Tarif Listrik PLN Oktober 2025 Resmi Diumumkan, Ini Rinciannya untuk Semua Golongan

Selasa, 21 Oktober 2025 | 12:05:54 WIB
Tarif Listrik PLN Oktober 2025 Resmi Diumumkan, Ini Rinciannya untuk Semua Golongan

JAKARTA - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) secara resmi mengumumkan daftar tarif listrik terbaru yang mulai berlaku pada Oktober 2025. Kebijakan ini mencakup seluruh golongan pelanggan, baik rumah tangga, bisnis, industri, maupun fasilitas publik di seluruh Indonesia.

Dalam pengumuman tersebut, PLN menegaskan bahwa tidak ada perubahan signifikan pada tarif listrik, baik untuk pelanggan bersubsidi maupun non-subsidi. Artinya, masyarakat masih bisa menikmati tarif listrik dengan harga stabil hingga akhir tahun 2025 tanpa ada kenaikan berarti.

Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung keberlanjutan pemulihan ekonomi nasional setelah berbagai tantangan ekonomi global.

Tarif Listrik Rumah Tangga Subsidi: Tetap Terjangkau untuk Masyarakat Kecil

Bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi, PLN menetapkan tarif berbeda sesuai kapasitas daya listrik yang digunakan. Pelanggan R-1/TR dengan daya 450 VA dikenakan tarif Rp415 per kWh, sementara daya 900 VA dikenakan Rp605 per kWh.

Subsidi ini diberikan untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap bisa menikmati listrik dengan harga yang ringan di kantong. Program ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan rakyat di tengah fluktuasi harga energi dunia.

Selain itu, golongan S-1/TR juga memperoleh tarif khusus. Untuk pelanggan dengan daya 1.300 VA, harga ditetapkan Rp708 per kWh, sedangkan daya 2.200 VA dan 3.500 VA masing-masing dikenakan Rp760 dan Rp900 per kWh.

Dengan tarif yang masih stabil, PLN berharap seluruh keluarga kecil dan menengah di Indonesia bisa terus mengakses listrik secara adil dan merata tanpa terbebani biaya tinggi.

Tarif Listrik Non-Subsidi: Menyesuaikan Kebutuhan Energi Rumah Tangga Modern

Sementara itu, untuk pelanggan non-subsidi, PLN tetap mempertahankan skema tarif yang disesuaikan dengan kapasitas daya masing-masing. Golongan R-1/TR 900 VA dikenakan tarif Rp1.352 per kWh, sementara 1.300 VA dan 2.200 VA masing-masing dipatok sebesar Rp1.444,70 per kWh.

Pelanggan dengan daya lebih besar, seperti R-2/TR 3.500–5.500 VA dan R-3/TR/TM di atas 6.600 VA, dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.

Penyesuaian ini mempertimbangkan peningkatan kebutuhan energi pada rumah tangga modern yang semakin banyak menggunakan perangkat elektronik berdaya tinggi, seperti pendingin udara, kendaraan listrik, dan peralatan rumah tangga pintar.

Dengan struktur tarif yang proporsional, PLN berharap pelanggan dapat mengatur konsumsi energi secara efisien serta mendorong gaya hidup hemat listrik di tengah tren elektrifikasi nasional.

Tarif untuk Bisnis dan Industri: Dorong Daya Saing Ekonomi Nasional

Bagi sektor bisnis dan industri, PLN juga menetapkan tarif yang kompetitif agar tetap mampu mendukung iklim investasi di Tanah Air. Untuk golongan B-2/TR dengan daya 6.600–200 kVA, tarif ditetapkan sebesar Rp1.444,70 per kWh.

Sementara itu, pelanggan besar seperti B-3/TM/TT dan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh. Untuk industri skala besar berdaya lebih dari 30.000 kVA (I-4/TT), tarifnya dipatok pada angka Rp996,74 per kWh.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi sektor industri dengan stabilitas harga listrik nasional. Pemerintah berupaya agar tarif listrik tetap mendukung produktivitas dan efisiensi biaya operasional dunia usaha, terutama di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Dengan demikian, pelaku industri dapat terus tumbuh tanpa terbebani oleh lonjakan biaya energi, sekaligus tetap berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Umum

Tidak hanya sektor rumah tangga dan industri, PLN juga memastikan bahwa tarif untuk fasilitas publik dan pemerintah tetap stabil. Golongan P-1/TR dengan daya 6.600–200 kVA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh, sedangkan P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA dikenakan Rp1.522,88 per kWh.

Untuk fasilitas penerangan umum (L/TR/TM/TT), tarif listrik masih dipertahankan di angka Rp1.644,52 per kWh. Kebijakan ini membantu pemerintah daerah agar pengelolaan fasilitas publik tetap efisien tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.

Dengan demikian, penerangan jalan umum, fasilitas pendidikan, serta layanan sosial tetap bisa berjalan optimal tanpa kendala biaya energi yang tinggi. PLN menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk mendukung pelayanan publik yang berkelanjutan dan ramah anggaran.

Transparansi Tarif dan Efisiensi Konsumsi Jadi Fokus Utama

Dengan diterapkannya tarif listrik Oktober 2025 ini, PLN memastikan seluruh pelanggan dapat menyesuaikan pengeluaran energi sesuai golongan dan daya masing-masing. Kebijakan tarif yang transparan diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan listrik secara lebih hemat dan bertanggung jawab.

Selain itu, PLN terus memperluas program edukasi tentang efisiensi energi, termasuk penggunaan alat elektronik berlabel hemat daya. Upaya ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan energi nasional dan keberlanjutan lingkungan.

Secara keseluruhan, tarif listrik yang berlaku per Oktober 2025 memberikan kepastian harga bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi, sekaligus mendukung pemerataan akses listrik di seluruh Indonesia.

Dengan harga yang stabil dan transparansi informasi yang tinggi, PLN berkomitmen menjaga energi tetap terjangkau, efisien, dan berkelanjutan bagi semua kalangan masyarakat.

Terkini