JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan atau lebih dikenal dengan BP Jamsostek menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Sejuta Rumah, sebuah inisiatif pemerintah untuk membantu masyarakat memiliki hunian layak. Dengan memanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT), BP Jamsostek memberikan peluang bagi para pekerja untuk memiliki rumah impian.
Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Suarni, menyoroti pentingnya program ini dalam meningkatkan akses pekerja terhadap perumahan. “Program MLT Perumahan ini sebagai wujud nyata BP Jamsostek dalam menyukseskan program ‘sejuta rumah’ dari pemerintah. Tujuannya meningkatkan perekonomian, membuka lapangan kerja, dan menjaga pekerja untuk meningkatkan kesejahteraannya," ujarnya.
Kemudahan Akses Program MLT Perumahan
MLT merupakan bagian dari manfaat yang diberikan oleh BP Jamsostek, khususnya dalam kerangka Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015. Selain itu, detail teknis dan perubahan terkini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2021.
Program MLT mencakup empat jenis layanan: Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK). "Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses peserta BP Jamsostek," jelas Suarni.
Peserta yang memanfaatkan program ini diuntungkan dengan bunga pinjaman yang lebih ringan dibandingkan dengan bank konvensional. KPR misalnya, menawarkan harga rumah hingga maksimal Rp500 juta. Adapun PUMP memungkinkan pinjaman hingga Rp150 juta, dan PRP hingga Rp200 juta.
Kerja Sama dengan Perbankan dan Developer
Untuk mewujudkan program ini, BP Jamsostek bekerja sama dengan Bank Tabungan Negara, Bank BJB, serta berbagai pengembang terpercaya. "Dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang, maksimum sampai dengan 30 tahun," tambah Suarni.
Keberadaan program ini sangat membantu pekerja memperoleh rumah dengan syarat ringan. Namun, peserta harus sudah terdaftar dalam BP Jamsostek setidaknya selama satu tahun dan terdaftar dalam minimal tiga program: JHT, Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Panduan Akses Layanan MLT
Untuk mengakses program MLT Perumahan ini, peserta dapat memanfaatkan aplikasi JMO yang memudahkan pengurusan administrasi atau langsung mendatangi kantor BP Jamsostek terdekat. Ini menjadi kesempatan emas bagi para pekerja untuk memperoleh hunian layak serta memperbaiki taraf hidupnya.
Suarni menggarisbawahi, “Masing-masing jenis produk MLT bertujuan untuk membantu pekerja penerima upah mendapatkan rumah dengan plafon yang berbeda-beda. Bagi peserta yang ingin memanfaatkan jenis layanan dari program JHT ini bisa mengakses melalui aplikasi JMO atau datang ke kantor BP Jamsostek."
Program MLT dari BP Jamsostek menegaskan komitmen lembaga terhadap kesejahteraan pekerja di Indonesia. Dengan kemudahan akses dan persyaratan yang terjangkau, BP Jamsostek membantu memperjelas impian banyak pekerja dalam memiliki rumah idaman. Bagi mereka yang memenuhi syarat, ini adalah peluang luar biasa untuk ditempuh.