Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi JMO, Tak Perlu Lagi ke Kantor

Rabu, 30 April 2025 | 11:13:15 WIB
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi JMO, Tak Perlu Lagi ke Kantor

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan transformasi layanan demi memudahkan peserta, termasuk dalam proses klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Kini, peserta tidak perlu lagi datang ke kantor cabang untuk mencairkan JHT karena semua bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Inovasi layanan ini memungkinkan peserta untuk melakukan klaim kapan saja dan di mana saja hanya dengan menggunakan smartphone. Melalui Aplikasi JMO, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memberikan layanan digital yang efisien, praktis, dan aman, terutama bagi peserta aktif yang ingin mencairkan saldo JHT di bawah Rp10 juta.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Kunto Wibowo, menjelaskan bahwa digitalisasi layanan ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada seluruh peserta.

“Sekarang peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan informasi mengenai BP Jamsostek dan melakukan klaim JHT secara online di mana pun dan kapan pun melalui aplikasi JMO yang bisa di-download di smartphone peserta,” ujar Kunto.

Lebih lanjut, Kunto mengatakan bahwa proses pencairan melalui JMO tergolong sangat cepat. Bahkan, klaim bisa langsung diproses tanpa tatap muka dengan petugas.

“Aplikasi ini merupakan salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan pelayanan kepada peserta,” katanya.

Aplikasi JMO tak hanya untuk klaim JHT. Aplikasi ini juga menyediakan berbagai fitur, mulai dari pengecekan saldo JHT dan Jaminan Pensiun (JP), simulasi manfaat, pembaruan data kepesertaan, pengajuan klaim, pelacakan status klaim, hingga unduh kartu digital.

Peserta cukup mengunduh aplikasi melalui Play Store atau App Store, lalu melakukan pengkinian data dan verifikasi biometrik wajah. Proses pengkinian mencakup pembaruan data kependudukan, nomor handphone, email, NPWP, rekening bank, serta kontak darurat.

“Peserta yang sudah melakukan pengkinian data dan memenuhi persyaratan untuk klaim JHT dapat mengajukan melalui aplikasi JMO. Peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya tinggal mengisi alasan pengajuan klaim dan melakukan verifikasi wajah pada menu klaim JHT,” jelas Kunto.

Namun demikian, untuk peserta dengan saldo JHT di atas Rp10 juta, proses klaim masih dilakukan melalui LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang dapat diakses melalui situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Proses ini dilengkapi dengan tahapan wawancara atau video call oleh petugas.

“Efisiensi waktu dalam klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu inovasi untuk seluruh peserta BPJAMSOSTEK,” ujar Kunto.

Ia juga berharap bahwa kehadiran aplikasi JMO dapat meningkatkan pengalaman layanan peserta secara keseluruhan. “Kami berharap aplikasi JMO dan berbagai kemudahan yang kami berikan dapat meningkatkan kenyamanan dan kemudahan bagi seluruh pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.

Dengan terobosan digital ini, BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmen kuatnya untuk terus berinovasi dan merespons kebutuhan zaman dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia.

Terkini

Jelajah Rasa Gelato di Yogyakarta yang Selalu Bikin Nagih

Kamis, 11 September 2025 | 10:07:41 WIB

Kue Putri Mandi, Manis Kenyal Tradisi Jawa yang Memikat Hati

Kamis, 11 September 2025 | 10:07:38 WIB

5 Spot Alpukat Kocok Malang Segar dan Kekinian

Kamis, 11 September 2025 | 10:07:37 WIB

Astra Half Marathon 2025 Usung Semangat Bergerak Bersama

Kamis, 11 September 2025 | 10:07:36 WIB