Bank Indonesia Resmi Cabut Empat Pecahan Uang Rupiah, Penukaran Hanya Sampai 30 April 2025

Selasa, 08 April 2025 | 08:20:47 WIB
Bank Indonesia Resmi Cabut Empat Pecahan Uang Rupiah, Penukaran Hanya Sampai 30 April 2025

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan pencabutan dan penarikan empat pecahan uang Rupiah lama dari peredaran. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem pembayaran serta efisiensi pengelolaan uang Rupiah di Tanah Air.

Empat pecahan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran adalah Rp10.000 Tahun Emisi 1979, Rp5.000 Tahun Emisi 1980, Rp1.000 Tahun Emisi 1980, dan Rp500 Tahun Emisi 1982. Uang-uang tersebut sebenarnya telah dinyatakan tidak berlaku sejak 1 Mei 1992, namun masyarakat masih diberikan kesempatan untuk menukarkannya hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).

Kesempatan Terakhir untuk Penukaran

Bank Indonesia menegaskan bahwa setelah tanggal 30 April 2025, keempat pecahan tersebut tidak lagi dapat ditukarkan dalam bentuk apa pun. Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera melakukan penukaran agar tidak mengalami kerugian finansial.

“Kami memberikan waktu cukup panjang agar masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut bisa melakukan penukaran. Setelah 30 April 2025, BI tidak lagi melayani penukaran terhadap uang-uang yang sudah dicabut tersebut,” tegas Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, dalam keterangan resminya.

Proses penukaran hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta. Informasi terkait prosedur teknis dan syarat penukaran lebih lanjut dapat diperoleh melalui situs resmi Bank Indonesia atau dengan menghubungi layanan konsumen BI.

Tujuan Pencabutan: Efisiensi dan Modernisasi Sistem Pembayaran

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen BI dalam mendukung efisiensi pengelolaan uang kartal, sekaligus menyelaraskan peredaran uang Rupiah dengan kebutuhan transaksi di era digital saat ini.

“Pencabutan ini penting dalam rangka menjaga kestabilan sistem pembayaran serta mengurangi biaya operasional yang timbul akibat peredaran uang lama yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini,” jelas Erwin.

BI menyatakan bahwa dengan menarik uang lama yang telah beredar selama lebih dari 40 tahun, lembaga keuangan negara ini bisa lebih fokus dalam distribusi uang baru yang memiliki desain dan fitur keamanan yang lebih mutakhir.

Ketentuan Penukaran Uang Rusak atau Cacat

Dalam pengumuman yang sama, Bank Indonesia juga menjelaskan ketentuan penukaran bagi uang yang sudah rusak atau cacat. Masyarakat yang memiliki uang dalam kondisi tidak sempurna tetap bisa melakukan penukaran selama memenuhi syarat tertentu.

Jika fisik uang logam yang rusak masih lebih dari setengah ukuran asli dan ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali, maka BI akan memberikan penggantian sesuai dengan nilai nominalnya.

Namun, apabila uang rusak tersebut berukuran setengah atau kurang dari ukuran asli, dan ciri keasliannya sulit dikenali, maka uang tersebut tidak dapat ditukarkan.

Langkah Strategis BI: Sosialisasi dan Edukasi

BI juga berkomitmen melakukan sosialisasi intensif terkait pencabutan empat pecahan uang ini, baik melalui media massa, kanal digital, hingga kegiatan edukatif di masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat yang masih memiliki uang pecahan yang dicabut untuk segera menukarkannya sebelum tenggat waktu berakhir. Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat BI dan kami akan memberikan informasi tambahan apabila ada opsi penukaran di tempat lain,” ujar Erwin Haryono.

Langkah pencabutan ini bukanlah hal baru. BI secara berkala melakukan pencabutan dan penarikan uang dari peredaran berdasarkan evaluasi terhadap kondisi fisik uang, efektivitas transaksi, serta biaya pengelolaan.

Jangan Tunda Penukaran

Dengan batas waktu yang jelas hingga 30 April 2025, BI mengingatkan agar masyarakat tidak menunda proses penukaran. Bila melewati tanggal tersebut, maka keempat pecahan uang tersebut akan kehilangan seluruh nilai tukarnya dan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah.

Masyarakat disarankan untuk segera melakukan pengecekan terhadap koleksi atau simpanan uang lama yang mungkin masih berada di rumah, terutama kolektor atau warga yang menyimpan uang-uang lama sebagai kenangan.

Ringkasan Pecahan Uang yang Dicabut dan Ditarik:

Rp10.000 Tahun Emisi 1979

Rp5.000 Tahun Emisi 1980

Rp1.000 Tahun Emisi 1980

Rp500 Tahun Emisi 1982

Penukaran dapat dilakukan hingga 30 April 2025 hanya di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI), Jakarta.

Terkini

12 Contoh Bisnis Jasa yang Menghasilkan Keuntungan Tinggi

Jumat, 05 September 2025 | 21:07:23 WIB

Daftar Terbaik Mobil 2 Pintu Paling Direkomendasikan

Jumat, 05 September 2025 | 20:59:45 WIB

Inilah Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025, Adakah Kenaikan?

Kamis, 04 September 2025 | 13:05:36 WIB

Begini Cara Mengatasi Hiperinflasi & Faktor Penyebabnya

Kamis, 04 September 2025 | 14:49:36 WIB

Refinancing Adalah: Definisi, Manfaat, dan Tips Melakukannya

Kamis, 04 September 2025 | 11:52:54 WIB