JAKARTA - Bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, kesempatan untuk menunaikan pajak tanpa terbebani denda semakin menipis. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berakhir pada 30 September 2025. Program ini menjadi peluang emas bagi penunggak pajak untuk menyelesaikan kewajiban dengan lebih ringan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menekankan bahwa tujuan utama program ini adalah memberikan kemudahan dan meringankan beban masyarakat. “Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan, sementara denda di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur,” ujarnya.
Selain itu, program pemutihan juga memberikan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, sehingga memudahkan pengurusan administrasi kendaraan di masa depan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendukung pendanaan pembangunan di Jawa Barat.
Cara Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak
Bagi masyarakat yang menunggak pajak, kesempatan ini sebaiknya tidak ditunda. Berikut beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
1. Segera Bayar Pajak Sebelum Program Berakhir
Asep Supriatna mengingatkan agar masyarakat tidak menunggu hingga hari terakhir karena antrean biasanya panjang. Pemutihan ini tidak hanya menghapus denda, tetapi juga memberikan diskon pokok tunggakan.
2. Jam Operasional Samsat Lebih Fleksibel
Untuk mempermudah masyarakat, Samsat di Jawa Barat tetap buka di hari Sabtu dan Minggu. Hal ini memungkinkan masyarakat yang bekerja di hari biasa tetap bisa memanfaatkan program pemutihan.
3. Evaluasi Layanan Setelah Program Berakhir
Setelah 30 September, Bapenda Jabar bersama Jasa Raharja dan Polda Jabar akan mengevaluasi seluruh layanan dan realisasi target. Evaluasi ini mencakup strategi meningkatkan kepatuhan membayar pajak, termasuk kemungkinan pendekatan yang lebih tegas atau perubahan teknis lainnya.
Program pemutihan PKB ini pertama kali digulirkan oleh Dedi Mulyadi pada 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Karena antusiasme masyarakat yang tinggi, program kemudian diperpanjang hingga akhir September.
Manfaat Program Pemutihan Pajak untuk Masyarakat
Program pemutihan pajak memberikan berbagai manfaat nyata bagi pemilik kendaraan:
Penghapusan Denda: Denda pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya dihapuskan, sehingga total yang harus dibayarkan lebih ringan.
Diskon Pokok Tunggakan: Beberapa jenis tunggakan pokok pajak juga mendapat potongan sesuai kebijakan.
Bebas BBNKB II: Memudahkan administrasi kendaraan di masa depan, seperti saat balik nama atau menjual kendaraan.
Kemudahan Akses Layanan: Samsat buka di akhir pekan, mempermudah pemilik kendaraan yang sibuk di hari kerja.
Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat tidak hanya menghemat biaya, tetapi juga dapat menunaikan kewajiban pajak dengan lebih praktis.
Bapenda Jabar menekankan bahwa kepatuhan pajak penting untuk mendukung pembangunan daerah. Pendapatan dari PKB digunakan untuk berbagai program pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, program pemutihan bukan hanya sekadar kemudahan bagi pemilik kendaraan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pembangunan Jawa Barat.
Asep juga menambahkan bahwa strategi peningkatan kepatuhan akan terus dikaji. Tim Pembina Samsat akan menilai apakah pendekatan berikutnya lebih bersifat edukatif atau menggunakan pengawasan yang lebih ketat. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kemudahan bagi masyarakat dan ketegasan dalam penegakan pajak.
Bagi masyarakat yang masih menunggak, ini adalah kesempatan terakhir untuk memanfaatkan program pemutihan PKB 2025. Bayar pajak sekarang, hindari antrean panjang, dan nikmati berbagai kemudahan yang ditawarkan. Jangan lewatkan kesempatan ini sebelum 30 September, karena setelah itu denda akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan.