JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai 2026, namun besaran iuran terbaru belum diumumkan. Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), penting mengetahui status pembayaran agar layanan kesehatan tetap dapat diakses tanpa hambatan.
Cara Mudah Cek Iuran BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan kini bisa mengecek iuran secara praktis melalui layanan digital resmi. Berikut langkah-langkah mengecek iuran 2025 melalui aplikasi Mobile JKN:
Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
Login ke akun Anda, lalu pilih menu “Lainnya” di halaman utama.
Klik menu “Info Iuran” untuk menampilkan rincian iuran, baik yang sudah dibayarkan maupun yang masih menunggak.
Dengan cara ini, peserta dapat memastikan iurannya aktif sehingga akses layanan kesehatan tetap terjamin. Selain aplikasi, informasi iuran juga bisa diperoleh melalui BPJS Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) via WhatsApp, atau langsung di kantor cabang BPJS Kesehatan.
Mengetahui status iuran menjadi krusial karena peserta yang menunggak tidak bisa menggunakan fasilitas keanggotaan di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2025
Meski ada rencana kenaikan mulai 2026, besaran iuran saat ini masih mengacu pada regulasi sebelumnya. Berikut rinciannya:
1. Peserta Mandiri (PBPU)
Peserta Bukan Penerima Upah meliputi wiraswasta, pekerja lepas, atau profesi lain yang membayar iuran sendiri. Mereka bisa memilih kelas perawatan sesuai kemampuan:
Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (peserta membayar Rp35.000, sisanya Rp7.000 disubsidi pemerintah)
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Kategori ini mencakup pegawai pemerintah, swasta, anggota TNI/Polri, serta karyawan BUMN/BUMD. Skema pembayaran iurannya:
Total iuran 5% dari gaji bulanan, dibagi 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja, dengan batas maksimal gaji Rp12 juta per bulan.
Anggota keluarga tambahan (anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, mertua) dikenakan iuran 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar langsung oleh peserta.
3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI merupakan masyarakat kurang mampu yang iurannya sepenuhnya ditanggung pemerintah melalui APBN/APBD, yaitu Rp42.000 per orang per bulan. Peserta PBI memperoleh manfaat layanan kesehatan sama dengan peserta lainnya dengan hak atas perawatan di kelas III.
Pentingnya Memastikan Status Pembayaran
Mengetahui besaran dan status iuran membantu peserta merencanakan pembayaran tepat waktu. Peserta yang menunggak akan kehilangan hak menggunakan fasilitas layanan kesehatan di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Melalui aplikasi Mobile JKN dan layanan digital lainnya, peserta dapat memantau iuran secara real time, mengurangi risiko keterlambatan pembayaran, dan menjaga agar manfaat BPJS Kesehatan tetap dapat diakses kapan pun diperlukan.
Langkah ini juga membantu pemerintah dan BPJS Kesehatan dalam memastikan data peserta akurat dan layanan kesehatan berjalan lancar. Masyarakat disarankan rutin mengecek iuran, terutama menjelang rencana kenaikan tarif mulai 2026.
Dengan memahami cara cek iuran dan besarannya, peserta JKN dapat memastikan hak kesehatan tetap terlindungi. Ketersediaan layanan digital dan call center mempermudah peserta dalam memperoleh informasi tanpa harus datang ke kantor cabang.
Kesimpulannya, meskipun pemerintah merencanakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 2026, peserta 2025 tetap dapat memanfaatkan fasilitas secara aman dengan memantau status iuran melalui aplikasi Mobile JKN atau kanal resmi lainnya.
Dengan langkah-langkah praktis ini, setiap peserta dapat mengatur pembayaran iuran tepat waktu, menjaga akses layanan kesehatan, dan memanfaatkan manfaat BPJS Kesehatan secara maksimal.