Pengembangan Ekosistem Bullion Indonesia Masih Terkendala Lembaga Pendukung Resmi

Rabu, 15 Oktober 2025 | 14:08:15 WIB
Pengembangan Ekosistem Bullion Indonesia Masih Terkendala Lembaga Pendukung Resmi

JAKARTA - Kegiatan usaha bullion hampir satu tahun berjalan di Indonesia, namun beberapa lembaga penunjang belum terbentuk. Contohnya, Dewan Emas Nasional, Asosiasi Pasar Bullion Indonesia, dan lembaga kliring bullion masih belum terealisasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan saat ini tengah melakukan pendalaman terkait pengembangan ekosistem bullion. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa koordinasi dengan pemangku kepentingan terus berlangsung.

Pendalaman ini mencakup aspek regulasi, transparansi, dan keamanan kegiatan usaha bullion. OJK ingin memastikan seluruh kerangka kerja mendukung operasional yang aman dan terstruktur bagi industri bullion.

Menurut Agusman, koordinasi dengan pemangku kepentingan menjadi kunci pengembangan ekosistem. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap aspek usaha bullion sesuai standar internasional dan praktik terbaik di sektor keuangan.

Pelaku Bullion di Indonesia

Sejauh ini, kegiatan usaha bullion di Indonesia hanya dijalankan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pegadaian. Agusman menegaskan bahwa hingga kini belum ada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain yang memperoleh izin penyelenggaraan kegiatan bullion.

Kedua perusahaan tersebut menjadi pionir dalam memperkenalkan bullion kepada masyarakat. Langkah ini membuka peluang bagi pengembangan sektor emas secara formal dan terstruktur di Indonesia.

Selain itu, kedua pelaku telah menerapkan berbagai mekanisme keamanan dan transparansi. Hal ini penting agar investor dan nasabah memiliki keyakinan terhadap legitimasi kegiatan usaha bullion.

Kehadiran BSI dan Pegadaian juga menjadi tolok ukur bagi lembaga lain yang ingin masuk ke bisnis bullion. Perusahaan-perusahaan ini menunjukkan standar operasional yang dapat menjadi acuan bagi pengembangan ekosistem lebih luas.

Landasan Regulasi Bullion

OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Peraturan ini diterbitkan pada 14 November 2024 dan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

POJK ini menandai dimulainya kegiatan usaha bullion secara resmi di Indonesia. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi LJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha di segmen emas, mulai dari simpanan hingga perdagangan.

Kegiatan usaha bullion mencakup simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan layanan terkait lainnya. Setiap kegiatan harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang diatur OJK, sehingga menjamin keamanan dan transparansi transaksi.

Dengan adanya POJK, investor memiliki kepastian hukum ketika berpartisipasi dalam usaha bullion. Regulasi ini juga mempermudah pengawasan OJK terhadap aktivitas bullion yang berlangsung di Indonesia.

Tantangan dan Prospek Ekosistem Bullion

Meski regulasi sudah ada, pembentukan lembaga penunjang masih menjadi tantangan. Dewan Emas Nasional, Asosiasi Pasar Bullion Indonesia, dan lembaga kliring bullion diharapkan dapat segera terbentuk untuk memperkuat ekosistem.

OJK menekankan pentingnya peran lembaga penunjang ini dalam mendukung standar operasional dan integritas pasar. Keberadaan lembaga tersebut dapat meningkatkan kepercayaan investor dan memperluas partisipasi masyarakat dalam kegiatan bullion.

Pengembangan ekosistem bullion juga terkait dengan upaya mempermudah akses masyarakat terhadap produk emas. Dengan lembaga yang solid, transaksi emas menjadi lebih efisien, aman, dan transparan.

Selain itu, penguatan ekosistem dapat mendorong pertumbuhan sektor keuangan berbasis emas di Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperluas inklusi keuangan dan menyediakan alternatif investasi bagi masyarakat.

Koordinasi OJK dengan pemangku kepentingan diharapkan dapat mempercepat pembentukan lembaga penunjang. Langkah ini akan mendukung transformasi kegiatan usaha bullion dari tahap awal menjadi ekosistem yang matang.

Selain aspek regulasi, edukasi masyarakat juga menjadi bagian dari strategi pengembangan bullion. Investor perlu memahami mekanisme simpanan, perdagangan, dan pembiayaan emas agar aktivitas usaha berjalan aman dan berkelanjutan.

Ke depan, keberhasilan pengembangan ekosistem bullion akan diukur dari jumlah pelaku usaha, volume perdagangan, dan kepercayaan investor. Semakin banyak lembaga yang terbentuk dan beroperasi, semakin solid pula fondasi ekosistem bullion nasional.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan mendukung pengembangan ekosistem. Targetnya adalah menciptakan industri bullion yang transparan, terpercaya, dan berstandar internasional.

Dengan dukungan regulasi, koordinasi pemangku kepentingan, dan pembentukan lembaga penunjang, sektor bullion di Indonesia memiliki potensi besar untuk tumbuh. Investasi emas yang aman dan terpercaya diharapkan akan menarik lebih banyak investor di masa depan.

Terkini