Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Pensiun

Kamis, 28 Agustus 2025 | 07:51:36 WIB
Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Pensiun

JAKARTA - Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa menunggu pensiun atau mengundurkan diri. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas finansial, khususnya bagi peserta yang ingin membeli rumah atau mempersiapkan masa pensiun.

Ketentuan dan Persentase Pencairan JHT

BPJS Ketenagakerjaan menetapkan bahwa pencairan sebagian JHT dapat dilakukan oleh peserta aktif dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun. Terdapat dua opsi pencairan:

30 persen saldo JHT untuk pembelian rumah

10 persen saldo JHT untuk persiapan pensiun

Opsi ini memungkinkan peserta memanfaatkan dana JHT lebih awal sesuai kebutuhan, sambil tetap mempertahankan sisa saldo sebagai tabungan jangka panjang untuk hari tua.

Syarat Pencairan JHT untuk Pembelian Rumah

1. Kredit Rumah
Peserta yang membeli rumah melalui skema kredit dapat mengajukan klaim maksimal 30 persen saldo JHT dengan melampirkan dokumen berikut:

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

KTP atau identitas resmi lainnya

NPWP (jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta)

Dokumen perbankan terkait pinjaman rumah, seperti: fotokopi perjanjian pinjaman atau surat penawaran kredit, fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening, surat keterangan baki debet (sisa pinjaman), serta buku tabungan bank mitra pembayaran JHT

2. Pembelian Tunai
Jika membeli rumah secara tunai, dokumen yang wajib disertakan:

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

KTP atau identitas lain

PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) atau AJB (Akta Jual Beli)

NPWP (jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta)

3. Pembelian atas Nama Pasangan
Apabila rumah dibeli atas nama suami atau istri, peserta harus menyertakan:

Fotokopi KTP pasangan atau Kartu Keluarga

Surat pernyataan bahwa properti dibeli atas nama pasangan sah

Ketentuan ini memastikan pencairan dana JHT sesuai dengan kepemilikan properti dan menghindari sengketa di kemudian hari.

Cara Mencairkan Saldo JHT

Peserta memiliki dua pilihan untuk mencairkan saldo JHT, yakni online atau offline:

1. Online melalui Lapak Asik
Langkah-langkahnya:

Akses situs resmi di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Isi data diri (NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan)

Unggah dokumen persyaratan beserta foto diri terbaru (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6MB)

Klik “Simpan” setelah konfirmasi data

Jadwal wawancara online akan dikirim ke email peserta

Petugas melakukan verifikasi melalui video call

Saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta

Metode ini memudahkan peserta yang tidak ingin datang langsung ke kantor cabang, sambil tetap menjaga proses verifikasi agar aman dan terpercaya.

2. Offline melalui Kantor Cabang
Peserta dapat langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan mengikuti prosedur berikut:

Sampaikan maksud untuk mencairkan saldo JHT

Lengkapi dokumen sesuai arahan petugas

Ikuti proses pencairan hingga dana ditransfer ke rekening

Kedua metode ini memberikan fleksibilitas bagi peserta sesuai kenyamanan dan kondisi masing-masing.

Dengan kebijakan ini, BPJS Ketenagakerjaan memberi peluang bagi peserta untuk memanfaatkan dana JHT lebih awal, khususnya bagi mereka yang membutuhkan dana untuk investasi rumah atau persiapan pensiun.

Selain itu, pencairan sebagian JHT dapat membantu peserta merencanakan keuangan secara lebih baik, tanpa harus menunggu hingga pensiun atau resign dari pekerjaan. Hal ini juga sejalan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan peserta melalui fleksibilitas pengelolaan dana jaminan sosial.

Terkini