Waspada Risiko Pinjol: Cara Amankan Data dan Hak Pengguna

Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:42:23 WIB
Waspada Risiko Pinjol: Cara Amankan Data dan Hak Pengguna

JAKARTA - Di balik kemudahan pinjaman online (pinjol) yang menawarkan proses cepat tanpa banyak syarat, terdapat ancaman serius yang kerap mengintai penggunanya. Tidak sedikit aplikasi pinjol yang menyalahgunakan akses terhadap data pribadi, terutama daftar kontak di ponsel, untuk menekan peminjam ketika terlambat membayar.

Praktik semacam ini bukan hanya melanggar privasi, tetapi juga dapat merusak reputasi seseorang di hadapan keluarga, kerabat, maupun rekan kerja. Karena itu, setiap pengguna perlu memahami langkah-langkah praktis agar data pribadi di ponsel tetap aman dan tidak menjadi sasaran teror pinjol.

Cara Lindungi Kontak dan Data Pribadi dari Pinjol

Batasi Izin Akses Kontak
Saat pertama kali mengunduh dan membuat akun di aplikasi pinjol, jangan terburu-buru memberikan izin akses. Biasanya aplikasi akan meminta akses ke kontak, galeri, hingga lokasi. Jika muncul permintaan seperti ini, segera pilih “Tolak” atau “Jangan Izinkan”.

Hal ini penting dilakukan karena data-data pribadi tersebut bisa saja dimanfaatkan pihak pinjol untuk menekan peminjam dengan cara tidak etis.

Gunakan Ponsel Khusus
Jika memungkinkan, sebaiknya pisahkan ponsel yang dipakai untuk mengakses pinjol dengan ponsel utama. Misalnya, gunakan ponsel cadangan yang hanya difungsikan untuk aplikasi tertentu.

Ponsel sekunder umumnya menyimpan data pribadi lebih sedikit, sehingga informasi yang mungkin dicuri oleh aplikasi pinjol ilegal tidak terlalu signifikan.

Gunakan Nomor dan Email Sekunder
Hindari mendaftarkan akun pinjol dengan nomor telepon atau email utama. Sebagai gantinya, gunakan nomor dan email cadangan yang tidak terhubung dengan aktivitas pribadi, seperti data perbankan, riwayat lokasi, atau riwayat panggilan.

Dengan begitu, pihak pinjol tidak bisa mengaitkan identitas utama pengguna dengan aktivitas pinjaman.

Hapus Aplikasi yang Mencurigakan
Waspadai aplikasi yang meminta izin akses berlebihan atau mencurigakan, apalagi jika aplikasi itu tidak pernah diunduh sebelumnya. Beberapa aplikasi pinjol ilegal dapat menyusup ke ponsel tanpa izin pengguna, lalu menginstal aplikasi tambahan atau mengintip data pribadi.

Jika menemukan aplikasi mencurigakan, segera hapus agar tidak menjadi pintu masuk penyalahgunaan data.

Laporkan Layanan Pinjol Ilegal
Apabila semua langkah di atas sudah ditempuh tetapi pengguna masih diteror, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada beberapa cara yang bisa ditempuh, antara lain:

Mengisi Formulir Pelaporan Konsumen di situs resmi OJK.

Menghubungi nomor telepon 157.

Mengirim pesan WhatsApp ke 0811-57-157-157.

Mengirim email ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Dengan melapor, pengguna turut membantu OJK menindak praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Apakah Pinjol Ilegal Wajib Dibayar?

Meski disebut ilegal, tidak berarti peminjam bisa begitu saja menghindar dari kewajiban. Suatu layanan dinyatakan ilegal apabila tidak mengantongi izin dari OJK, karena tidak memenuhi aturan dan mekanisme yang ditetapkan.

Pada dasarnya, pinjaman online berfungsi sebagai jembatan antara pemberi dan penerima dana. Kegiatan ini telah diatur dalam POJK 10/2022. Jika layanan pinjol tidak terdaftar, semua aktivitas transaksionalnya bisa dianggap tidak sah.

Namun demikian, peminjam tetap berkewajiban mengembalikan dana pokok yang diterima. Jika penagihan dilakukan dengan cara kasar atau intimidatif, pengguna berhak melaporkannya ke Satgas Pasti OJK maupun aparat berwajib.

Kesimpulannya, pinjaman online memang menawarkan kemudahan, tetapi risiko yang mengintai tidak kalah besar. Dengan membatasi izin akses, menggunakan perangkat dan data sekunder, serta melapor ke OJK bila terjadi pelanggaran, masyarakat bisa lebih terlindungi dari praktik curang pinjol.

Terkini