Perpres 109 Tahun 2025 Resmi Terbit, Sampah Kini Diolah Jadi Energi Bersih

Selasa, 21 Oktober 2025 | 12:05:48 WIB
Perpres 109 Tahun 2025 Resmi Terbit, Sampah Kini Diolah Jadi Energi Bersih

JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi memulai babak baru dalam pengelolaan energi dan lingkungan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Aturan ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan sistem pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan atau dikenal dengan konsep waste to energy.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan kesiapan pihaknya untuk segera menindaklanjuti aturan tersebut. Ia menyebutkan bahwa seluruh proses perizinan dan pelaksanaan akan dikoordinasikan langsung oleh Kementerian ESDM demi memastikan proyek ini berjalan efektif dan terintegrasi.

Danantara Jadi Penggerak Utama Proyek Energi dari Sampah

Bahlil menuturkan, pengelolaan proyek waste to energy akan diprioritaskan untuk dilaksanakan oleh Danantara, sebagai lembaga yang berperan dalam percepatan investasi energi bersih di Indonesia.

“Waste to energy, perpresnya sudah keluar dan kami siap melakukan proses selanjutnya. Itu nanti diprioritaskan untuk dikelola oleh Danantara,” ujar Bahlil dalam keterangannya di Jakarta.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh mekanisme, mulai dari perizinan, keputusan menteri, hingga penetapan harga listrik hasil pengolahan sampah, akan berada di bawah koordinasi Kementerian ESDM. Langkah ini diambil agar seluruh kebijakan tetap sejalan dengan visi pemerintah dalam mendorong transisi energi bersih dan pengurangan emisi karbon nasional.

Perpres 109 Tahun 2025: Simbol Perubahan Paradigma Nasional

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menyebutkan bahwa Perpres ini merupakan langkah transformasi besar dalam sistem pengelolaan sampah di Indonesia. Menurutnya, aturan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025 ini menjadi simbol perubahan arah pembangunan menuju pengelolaan sampah modern, efisien, dan berkelanjutan.

“Perpres ini menandai perubahan besar arah pembangunan lingkungan hidup dan energi nasional menuju sistem pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan,” ujar Hanif.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini lahir sebagai respons atas kedaruratan sampah nasional yang selama ini menjadi sumber pencemaran, penyebab kerusakan lingkungan, serta ancaman bagi kesehatan masyarakat.

Dengan pendekatan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa sampah bukan lagi beban, melainkan sumber daya energi terbarukan yang dapat diolah menjadi listrik, biogas, biofuel, dan bahan bakar minyak terbarukan menggunakan teknologi ramah lingkungan.

Perluasan Cakupan dan Peran Strategis Danantara dalam Pembangunan PSEL

Perpres Nomor 109 Tahun 2025 membawa pembaruan signifikan dibandingkan Perpres Nomor 35 Tahun 2018. Kini, cakupan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) diperluas ke seluruh daerah yang memenuhi kriteria kelayakan.

Selain itu, aturan baru ini juga memperkuat posisi Danantara sebagai lembaga utama dalam pengembangan dan pengelolaan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Lembaga ini berperan penting dalam memfasilitasi investasi, pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP PSEL), serta memastikan kelancaran proyek di setiap daerah.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong percepatan implementasi proyek waste to energy di seluruh Indonesia dan menciptakan ekosistem investasi hijau yang kuat.

Kepastian Investasi dan Skema Harga Tetap untuk Dukung Keberlanjutan Proyek

Salah satu poin terpenting dalam Perpres ini adalah jaminan kepastian investasi bagi pelaku usaha. Pemerintah menetapkan tarif listrik tetap sebesar 0,20 dolar AS per kWh selama 30 tahun, yang wajib dibeli oleh PT PLN (Persero) dari hasil pengolahan sampah.

Kepastian harga ini menjadi bentuk dukungan negara dalam memberikan stabilitas jangka panjang bagi investor dan memastikan keberlanjutan proyek.

Selain tarif tetap, aturan ini juga memperkenalkan terobosan dalam percepatan perizinan dan pendanaan proyek. Dengan prosedur yang lebih efisien, pemerintah berharap pembangunan PSEL bisa berjalan cepat tanpa hambatan birokrasi yang selama ini menjadi kendala utama.

Skema pendanaan yang jelas serta komitmen pembelian listrik oleh PLN akan membuat proyek waste to energy semakin menarik bagi investor dalam dan luar negeri.

Peran Pemerintah Daerah: Menyiapkan Lahan dan Menjamin Pasokan Sampah

Dalam implementasinya, pemerintah daerah memiliki peran sentral dalam memastikan proyek waste to energy berjalan lancar. Hanif Faisol menjelaskan bahwa daerah memiliki dua tanggung jawab utama, yaitu menyiapkan lahan pembangunan fasilitas PSEL dan menjamin kontinuitas pasokan serta pengangkutan sampah menuju instalasi pengolahan.

Kedua hal tersebut menjadi syarat penting agar sistem energi berbasis sampah dapat beroperasi secara berkelanjutan dan efisien. Pemerintah pusat akan memberikan pendampingan teknis dan dukungan regulasi untuk membantu daerah memenuhi kewajiban tersebut.

Dengan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, proyek waste to energy diharapkan mampu mempercepat pengurangan timbunan sampah perkotaan, sekaligus menghasilkan energi bersih yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Dari Krisis Sampah Menuju Energi Bersih Nasional

Penerbitan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mewujudkan ekonomi hijau dan berkelanjutan. Melalui kebijakan ini, sampah kini tidak lagi dianggap sebagai masalah, tetapi sebagai potensi ekonomi dan sumber energi terbarukan yang dapat mendukung ketahanan energi nasional.

Selain berkontribusi pada penurunan emisi gas rumah kaca, program waste to energy juga mendukung pencapaian target transisi energi bersih Indonesia menuju 2060.

Dengan dukungan investasi besar, kejelasan regulasi, dan komitmen kuat dari semua pihak, pemerintah optimistis bahwa proyek pengolahan sampah menjadi energi akan menjadi pilar penting dalam masa depan pembangunan berkelanjutan Indonesia.

Terkini