Apa Itu Asuransi Pinjaman di Bank, Jenis, hingga Manfaatnya

Kamis, 20 Februari 2025 | 14:10:07 WIB
asuransi pinjaman di bank

Asuransi pinjaman di bank menjadi hal yang perlu dipertimbangkan jika kamu berencana mengajukan pinjaman. 

Sebelum mengajukan, pastikan kamu memahami apakah asuransi tersebut wajib atau hanya sebagai pilihan tambahan. 

Beberapa bank memang mengharuskan calon peminjam untuk memiliki asuransi pinjaman di bank agar pengajuan mereka disetujui, sementara bank lain hanya menyediakannya sebagai opsi.

Mengajukan pinjaman ke bank sering kali menjadi solusi yang tepat untuk masalah keuangan, namun penting untuk memahami persyaratan terkait asuransi yang mungkin diberlakukan. 

Beberapa bank mewajibkan asuransi sebagai bagian dari proses, sementara yang lain hanya menawarkannya sebagai pilihan. 

Apa Itu Asuransi Pinjaman di Bank?

Asuransi pinjaman di bank, atau yang sering disebut sebagai asuransi kredit, merupakan jenis asuransi yang memberikan perlindungan bagi kreditur jika debitur mengalami kesulitan dalam membayar pinjaman. 

Kreditur adalah lembaga seperti bank atau perusahaan pembiayaan, sementara debitur adalah individu yang mengajukan pinjaman.

Risiko yang dimaksud berkaitan dengan ketidakmampuan debitur untuk membayar cicilan, yang disebabkan oleh kejadian tak terduga seperti meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan atau penyakit. 

Beberapa produk pinjaman yang biasanya dilindungi oleh asuransi ini antara lain kredit tanpa agunan (KTA), kredit pemilikan rumah (KPR), dan pembiayaan kendaraan, termasuk mobil.

Sama seperti jenis asuransi lainnya, nasabah yang memilih untuk memiliki asuransi pinjaman ini perlu membayar premi, yang umumnya sudah digabungkan dengan cicilan pinjaman atau dibayar sekaligus bersama dengan uang muka. 

Tujuan utama dari asuransi ini adalah untuk memastikan pelunasan pinjaman jika terjadi risiko tertentu pada debitur:

  • Meninggal atau kecelakaan atau sakit
  • Cacat tetap yang diakibatkan oleh kecelakaan sehingga tidak mampu melanjutkan cicilan.

Jenis-jenis Asuransi Pinjaman Bank

1. Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa merupakan salah satu jenis asuransi kredit yang memberikan manfaat berupa pelunasan pinjaman apabila kredit mengalami kegagalan pembayaran akibat debitur meninggal dunia. 

Dengan adanya asuransi ini, ahli waris atau keluarga dari tertanggung tidak akan terbebani oleh hutang yang ditinggalkan oleh debitur. 

Biasanya, asuransi ini disarankan untuk debitur yang berusia di atas 50 tahun atau yang mendekati masa pensiun, karena sangat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.

2. Asuransi KPR

Asuransi KPR adalah jenis asuransi kredit yang memberikan perlindungan berupa jaminan atas pinjaman yang digunakan untuk membeli properti seperti rumah, apartemen, atau ruko.

Dengan asuransi ini, bank akan merasa lebih aman jika terjadi sesuatu yang menghalangi debitur untuk melunasi kewajibannya.

3. Asuransi Risiko PHK

Jenis asuransi pinjaman ini memberikan perlindungan bagi nasabah yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Asuransi ini umumnya disarankan untuk nasabah yang belum memiliki status karyawan tetap di sebuah perusahaan, mengingat risiko PHK lebih tinggi bagi karyawan tidak tetap, terutama ketika kondisi keuangan perusahaan tidak stabil.

4. Asuransi untuk Risiko Wanprestasi

Asuransi pinjaman untuk risiko wanprestasi dirancang untuk melindungi bank apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya dalam membayar cicilan pinjaman. 

Wanprestasi dapat terjadi akibat kesalahan sengaja atau kelalaian debitur, yang menyebabkan ketidakmampuan untuk melunasi utang. Asuransi ini memberikan jaminan pelunasan terhadap pinjaman yang terutang.

5. Asuransi Kredit Modal Kerja (KMK)

Asuransi kredit modal kerja (KMK) memberikan proteksi terhadap bank jika debitur mengalami kerugian yang mengakibatkan ketidakmampuan dalam melunasi kredit yang digunakan untuk modal kerja atau usaha. 

Asuransi ini dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap risiko finansial yang dihadapi oleh perusahaan atau individu yang mengajukan kredit modal kerja.

6. Asuransi Kredit Konsumtif

Asuransi kredit juga memberikan perlindungan untuk kredit yang digunakan untuk keperluan konsumtif. Asuransi ini memberikan manfaat kepada bank jika peminjam gagal melakukan pembayaran pinjaman akibat risiko yang dijamin. 

Pada umumnya, kredit konsumtif ini bersumber dari penghasilan tetap, seperti gaji atau uang pensiun, yang digunakan untuk membayar cicilan pinjaman.

7. Asuransi Kredit Mikro

Asuransi kredit jenis ini dirancang untuk debitur dengan pertanggungan yang tidak sampai ke end-user, baik perorangan maupun kelompok. 

Asuransi kredit mikro bekerja dengan cara yang serupa dengan asuransi jiwa, di mana klaim dapat dilakukan apabila peminjam meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

8. Asuransi Kredit Investasi

Asuransi kredit investasi ditujukan untuk melindungi risiko kredit jangka menengah hingga panjang yang diberikan kepada debitur. 

Jenis asuransi ini bertujuan untuk membiayai pembelian barang modal dan jasa yang diperlukan untuk proyek-proyek besar seperti rehabilitasi, modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru, atau relokasi. 

Asuransi ini hanya dapat diajukan oleh debitur yang memiliki bisnis yang sudah berjalan.

9. Asuransi Kredit Program Pemerintah

Jenis asuransi kredit yang satu ini memberikan jaminan atas kerugian yang dialami bank atau lembaga pembiayaan apabila peminjam tidak dapat memenuhi kewajibannya akibat risiko yang telah dijaminkan. 

Biaya untuk asuransi ini biasanya ditanggung untuk mendukung program pemerintah, seperti pembelian rumah murah yang diselenggarakan oleh Kementerian PUPR.

Manfaat Asuransi Pinjaman Bank

Menambahkan proteksi dengan asuransi kredit saat mengajukan kredit ternyata memberikan berbagai keuntungan. 

Selain manfaat pelunasan, asuransi pinjaman ini juga dapat melindungi debitur sebagai peminjam. Tidak hanya itu, asuransi kredit ini juga memberikan perlindungan bagi kreditur, baik bank maupun lembaga penyedia dana.

Dengan memiliki asuransi kredit, debitur atau nasabah memiliki alternatif jika tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang atau cicilan pinjaman. 

Hal ini tentunya memberikan ketenangan, karena tidak perlu khawatir akan membebani ahli waris.

Bagi kreditur, asuransi ini memberikan manfaat sebagai jaminan pelunasan pinjaman, yang dapat mencegah kerugian jika debitur gagal melakukan pembayaran cicilan. 

Selain itu, ada beberapa manfaat lain yang bisa didapatkan dari memiliki asuransi kredit, seperti:

  • Memberikan nilai pertanggungan lebih dari sisa pelunasan utang beserta bunga yang sedang berjalan
  • Bisa melakukan pembayaran manfaat tanpa harus menggunakan data atau riwayat kesehatan debitur
  • Membayar dengan persentase tertentu dari keseluruhan

Premi Asuransi Pinjaman Bank

Sama halnya dengan jenis asuransi lainnya, asuransi kredit juga mewajibkan nasabah untuk membayar premi setiap bulan. 

Sesuai dengan peraturan OJK tentang asuransi kredit, besaran premi atau tagihan asuransi ini sudah termasuk dalam tagihan cicilan pinjaman. 

Namun, ada juga beberapa jenis asuransi kredit yang dibayar sekaligus pada saat pengajuan pinjaman disetujui.

Jika nilai jaminan yang diberikan oleh asuransi kredit semakin besar, maka jumlah premi yang harus dibayar juga akan semakin tinggi. 

Untuk lebih memahaminya, berikut ini adalah simulasi premi asuransi kredit yang perlu dibayar oleh nasabah:

  • Kredit Usaha Mikro (maksimal hingga Rp 50 juta)
  • Kredit Usaha Kecil (lebih dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta)
  • Kredit Usaha Menengah (lebih dari Rp 500 juta hingga maksimal Rp 5 miliar)
  • Kredit Massal dengan kriteria jumlah debitur atau plafon sebagai berikut:
    • Untuk sektor pertanian, pinjaman diberikan kepada lebih dari 100 debitur atau plafon kredit keseluruhan lebih dari Rp 500 juta.
    • Untuk sektor non-pertanian, kredit diberikan kepada lebih dari 50 debitur atau plafon kredit keseluruhan lebih dari Rp 1 miliar.

Cara Mengajukan Asuransi Pinjaman Bank

Untuk mengajukan asuransi kredit, kamu perlu mengajukan permintaan melalui lembaga pembiayaan atau bank. Jika bank memiliki produk asuransi ini, maka proses pengajuannya bisa dilakukan dengan lebih mudah.

Langkah pertama dalam pengajuan asuransi kredit adalah mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi Jiwa (SPPAJ). Setelah itu, kamu harus membayar biaya premi sesuai dengan jumlah yang ditentukan oleh asuransi pinjaman bank.

Jika proses pengajuan disetujui, kamu akan menerima bukti sebagai peserta asuransi yang telah diketahui oleh pihak bank atau lembaga penyedia pinjaman. Selanjutnya, bank atau lembaga pembiayaan perlu menyerahkan beberapa dokumen berikut:

  • Perjanjian Kerja Sama atau Surat Kesepakatan Bersama antara perusahaan asuransi dan bank umum
  • Manual pemberian kredit yang diterbitkan oleh bank umum atau lembaga pembiayaan
  • Akte perusahaan debitur, profil perusahaan debitur, serta laporan keuangan debitur selama 3 tahun terakhir
  • Fotokopi permohonan kredit dari debitur ke bank umum

Setelah pengajuan asuransi kredit disetujui, kamu akan membayar premi yang digabungkan dengan cicilan pinjaman. 

Dengan adanya asuransi ini, jika terjadi risiko yang membuat debitur tidak mampu membayar cicilan, maka pihak bank akan melunasi kredit tersebut.

Cara Menghitung Asuransi Pinjaman Bank

Untuk menghitung asuransi kredit, biasanya proses ini akan dibantu oleh bank atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman. 

Namun, bagaimana jika kamu memilih membeli asuransi kredit yang berbeda dengan tempat kamu mengambil kredit?

Jika kamu membeli asuransi kredit yang berbeda, solusi terbaik adalah dengan membeli asuransi jiwa. 

Untuk mengetahui berapa besar asuransi kredit yang harus dibayar, kamu bisa menghitung sendiri jumlah uang yang dibutuhkan untuk melunasi pinjaman jika terjadi risiko yang tidak diinginkan.

Meskipun asuransi kredit adalah salah satu syarat wajib bagi peminjam, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Kriteria kredit yang dijamin oleh asuransi kredit antara lain:

  • Kredit yang diberikan berdasarkan prinsip perkreditan yang sehat, wajar, dan sesuai dengan norma yang berlaku secara umum
  • Kredit yang sesuai dengan Manual Pemberian Kredit dari Surat Edaran Bank Indonesia
  • Debitur atau peminjam memiliki izin usaha yang sah dan tidak melanggar hukum
  • Debitur atau peminjam tidak sedang dalam proses kepailitan atau telah dinyatakan pailit
  • Debitur atau peminjam tidak memiliki tunggakan kredit yang masuk dalam kategori kualitas kredit diragukan

Untuk kredit berkelompok (massal), terdapat kriteria tambahan, seperti:

  • Memiliki sektor ekonomi atau bisnis yang sama
  • Usaha yang dijalankan membutuhkan pengelolaan yang terkait satu sama lain, termasuk dalam hal manajemen, pemasaran, pembelanjaan, dan aspek teknis lainnya.

Risiko yang Dijamin dan tidak Dijamin Asuransi Pinjaman Bank

Asuransi kredit memang memberikan jaminan terhadap beberapa risiko yang terjadi pada peminjam apabila mereka tidak mampu melaksanakan kewajiban untuk membayar cicilan. Namun, tidak semua risiko bisa dijamin oleh asuransi kredit ini.

Berikut beberapa risiko yang tidak dijamin oleh asuransi kredit:

  1. Debitur atau peminjam yang tidak dapat melunasi kredit setelah jatuh tempo, dengan ketentuan usaha debitur sudah tidak beroperasi lagi.
  2. Debitur yang dinyatakan dalam kondisi tidak dapat membayar utang (insolvent) dan harus memenuhi salah satu dari hal-hal berikut:
  • Debitur yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri yang berwenang
  • Debitur yang dikenakan likuidasi sesuai keputusan Pengadilan yang berwenang
  • Debitur yang, jika bukan Badan Hukum, ditempatkan di bawah pengampuan
  1. Debitur yang melarikan diri, menghilang, atau tidak diketahui keberadaannya.
  2. Penarikan kembali kredit sebelum jangka waktu berakhir, khususnya untuk kredit dengan jangka waktu lebih dari dua tahun, dengan ketentuan bahwa penarikan ini memenuhi salah satu persyaratan berikut:
  • Bertujuan untuk mencegah atau mengurangi kerugian yang lebih besar jika kredit dilanjutkan
  • Ketidaksesuaian atau penyimpangan yang dilakukan debitur terhadap ketentuan dalam perjanjian kredit
  1. Risiko lain-lain yang telah disepakati antara tertanggung dan penanggung, yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama atau Surat Kesepakatan Bersama.

Selain itu, ada risiko yang tidak dijamin oleh skema pertanggungan asuransi kredit di bank, seperti:

  • Reaksi nuklir, sentuhan radioaktif, radiasi, dan reaksi inti atom yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha debitur, tanpa memandang lokasi kejadian.
  • Kerugian yang diderita peminjam yang disebabkan oleh risiko-risiko yang harus ditutup pertanggungannya dalam asuransi kerugian dengan nilai penuh atau minimal setara dengan pokok kreditnya.
  • Salah satu risiko politik yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha debitur dalam melunasi kreditnya.
  • Tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah terhadap debitur atau usaha debitur yang menyebabkan peminjam bank tidak mampu melunasi kreditnya.
  • Bencana alam atau kesalahan kelalaian yang dilakukan oleh bank atau lembaga pembiayaan keuangan.

Sebagai penutup, dengan memahami berbagai hal terkait asuransi pinjaman di bank, kamu bisa lebih siap dalam mengambil keputusan yang tepat dan melindungi diri dari risiko yang tidak diinginkan.

Terkini