hampir Rp20 triliun tersalurkan,” ujar Purbaya di kantor Bank Indonesia (BI), Senin (3/11/2025).

Program ini menjadi salah satu bentuk stimulus ekonomi tambahan yang diberikan pemerintah guna menjaga stabilitas konsumsi masyarakat.
Pemerintah menilai, dukungan langsung seperti BLT Kesra sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dari sisi permintaan.

Selain menyalurkan bantuan sosial, pemerintah juga mengimplementasikan sejumlah kebijakan fiskal untuk memperkuat sektor tenaga kerja dan dunia usaha.
Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari strategi besar untuk mempertahankan momentum pemulihan ekonomi nasional di penghujung 2025.

Delapan Program Akselerasi Ekonomi Dijalankan Sejak September 2025

Menkeu Purbaya memaparkan bahwa pemerintah telah lebih dahulu meluncurkan delapan program akselerasi ekonomi pada September 2025.
Total anggaran yang digelontorkan untuk delapan program itu mencapai Rp15,6 triliun.

Program pertama adalah magang bagi lulusan perguruan tinggi (fresh graduates) dengan masa kelulusan maksimal satu tahun.
Langkah ini ditujukan agar lulusan baru dapat memperoleh pengalaman kerja dan keterampilan praktis sebelum masuk dunia industri.

Program kedua yakni perluasan pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 DTP untuk sektor pariwisata.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memulihkan kembali sektor pariwisata yang terdampak fluktuasi ekonomi global.

Program ketiga mencakup bantuan pangan untuk bulan Oktober dan November 2025 guna memastikan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Program keempat adalah diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pekerja non-upah seperti pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, serta kurir, berlaku selama enam bulan.

Selanjutnya, program kelima adalah manfaat layanan tambahan perumahan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas akses pembiayaan rumah bagi pekerja.
Kemudian, program keenam berupa padat karya tunai di bawah Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum guna mempercepat penyerapan tenaga kerja lokal.

Program ketujuh adalah program deregulasi sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) No.28 Tahun 2025, yang berfokus pada kemudahan investasi dan penciptaan lapangan kerja baru.
Sementara program kedelapan meliputi pembangunan perkotaan berbasis pilot project di Jakarta, yang mencakup perbaikan permukiman serta pengembangan platform pemasaran digital untuk pekerja sektor gig economy.

Insentif Ekonomi Berlanjut Hingga Tahun 2026

Pemerintah memastikan bahwa berbagai bentuk stimulus ekonomi tidak hanya berhenti pada tahun 2025.
Beberapa program akan dilanjutkan ke tahun 2026 untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan memperkuat daya tahan masyarakat.

Purbaya menjelaskan, terdapat empat program insentif ekonomi yang akan diteruskan pada 2026.
Pertama, perpanjangan pemberian PPh final UMKM sebesar 0,5% hingga 2029 guna mendukung keberlanjutan usaha kecil dan menengah.

Kedua, perpanjangan PPh pasal 21 DTP untuk pekerja sektor pariwisata agar industri ini tetap kompetitif di tengah persaingan global.
Ketiga, perpanjangan PPh pasal 21 DTP bagi pekerja di industri padat karya, yang diharapkan mampu mempertahankan lapangan pekerjaan di sektor manufaktur.

Program keempat berupa diskon iuran JKK dan JKM untuk semua penerima BPU (Bukan Penerima Upah), agar pekerja informal tetap mendapatkan perlindungan sosial.
Menurut Purbaya, kesinambungan program-program ini akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

Lima Program Penyerapan Tenaga Kerja Tambahan

Selain stimulus ekonomi dan insentif fiskal, pemerintah juga fokus memperluas lapangan kerja produktif melalui lima program penyerapan tenaga kerja.
Program-program ini mencakup sektor pertanian, kelautan, hingga koperasi dan perikanan.

Pertama, operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi sarana ekonomi lokal berbasis masyarakat.
Kedua, program replanting perkebunan rakyat untuk meningkatkan hasil dan produktivitas tanaman perkebunan.

Ketiga, Kampung Nelayan Merah Putih, yang diarahkan untuk memperkuat ekonomi pesisir dengan memperbaiki fasilitas tangkap dan distribusi hasil laut.
Keempat, revitalisasi tambak Pantura guna mendukung ketahanan pangan dan produksi hasil perikanan.

Kelima, modernisasi kapal nelayan agar para nelayan dapat meningkatkan efisiensi dan keselamatan saat berlayar.
Program-program tersebut dijalankan secara terintegrasi oleh beberapa kementerian dan lembaga untuk menciptakan multiplier effect terhadap ekonomi daerah.

Stimulus Pajak dan Dukungan Perumahan Rakyat Diperpanjang

Selain bantuan sosial dan program kerja, pemerintah juga memperpanjang berbagai stimulus perpajakan untuk menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan sektor properti.
Salah satunya adalah insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP atas penjualan rumah.

“Stimulus yang lain adalah insentif PPN DTP atas penjualan rumah dengan harga hingga Rp5 miliar untuk bagian harga sampai Rp2 miliar sebesar 100%, diperpanjang hingga 31 Desember 2027,” ujar Purbaya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu menjaga momentum sektor perumahan yang menjadi salah satu penggerak utama ekonomi nasional.

Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah menargetkan agar perekonomian Indonesia tetap tumbuh solid meskipun menghadapi ketidakpastian global.
Sinergi antara kebijakan fiskal, bantuan sosial, dan program ketenagakerjaan diyakini menjadi fondasi kuat bagi keberlanjutan pertumbuhan ekonomi di tahun-tahun mendatang.

Terkini

Aplikasi Jualan Online Tanpa Modal dan Stok Barang 2025

Selasa, 04 November 2025 | 23:30:34 WIB

6 Kelebihan dan Kekurangan Bank BCA yang Perlu Diketahui

Selasa, 04 November 2025 | 23:30:34 WIB

Apakah Barang di Zalora Original? Yuk Kita cari tahu!

Selasa, 04 November 2025 | 23:30:33 WIB