JAKARTA - Selama ini BPJS Kesehatan identik sebagai kartu jaminan untuk berobat ketika sakit. Padahal, manfaatnya lebih luas dari itu. Salah satunya adalah fasilitas klaim kacamata gratis yang bisa diperoleh peserta dengan syarat tertentu.
Fasilitas ini penting bagi mereka yang memiliki gangguan penglihatan dan membutuhkan alat bantu kacamata. Dengan prosedur yang jelas dan dukungan regulasi, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir soal biaya penuh, karena sebagian sudah ditanggung oleh program jaminan kesehatan nasional ini.
Syarat Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Tidak semua peserta bisa langsung mengajukan klaim kacamata. Ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi agar permohonan diterima.
Berlaku setiap dua tahun sekali
Peserta hanya bisa mengajukan klaim paling cepat dua tahun sekali. Jadi, apabila baru mendapatkan kacamata melalui BPJS Kesehatan, klaim berikutnya baru bisa diajukan setelah melewati jangka waktu tersebut.
Harus ada indikasi medis
Kacamata yang dapat diklaim harus memiliki indikasi medis tertentu. Minimal sferis 0,5D dan silindris 0,25D agar dianggap memenuhi syarat.
Resep dari dokter spesialis mata
Peserta wajib mendapatkan resep resmi dari dokter spesialis mata. Resep ini menjadi dasar sah untuk pengajuan klaim kacamata.
Selain itu, pemerintah telah mengatur besaran subsidi klaim kacamata berdasarkan kelas kepesertaan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, yakni:
Penerima Bantuan Iuran (PBI) / Kelas 3: Rp165.000
Kelas 2: Rp220.000
Kelas 1: Rp330.000
Jika harga kacamata yang dipilih lebih tinggi dari plafon subsidi, peserta harus menanggung selisihnya secara mandiri.
Prosedur Klaim Kacamata Gratis
Agar proses klaim berjalan lancar, peserta harus mengikuti langkah-langkah berikut:
Datangi Faskes Tingkat 1
Pertama, kunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik, atau dokter sesuai kartu BPJS). Dari sini, mintalah surat rujukan ke dokter spesialis mata.
Pemeriksaan ke Dokter Spesialis Mata
Setelah mendapat rujukan, peserta akan menjalani pemeriksaan di dokter mata. Dari hasil pemeriksaan, dokter akan memberikan resep sesuai kebutuhan penglihatan.
Resep Kacamata Dilegalisasi
Resep yang diberikan harus dilegalisir agar dapat dipakai sebagai syarat klaim. Legalitas ini memastikan bahwa kacamata yang diminta memang sesuai kebutuhan medis.
Datangi Optik yang Bekerja Sama dengan BPJS
Langkah terakhir adalah membawa resep yang sudah dilegalisir, bersama dokumen lain seperti KTP dan kartu BPJS, ke optik yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan. Dari sini, peserta bisa memilih kacamata sesuai plafon subsidi yang berlaku.
Manfaat Tambahan bagi Peserta
Dengan adanya fasilitas klaim kacamata, peserta BPJS Kesehatan mendapatkan nilai tambah dari iuran yang dibayarkan setiap bulan. Manfaat ini juga menjawab kebutuhan masyarakat, terutama yang mengalami gangguan penglihatan namun terkendala biaya untuk membeli kacamata baru.
Program ini diharapkan bisa mendorong kesadaran bahwa BPJS Kesehatan bukan hanya berguna ketika sakit, tetapi juga membantu menjaga kualitas hidup sehari-hari, termasuk dalam hal penglihatan yang sehat dan optimal.
Klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta yang membutuhkan alat bantu penglihatan. Dengan mengikuti prosedur resmi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, peserta bisa memperoleh subsidi sesuai kelas kepesertaan.
Meski tidak menanggung seluruh biaya, subsidi ini cukup meringankan, terutama bagi mereka yang rutin membutuhkan kacamata baru. Jadi, manfaatkan fasilitas ini agar iuran yang dibayarkan setiap bulan semakin terasa manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari.